Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Gedung Mabes Polri. (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian kembali menjadi perdebatan serius dan menyita perhatian publik.
Pengamat kepolisian, Naek Pangaribuan menilai, menempatkan Polri di bawah kementerian justru menciptakan lapisan komando baru yang berpotensi menimbulkan ambiguitas pertanggungjawaban.
"Ini memicu adanya konflik kewenangan, serta membuka ruang politisasi penegakan hukum. Sesuatu yang secara historis justru ingin dihindari oleh agenda reformasi,'' kata Naek di Jakarta, Rabu (28/1).
Naek mengatakan, penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan pilihan sadar pembentuk konstitusi dan pembentuk undang-undang pasca-Reformasi.
Baca juga:
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Pengalaman historis masa Orde Baru, ketika kepolisian dilebur ke dalam struktur ABRI, menunjukkan bagaimana subordinasi institusi penegak hukum pada struktur kekuasaan bersenjata dan politik melahirkan praktik represif.
"Bahkan penyalahgunaan kewenangan, serta lemahnya akuntabilitas sipil,'' jelas Naek yang juga mantan Ketua Forum Wartawan Polri ini.
Naek menyebutkan, reformasi 1998 secara fundamental mengoreksi desain tersebut dengan memisahkan Polri dari TNI dan menempatkannya langsung di bawah Presiden guna menegaskan profesionalisme, netralitas politik, dan pertanggungjawaban dalam sistem presidensial.
"Dalam kerangka itulah, gagasan pembentukan “Kementerian Kepolisian” harus diuji secara ketat, baik secara konstitusional maupun secara teoritik,'' sebut Naek.
Baca juga:
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
Naek mengingatkan, keputusan politik hukum memang berada di tangan Presiden RI, Prabowo Subianto dan DPR. Namun, pilihan tersebut akan menjadi penentu arah konsolidasi negara hukum dan demokrasi Indonesia.
Apakah reformasi kepolisian diarahkan untuk memperkuat institusi penegak hukum yang independen, profesional, dan mengayomi masyarakat.
"Atau justru mengembalikannya ke dalam logika birokratis-politis yang pernah dikoreksi oleh sejarah,'' tutup Naek. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Mandat Reformasi 1998
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka