IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah

Apel jajaran Polri. MP/Kanugrahan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menimbulkan gejolak serius di tubuh Polri. Putusan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum bagi ribuan anggota Polri yang saat ini bertugas di luar struktur institusi kepolisian.
?
Sugeng menilai terbitnya Keputusan Kapolri yang mengesahkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, setelah putusan MK tersebut, merupakan upaya untuk menyelamatkan nasib ribuan anggota Polri yang tengah menjalankan tugas di berbagai kementerian, lembaga, dan badan negara.
?
“Putusan MK dan terbitnya Perpol ini tidak bisa dibaca secara hitam-putih. Putusan MK telah menempatkan Polri dalam kondisi bergejolak dan tidak pasti terkait dengan nasib ribuan anggotanya yang berada di luar institusi,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Selasa (23/12).
?
Ia menegaskan Polri membutuhkan pegangan regulasi agar anggotanya yang bertugas di luar struktur Polri tidak berada dalam situasi psikologis dan administratif yang tidak menentu. Menurutnya, absennya aturan turunan dapat memicu keguncangan internal yang lebih luas.

Baca juga:

DPR Ingatkan Rencana PP Penugasan Polri di Luar Struktur Tidak Tabrak UU

?
Sugeng menilai Putusan MK yang menyatakan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat telah menimbulkan guncangan besar di internal kepolisian. Konsekuensi dari putusan tersebut, yakni keharusan mengundurkan diri atau pensiun dini bagi anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, dinilai bukan pilihan yang mudah.
?
“Pensiun dini bukan solusi sederhana karena menyangkut kelanjutan karier ribuan anggota Polri yang masih aktif dan memiliki masa dinas panjang,” katanya.
?
Terkait dengan langkah Presiden Prabowo Subianto yang berencana menerbitkan peraturan pemerintah (PP), Sugeng menilai kebijakan tersebut merupakan jalan tengah yang diperlukan untuk meredam gejolak. Ia menilai PP dapat memberikan kepastian hukum bagi anggota Polri yang saat ini bertugas di luar institusi kepolisian.
?
“PP diperlukan agar ribuan anggota Polri di luar institusi tidak terus berada dalam kondisi bergejolak dan tanpa kepastian hukum,” ujar Sugeng.
?
Ia juga menyinggung adanya ambiguitas politik hukum negara, khususnya terkait dengan keberadaan aparat militer di wilayah sipil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 47 ayat (1). Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan belum konsistennya arah kebijakan negara terkait pemisahan peran aparat keamanan.
?
Sugeng menegaskan tanggung jawab untuk menyelamatkan nasib ribuan anggota Polri tidak semata berada di tangan Kapolri, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah dan DPR. Sebelumnya, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan personel Polri berdinas di 17 kementerian, lembaga, atau badan negara menuai kritik luas. Perpol yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu dinilai bertentangan dengan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
?
Saat menanggapi polemik tersebut, Presiden Prabowo Subianto memutuskan akan menerbitkan peraturan pemerintah pada Januari 2026 sebagai solusi atas persoalan penugasan lintas kementerian dan lembaga.(Pon)

Baca juga:

Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945


?

#Polri #IPW #MK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Putusan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum bagi ribuan anggota Polri yang saat ini bertugas di luar struktur institusi kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
4.217 Polisi Jaga Perayaan Natal 2025, Sejumlah Gereja di Jabodetabek Jadi Fokus Pengamanan
Terdiri dari 4.217 personel Polri, 394 personel TNI Kodam Jaya, dan 433 personel Pemprov DKI Jakarta, serta didukung elemen potensi masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
4.217 Polisi Jaga Perayaan Natal 2025, Sejumlah Gereja di Jabodetabek Jadi Fokus Pengamanan
Indonesia
DPR Ingatkan Rencana PP Penugasan Polri di Luar Struktur Tidak Tabrak UU
Terkait rencana revisi UU Polri, Soedeson memastikan pembahasan tersebut tetap akan dilakukan dan materi yang diatur dalam Perpol nantinya akan diperkuat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
DPR Ingatkan Rencana PP Penugasan Polri di Luar Struktur Tidak Tabrak UU
Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
Kapolri Perintahkan Anak Buah Waspadai Cuaca Ektrem Saat Libur Nataru, Jangan Menyepelekan
Ancaman cuaca ekstrem hingga bencana yang bisa terjadi saat musim mudik Natal dan Tahun Baru 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
Kapolri Perintahkan Anak Buah Waspadai Cuaca Ektrem Saat Libur Nataru, Jangan Menyepelekan
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamanan Natal dan Tahun Baru tahun ini dirancang sebagai bentuk pelayanan menyeluruh kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Keduanya merupakan putra dari advokat yang juga Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Bagikan