IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah

Apel jajaran Polri. MP/Kanugrahan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menimbulkan gejolak serius di tubuh Polri. Putusan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum bagi ribuan anggota Polri yang saat ini bertugas di luar struktur institusi kepolisian.
?
Sugeng menilai terbitnya Keputusan Kapolri yang mengesahkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, setelah putusan MK tersebut, merupakan upaya untuk menyelamatkan nasib ribuan anggota Polri yang tengah menjalankan tugas di berbagai kementerian, lembaga, dan badan negara.
?
“Putusan MK dan terbitnya Perpol ini tidak bisa dibaca secara hitam-putih. Putusan MK telah menempatkan Polri dalam kondisi bergejolak dan tidak pasti terkait dengan nasib ribuan anggotanya yang berada di luar institusi,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Selasa (23/12).
?
Ia menegaskan Polri membutuhkan pegangan regulasi agar anggotanya yang bertugas di luar struktur Polri tidak berada dalam situasi psikologis dan administratif yang tidak menentu. Menurutnya, absennya aturan turunan dapat memicu keguncangan internal yang lebih luas.

Baca juga:

DPR Ingatkan Rencana PP Penugasan Polri di Luar Struktur Tidak Tabrak UU

?
Sugeng menilai Putusan MK yang menyatakan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat telah menimbulkan guncangan besar di internal kepolisian. Konsekuensi dari putusan tersebut, yakni keharusan mengundurkan diri atau pensiun dini bagi anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, dinilai bukan pilihan yang mudah.
?
“Pensiun dini bukan solusi sederhana karena menyangkut kelanjutan karier ribuan anggota Polri yang masih aktif dan memiliki masa dinas panjang,” katanya.
?
Terkait dengan langkah Presiden Prabowo Subianto yang berencana menerbitkan peraturan pemerintah (PP), Sugeng menilai kebijakan tersebut merupakan jalan tengah yang diperlukan untuk meredam gejolak. Ia menilai PP dapat memberikan kepastian hukum bagi anggota Polri yang saat ini bertugas di luar institusi kepolisian.
?
“PP diperlukan agar ribuan anggota Polri di luar institusi tidak terus berada dalam kondisi bergejolak dan tanpa kepastian hukum,” ujar Sugeng.
?
Ia juga menyinggung adanya ambiguitas politik hukum negara, khususnya terkait dengan keberadaan aparat militer di wilayah sipil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 47 ayat (1). Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan belum konsistennya arah kebijakan negara terkait pemisahan peran aparat keamanan.
?
Sugeng menegaskan tanggung jawab untuk menyelamatkan nasib ribuan anggota Polri tidak semata berada di tangan Kapolri, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah dan DPR. Sebelumnya, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan personel Polri berdinas di 17 kementerian, lembaga, atau badan negara menuai kritik luas. Perpol yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu dinilai bertentangan dengan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
?
Saat menanggapi polemik tersebut, Presiden Prabowo Subianto memutuskan akan menerbitkan peraturan pemerintah pada Januari 2026 sebagai solusi atas persoalan penugasan lintas kementerian dan lembaga.(Pon)

Baca juga:

Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945


?

#Polri #IPW #MK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Bagikan