Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MERAHPUTIH.COM - RAPAT Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia yang melibatkan 17 kementerian/lembaga digelar untuk merespons dinamika pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan perlunya segera menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini guna mengakhiri beragam tafsir yang berkembang di ruang publik dan antarinstansi.
?
Yusril menjelaskan, berdasarkan analisis sementara dan diskusi lintas kementerian yang telah dilaporkan kepada Presiden, putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN yang secara tegas menyatakan ASN tidak dapat direkrut dari TNI dan Polri.
?
"Karena itu, pengaturan di masa depan harus dibentuk pada tingkat peraturan pemerintah, bukan cukup melalui peraturan internal kepolisian,” ujar Yusril, Sabtu (20/12).
?
Menurutnya, PP tersebut akan dirumuskan dengan melibatkan seluruh instansi terdampak sesuai arahan Presiden.
Baca juga:
Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyampaikan komisi telah menyerap aspirasi publik secara luas sejak bulan pertama pembentukannya. "Kami keliling ke berbagai daerah untuk belanja masalah. Respons masyarakat luar biasa, masukan tertulis jumlahnya ribuan, dan kami melakukan audiensi dengan lebih dari 100 kelompok,” kata Jimly.
?
Ia menegaskan pendekatan partisipatoris menjadi landasan utama karena keputusan yang akan diambil bersifat strategis. "Ini keputusan besar dalam demokrasi konstitusional kita sehingga seluruh pihak harus dilibatkan,” tambahnya.
?
Sejumlah pemimpin kementerian/lembaga, termasuk KPK, OJK, Lemhannas, Kementerian ESDM, ATR/BPN, serta kementerian sektor lainnya, menyampaikan kebutuhan institusional terhadap keberadaan personel Polri, khususnya dalam fungsi penegakan hukum, penyelidikan, dan penyidikan. Meski demikian, mayoritas instansi menilai penyesuaian kebijakan perlu disertai masa transisi yang memadai.
?
Saat menutup rapat, Yusril menegaskan adanya kesepakatan untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU Kepolisian.
?
"Jika kita jelaskan secara terbuka kepada publik, ini akan meredakan keresahan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama draf RPP dapat kita selesaikan,” pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga