Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - RAPAT Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia yang melibatkan 17 kementerian/lembaga digelar untuk merespons dinamika pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan perlunya segera menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini guna mengakhiri beragam tafsir yang berkembang di ruang publik dan antarinstansi.
?
Yusril menjelaskan, berdasarkan analisis sementara dan diskusi lintas kementerian yang telah dilaporkan kepada Presiden, putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN yang secara tegas menyatakan ASN tidak dapat direkrut dari TNI dan Polri.
?
"Karena itu, pengaturan di masa depan harus dibentuk pada tingkat peraturan pemerintah, bukan cukup melalui peraturan internal kepolisian,” ujar Yusril, Sabtu (20/12).
?
Menurutnya, PP tersebut akan dirumuskan dengan melibatkan seluruh instansi terdampak sesuai arahan Presiden.

Baca juga:

Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando

Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyampaikan komisi telah menyerap aspirasi publik secara luas sejak bulan pertama pembentukannya. "Kami keliling ke berbagai daerah untuk belanja masalah. Respons masyarakat luar biasa, masukan tertulis jumlahnya ribuan, dan kami melakukan audiensi dengan lebih dari 100 kelompok,” kata Jimly.
?
Ia menegaskan pendekatan partisipatoris menjadi landasan utama karena keputusan yang akan diambil bersifat strategis. "Ini keputusan besar dalam demokrasi konstitusional kita sehingga seluruh pihak harus dilibatkan,” tambahnya.
?
Sejumlah pemimpin kementerian/lembaga, termasuk KPK, OJK, Lemhannas, Kementerian ESDM, ATR/BPN, serta kementerian sektor lainnya, menyampaikan kebutuhan institusional terhadap keberadaan personel Polri, khususnya dalam fungsi penegakan hukum, penyelidikan, dan penyidikan. Meski demikian, mayoritas instansi menilai penyesuaian kebijakan perlu disertai masa transisi yang memadai.
?
Saat menutup rapat, Yusril menegaskan adanya kesepakatan untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU Kepolisian.
?
"Jika kita jelaskan secara terbuka kepada publik, ini akan meredakan keresahan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama draf RPP dapat kita selesaikan,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian


?

#Polri #MK #Yusril Ihza Mahendra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Resmikan Jembatan dan Sumber Mata Air, Begini Pidato Presiden Puji TNI dan Polri
Kepala Negara menyebut langkah yang diambil oleh TNI dan Polri itu merupakan sebuah misi mulia dan bentuk pengabdian kepada masyarakat Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 1 menit lalu
Resmikan Jembatan dan Sumber Mata Air, Begini Pidato Presiden Puji TNI dan Polri
Indonesia
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Sinergi harus tetap dilaksanakan secara terukur, profesional, sesuai kewenangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi Astarini - 2 jam, 35 menit lalu
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Polri menegaskan sertifikat Pramuka Garuda hanya dokumen pendukung seleksi. Calon anggota tetap wajib mengikuti tes sesuai aturan rekrutmen Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Indonesia
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Polri menegaskan kepemilikan senjata api sipil di Indonesia hanya untuk profesi tertentu. Calon pemilik wajib lolos tes kesehatan, psikologi, sertifikat menembak, dan screening Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Indonesia
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Pergantian Kapolri merupakan bagian dari regenerasi organisasi yang wajar dan harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, bukan didorong tekanan demonstrasi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan isu surpres pergantian Kapolri tidak memengaruhi kinerja Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Ketua MPR Ahmad Muzani mengajak masyarakat tidak terprovokasi isu gejolak politik dan keamanan selama Agustus 2026. Polri memastikan kondisi kamtibmas terkendali.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Bagikan