DPR Ingatkan Rencana PP Penugasan Polri di Luar Struktur Tidak Tabrak UU

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - 1 jam, 54 menit lalu
DPR Ingatkan Rencana PP Penugasan Polri di Luar Struktur Tidak Tabrak UU

Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko/ humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah berencanamenerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Anggota Komisi III DPR RI , Soedeson Tandra, menanggapi rencana tersebut, di mana PP tidak boleh ditafsirkan melampaui ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Politikus Golkar itu menegaskan, fungsi utama Peraturan Pemerintah adalah memperjelas isi undang-undang, bukan menambah atau mengubah norma yang sudah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang. Karena itu, ia mengingatkan agar substansi PP tetap sejalan dengan UU Polri.

“Peraturan Pemerintah itu untuk mengatur Undang-Undang Kepolisian. Jadi jangan sampai menafsirkan lain selain yang ada di dalam undang-undang itu,” ujar Soedeson di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/12).

Baca juga:

Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif

Alumnus Universitas Gadjah Mada (UG) ini menilai, PP justru akan bermasalah jika membuat ketentuan yang semakin membingungkan masyarakat. Menurutnya, regulasi turunan seharusnya memberikan kejelasan, bukan menimbulkan multitafsir.

“Jangan sampai Peraturan Pemerintah itu justru tidak memperjelas lagi, malah tambah bingung masyarakat,” katanya.

Soedeson menyoroti langkah Kapolri yang telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) terkait penugasan anggota Polri. Kebijakan tersebut sudah tepat karena berada dalam koridor kewenangan Kapolri sebagai pimpinan institusi Polri.

“Menurut saya sudah tepat Kapolri mengeluarkan Perpol. Itu harus ditegaskan karena memang itu di bawah kewenangan beliau,” ujarnya.

Ia menepis anggapan bahwa penerbitan aturan tersebut harus melibatkan banyak kementerian. Menurutnya, sumber kewenangan pengaturan internal Polri berada pada Kapolri, bukan pada kementerian lain.

“Alasan karena ini menyangkut banyak kementerian itu tidak tepat. Kewenangannya sumbernya ada di Kapolri,” tegasnya.

Terkait rencana revisi UU Polri, Soedeson memastikan pembahasan tersebut tetap akan dilakukan dan materi yang diatur dalam Perpol nantinya akan diperkuat di tingkat undang-undang.

Namun, ia mengakui proses revisi undang-undang tidak sederhana dan membutuhkan waktu panjang.

“Prosesnya tidak gampang, ada studi kelayakan dan meaningful participation sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, Peraturan Pemerintah memang bisa menjadi solusi sementara,” katanya.

Ia mengingatkan agar PP tidak menambah norma baru, terutama yang mengandung sanksi.

“Norma itu hanya boleh diatur dalam undang-undang. Peraturan Pemerintah hanya untuk memperjelas apa yang sudah ada,” pungkasnya. (Pon)

#Reformasi Polri #Polri #Kapolri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ingatkan Rencana PP Penugasan Polri di Luar Struktur Tidak Tabrak UU
Terkait rencana revisi UU Polri, Soedeson memastikan pembahasan tersebut tetap akan dilakukan dan materi yang diatur dalam Perpol nantinya akan diperkuat.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 54 menit lalu
DPR Ingatkan Rencana PP Penugasan Polri di Luar Struktur Tidak Tabrak UU
Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
Kapolri Perintahkan Anak Buah Waspadai Cuaca Ektrem Saat Libur Nataru, Jangan Menyepelekan
Ancaman cuaca ekstrem hingga bencana yang bisa terjadi saat musim mudik Natal dan Tahun Baru 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
Kapolri Perintahkan Anak Buah Waspadai Cuaca Ektrem Saat Libur Nataru, Jangan Menyepelekan
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamanan Natal dan Tahun Baru tahun ini dirancang sebagai bentuk pelayanan menyeluruh kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Indonesia
Rumah Rusak Dihantam Bencana, 170 Anggota Polda Sumbar Tetap Bertugas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku prihatin atas musibah yang menimpa para personel.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Rumah Rusak Dihantam Bencana, 170 Anggota Polda Sumbar Tetap Bertugas
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama .
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Bagikan