2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK

Dua mahasiswa asal Solo layangkan gugatan Rangkap Jabatan Menteri ke MK, Senin (15/12). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DUA mahasiswa asal Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A dan Arkaan Wahyu Re A, mengajukan uji materiil Pasal 23 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri. Keduanya merupakan putra dari advokat yang juga Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman.

Aufaa saat ini tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) semester pertama, sedangkan Arkaan merupakan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) semester akhir.

Ketua Maki Boyamin menyebut kedua anaknya ingin bersikap lebih serius dalam menguji kebijakan negara melalui jalur konstitusional. Ia menegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan inisiatif pribadi mereka.

“Jadi dua pemohon mengajukan uji materi tersebut tanpa didampingi pengacara. Saya hanya bertindak sebagai juru bicara,” ujar Boyamin, Senin (15/12).

Dia menegaskan, dalam gugatan ini, MK sudah memutuskan bahwa menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan. Pihaknya dalam hal ini meminta pengecualian terhadap jabatan tertentu agar tidak menimbulkan kegaduhan hukum.

Baca juga:

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Permohonan Arkaan, kata dia, telah diregistrasi MK dengan nomor perkara 236/PUU-XXIII/2025. Gugatan itu mempersoalkan rangkap jabatan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang juga menjabat Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Permohonan tersebut diterima MK pada 1 Desember 2025.

Adapun permohonan Aufaa tercatat dengan nomor perkara 240/PUU-XXIII/2025 terkait dengan rangkap jabatan Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani sebagai Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Gugatan tersebut diterima MK pada 5 Desember 2025.

“Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara secara tegas melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD. Namun, dalam praktik ketatanegaraan terkini, larangan itu dinilai menimbulkan tafsir yang berpotensi memicu konflik hukum,” paparnya.

Dia mengatakan penggugat meminta MK mengecualikan dua jabatan ini. Menteri Pertanian boleh merangkap Kepala Badan Pangan Nasional, dan Menteri Investasi boleh merangkap Kepala Danantara. Menurut Boyamin, rangkap jabatan pada sektor strategis diperlukan untuk memangkas birokrasi dan mempercepat pengambilan keputusan. Ia menilai pengelolaan pangan nasional dan investasi negara membutuhkan kepemimpinan yang gesit dan terintegrasi. “Kalau harus lewat birokrasi panjang, itu akan jadi penyakit lama, lambat, lemot, dan tidak efektif meski terlihat bekerja,” katanya.

Ia menambahkan, Danantara sebagai badan investasi strategis negara membutuhkan kewenangan langsung agar tidak terhambat prosedur administratif. Boyamin menegaskan, permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk membuka ruang konflik kepentingan. Ia menyebut praktik serupa juga diterapkan di sejumlah negara seperti Singapura, China, Prancis, dan Korea Selatan, dengan pengawasan yang ketat.

“Rangkap jabatan menjadi tabu karena rawan korupsi. Tapi kalau diawasi ketat dan dibatasi, justru bisa mempercepat pelayanan dan pembangunan,” ucapnya.

Meski demikian, Boyamin menegaskan sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada Mahkamah Konstitusi.

Aufaa mengatakan pengajuan judicial review ini merupakan bagian dari proses belajarnya memahami hukum tata negara.

“Saya masih semester satu dan perlu banyak belajar. Ini murni untuk keperluan ilmu,” katanya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Rosan Roeslani Enggan Berkomentar soal Rangkap Jabatan Dony Oskaria di BP BUMN dan Danantara



#Solo #Rangkap Jabatan #MK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Menegaskan kasus tersebut berjalan sebelum Ahmad Ali masuk PSI.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Indonesia
Tak Ingin Bebani Tempat Ibadah dengan Pajak, Walkot Solo Gratiskan PBB
Kebijakan tersebut berlaku bagi rumah ibadah yang mengalami peralihan hak untuk kepentingan keagamaan dan sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
Tak Ingin Bebani Tempat Ibadah dengan Pajak, Walkot Solo Gratiskan PBB
Indonesia
Johan Budi Temui Jokowi secara Tertutup Selama 1,5 Jam, Ngaku sudah Keluar PDIP
Budi mengaku tujuannya datang ke Solo untuk mengundang ke acara podcast The Johan Budi Untold Stories.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Johan Budi Temui Jokowi secara Tertutup Selama 1,5 Jam, Ngaku sudah Keluar PDIP
Indonesia
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, ASN Solo Salat Istisqa Memohon Hujan
Salat istisqa tersebut dilakukan di tengah musim kemarau panjang dan kebakaran TPA Putri Cempo yang belum padam
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, ASN Solo Salat Istisqa Memohon Hujan
Indonesia
PB XIV Hangabehi Kukuhkan Penerus PB XIII, Konflik Keraton Solo Makin Rumit
PB XIV Hangabehi resmi dikukuhkan sebagai penerus PB XIII lewat upacara jumenengan. Sebelumnya Purbaya sudah mendeklarasikan diri sebagai PB XIV. Konflik daualisme kepemimpinan makin rumit.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
PB XIV Hangabehi Kukuhkan Penerus PB XIII, Konflik Keraton Solo Makin Rumit
Indonesia
Polda Jateng Lakukan Water Bombing Padamkan Api di TPA Putri Cempo, Guyurkan 13 Ribu Liter Air
Pelaksanaan water bombing difokuskan pada sisi timur TPA Putri Cempo yang masih mengeluarkan asap.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Polda Jateng Lakukan Water Bombing Padamkan Api di TPA Putri Cempo, Guyurkan 13 Ribu Liter Air
Indonesia
Respati Tetapkan Status Tanggap Darurat, Pemadaman TPA Putri Cempo Dibantu Water Bombing
Pemadaman dibantu menggunakan water bombing yang akan dilakukan mulai Jumat (4/9).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Respati Tetapkan Status Tanggap Darurat, Pemadaman TPA Putri Cempo Dibantu Water Bombing
Indonesia
KLH Sebut Kebakaran TPA Putri Cempo karena Gas Metana, belum Tetapkan Status KLB
Gas metana merupakan salah satu penyebab kebakaran dan ada bahan yang mudah terbakar.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
KLH Sebut Kebakaran TPA Putri Cempo karena Gas Metana, belum Tetapkan Status KLB
Indonesia
Api di TPA Putri Cempo masih Menyala, Titiknya Berkurang
Sejumlah titik api yang sebelumnya berkobar mulai padam. Kepulan asap membumbung tinggi ditiup angin masih terlihat di lokasi kebakaran.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Api di TPA Putri Cempo masih Menyala, Titiknya Berkurang
Indonesia
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, Pemkot Bersiap Bantu Warga Terdampak
Ada dua RW yang berpotensi terdampak apabila kebakaran terus meluas dan sulit dipadamkan.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, Pemkot Bersiap Bantu Warga Terdampak
Bagikan