DPR Ingatkan Rencana PP Penugasan Polri di Luar Struktur Tidak Tabrak UU

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
DPR Ingatkan Rencana PP Penugasan Polri di Luar Struktur Tidak Tabrak UU

Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko/ humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah berencanamenerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Anggota Komisi III DPR RI , Soedeson Tandra, menanggapi rencana tersebut, di mana PP tidak boleh ditafsirkan melampaui ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Politikus Golkar itu menegaskan, fungsi utama Peraturan Pemerintah adalah memperjelas isi undang-undang, bukan menambah atau mengubah norma yang sudah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang. Karena itu, ia mengingatkan agar substansi PP tetap sejalan dengan UU Polri.

“Peraturan Pemerintah itu untuk mengatur Undang-Undang Kepolisian. Jadi jangan sampai menafsirkan lain selain yang ada di dalam undang-undang itu,” ujar Soedeson di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/12).

Baca juga:

Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif

Alumnus Universitas Gadjah Mada (UG) ini menilai, PP justru akan bermasalah jika membuat ketentuan yang semakin membingungkan masyarakat. Menurutnya, regulasi turunan seharusnya memberikan kejelasan, bukan menimbulkan multitafsir.

“Jangan sampai Peraturan Pemerintah itu justru tidak memperjelas lagi, malah tambah bingung masyarakat,” katanya.

Soedeson menyoroti langkah Kapolri yang telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) terkait penugasan anggota Polri. Kebijakan tersebut sudah tepat karena berada dalam koridor kewenangan Kapolri sebagai pimpinan institusi Polri.

“Menurut saya sudah tepat Kapolri mengeluarkan Perpol. Itu harus ditegaskan karena memang itu di bawah kewenangan beliau,” ujarnya.

Ia menepis anggapan bahwa penerbitan aturan tersebut harus melibatkan banyak kementerian. Menurutnya, sumber kewenangan pengaturan internal Polri berada pada Kapolri, bukan pada kementerian lain.

“Alasan karena ini menyangkut banyak kementerian itu tidak tepat. Kewenangannya sumbernya ada di Kapolri,” tegasnya.

Terkait rencana revisi UU Polri, Soedeson memastikan pembahasan tersebut tetap akan dilakukan dan materi yang diatur dalam Perpol nantinya akan diperkuat di tingkat undang-undang.

Namun, ia mengakui proses revisi undang-undang tidak sederhana dan membutuhkan waktu panjang.

“Prosesnya tidak gampang, ada studi kelayakan dan meaningful participation sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, Peraturan Pemerintah memang bisa menjadi solusi sementara,” katanya.

Ia mengingatkan agar PP tidak menambah norma baru, terutama yang mengandung sanksi.

“Norma itu hanya boleh diatur dalam undang-undang. Peraturan Pemerintah hanya untuk memperjelas apa yang sudah ada,” pungkasnya. (Pon)

#Reformasi Polri #Polri #Kapolri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Sering Ganggu Dunia Usaha, Kapolri Perintahkan Sikat Pungli dan Premanisme
Menurut Sigit, keamanan menjadi salah satu fondasi penting bagi keberlangsungan industri.
Yusuf Abdillah - Jumat, 11 September 2026
Sering Ganggu Dunia Usaha, Kapolri Perintahkan Sikat Pungli dan Premanisme
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Anak Pertama Mantan Kapolri Jenderal Hoegenf Meninggal Dunia
Ia merupakan sahabat Megawati Soekarnoputri, mantan presiden sekaligus putri mantan Presiden Soekarno, karena sama-sama bersekolah di Perguruan Cikini.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Anak Pertama Mantan Kapolri Jenderal Hoegenf Meninggal Dunia
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Indonesia
Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Ditangkap terkait dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga pada 2023.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
 Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Indonesia
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Gunung Sinabung kini masuk status level III siaga. Radius bahaya pun ditetapkan hingga 6 kilometer.
Soffi Amira - Selasa, 01 September 2026
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Bagikan