IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah

Apel jajaran Polri. MP/Kanugrahan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menimbulkan gejolak serius di tubuh Polri. Putusan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum bagi ribuan anggota Polri yang saat ini bertugas di luar struktur institusi kepolisian.
?
Sugeng menilai terbitnya Keputusan Kapolri yang mengesahkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, setelah putusan MK tersebut, merupakan upaya untuk menyelamatkan nasib ribuan anggota Polri yang tengah menjalankan tugas di berbagai kementerian, lembaga, dan badan negara.
?
“Putusan MK dan terbitnya Perpol ini tidak bisa dibaca secara hitam-putih. Putusan MK telah menempatkan Polri dalam kondisi bergejolak dan tidak pasti terkait dengan nasib ribuan anggotanya yang berada di luar institusi,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Selasa (23/12).
?
Ia menegaskan Polri membutuhkan pegangan regulasi agar anggotanya yang bertugas di luar struktur Polri tidak berada dalam situasi psikologis dan administratif yang tidak menentu. Menurutnya, absennya aturan turunan dapat memicu keguncangan internal yang lebih luas.

Baca juga:

DPR Ingatkan Rencana PP Penugasan Polri di Luar Struktur Tidak Tabrak UU

?
Sugeng menilai Putusan MK yang menyatakan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat telah menimbulkan guncangan besar di internal kepolisian. Konsekuensi dari putusan tersebut, yakni keharusan mengundurkan diri atau pensiun dini bagi anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, dinilai bukan pilihan yang mudah.
?
“Pensiun dini bukan solusi sederhana karena menyangkut kelanjutan karier ribuan anggota Polri yang masih aktif dan memiliki masa dinas panjang,” katanya.
?
Terkait dengan langkah Presiden Prabowo Subianto yang berencana menerbitkan peraturan pemerintah (PP), Sugeng menilai kebijakan tersebut merupakan jalan tengah yang diperlukan untuk meredam gejolak. Ia menilai PP dapat memberikan kepastian hukum bagi anggota Polri yang saat ini bertugas di luar institusi kepolisian.
?
“PP diperlukan agar ribuan anggota Polri di luar institusi tidak terus berada dalam kondisi bergejolak dan tanpa kepastian hukum,” ujar Sugeng.
?
Ia juga menyinggung adanya ambiguitas politik hukum negara, khususnya terkait dengan keberadaan aparat militer di wilayah sipil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 47 ayat (1). Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan belum konsistennya arah kebijakan negara terkait pemisahan peran aparat keamanan.
?
Sugeng menegaskan tanggung jawab untuk menyelamatkan nasib ribuan anggota Polri tidak semata berada di tangan Kapolri, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah dan DPR. Sebelumnya, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan personel Polri berdinas di 17 kementerian, lembaga, atau badan negara menuai kritik luas. Perpol yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu dinilai bertentangan dengan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
?
Saat menanggapi polemik tersebut, Presiden Prabowo Subianto memutuskan akan menerbitkan peraturan pemerintah pada Januari 2026 sebagai solusi atas persoalan penugasan lintas kementerian dan lembaga.(Pon)

Baca juga:

Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945


?

#Polri #IPW #MK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Polri menegaskan sertifikat Pramuka Garuda hanya dokumen pendukung seleksi. Calon anggota tetap wajib mengikuti tes sesuai aturan rekrutmen Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Indonesia
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Polri menegaskan kepemilikan senjata api sipil di Indonesia hanya untuk profesi tertentu. Calon pemilik wajib lolos tes kesehatan, psikologi, sertifikat menembak, dan screening Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Indonesia
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Pergantian Kapolri merupakan bagian dari regenerasi organisasi yang wajar dan harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, bukan didorong tekanan demonstrasi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan isu surpres pergantian Kapolri tidak memengaruhi kinerja Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Ketua MPR Ahmad Muzani mengajak masyarakat tidak terprovokasi isu gejolak politik dan keamanan selama Agustus 2026. Polri memastikan kondisi kamtibmas terkendali.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
Polri Perkuat Deteksi Dini dan Patroli Berlapis untuk Cegah Gangguan Keamanan di Pusat Ekonomi
Pengamanan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri hingga tingkat polsek.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Deteksi Dini dan Patroli Berlapis untuk Cegah Gangguan Keamanan di Pusat Ekonomi
Indonesia
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Polri meningkatkan kapasitas personel untuk menghadapi kejahatan love scamming yang kini memanfaatkan AI, deepfake, dan social engineering.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Indonesia
Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi Berstatus Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan
Dewas KPK memastikan akan memeriksa Setya Budi Dias Oktavianto sebagai bagian dari evaluasi internal usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi Berstatus Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Bagikan