2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK

Dua mahasiswa asal Solo layangkan gugatan Rangkap Jabatan Menteri ke MK, Senin (15/12). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DUA mahasiswa asal Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A dan Arkaan Wahyu Re A, mengajukan uji materiil Pasal 23 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri. Keduanya merupakan putra dari advokat yang juga Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman.

Aufaa saat ini tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) semester pertama, sedangkan Arkaan merupakan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) semester akhir.

Ketua Maki Boyamin menyebut kedua anaknya ingin bersikap lebih serius dalam menguji kebijakan negara melalui jalur konstitusional. Ia menegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan inisiatif pribadi mereka.

“Jadi dua pemohon mengajukan uji materi tersebut tanpa didampingi pengacara. Saya hanya bertindak sebagai juru bicara,” ujar Boyamin, Senin (15/12).

Dia menegaskan, dalam gugatan ini, MK sudah memutuskan bahwa menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan. Pihaknya dalam hal ini meminta pengecualian terhadap jabatan tertentu agar tidak menimbulkan kegaduhan hukum.

Baca juga:

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Permohonan Arkaan, kata dia, telah diregistrasi MK dengan nomor perkara 236/PUU-XXIII/2025. Gugatan itu mempersoalkan rangkap jabatan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang juga menjabat Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Permohonan tersebut diterima MK pada 1 Desember 2025.

Adapun permohonan Aufaa tercatat dengan nomor perkara 240/PUU-XXIII/2025 terkait dengan rangkap jabatan Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani sebagai Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Gugatan tersebut diterima MK pada 5 Desember 2025.

“Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara secara tegas melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD. Namun, dalam praktik ketatanegaraan terkini, larangan itu dinilai menimbulkan tafsir yang berpotensi memicu konflik hukum,” paparnya.

Dia mengatakan penggugat meminta MK mengecualikan dua jabatan ini. Menteri Pertanian boleh merangkap Kepala Badan Pangan Nasional, dan Menteri Investasi boleh merangkap Kepala Danantara. Menurut Boyamin, rangkap jabatan pada sektor strategis diperlukan untuk memangkas birokrasi dan mempercepat pengambilan keputusan. Ia menilai pengelolaan pangan nasional dan investasi negara membutuhkan kepemimpinan yang gesit dan terintegrasi. “Kalau harus lewat birokrasi panjang, itu akan jadi penyakit lama, lambat, lemot, dan tidak efektif meski terlihat bekerja,” katanya.

Ia menambahkan, Danantara sebagai badan investasi strategis negara membutuhkan kewenangan langsung agar tidak terhambat prosedur administratif. Boyamin menegaskan, permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk membuka ruang konflik kepentingan. Ia menyebut praktik serupa juga diterapkan di sejumlah negara seperti Singapura, China, Prancis, dan Korea Selatan, dengan pengawasan yang ketat.

“Rangkap jabatan menjadi tabu karena rawan korupsi. Tapi kalau diawasi ketat dan dibatasi, justru bisa mempercepat pelayanan dan pembangunan,” ucapnya.

Meski demikian, Boyamin menegaskan sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada Mahkamah Konstitusi.

Aufaa mengatakan pengajuan judicial review ini merupakan bagian dari proses belajarnya memahami hukum tata negara.

“Saya masih semester satu dan perlu banyak belajar. Ini murni untuk keperluan ilmu,” katanya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Rosan Roeslani Enggan Berkomentar soal Rangkap Jabatan Dony Oskaria di BP BUMN dan Danantara



#Solo #Rangkap Jabatan #MK
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Menkes Budi menegaskan pihaknya sangat konsen terhadap penyakit jantung lantaran merupakan penyebab kematian kedua di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Indonesia
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Pengadilan Negeri Solo mengabulkan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam KTP. Putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Indonesia
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Tingalan Jumenengan Kaping 4 KGPAA Mangkunagoro X di Pura Mangkunegaran, Solo, Selasa (27/1).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Indonesia
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Jalur ini mampu mengurangi kepadatan yang selama ini kerap terjadi di Exit Bawen saat Lebaran, karena tidak adanya persimpangan dan lampu lalu lintas di ruas tol
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Indonesia
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
Komisi III DPR RI resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan DPR RI.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
Indonesia
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Dana hibah yang diterima Keraton Solo ada dua jenis, yaknin ada hibah fisik dan hibah dana atau keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Januari 2026
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Indonesia
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Panembahan Agung Tedjowulan mengatakan instruksi itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Indonesia
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
terbongkarnya kasus ini bermuala dari adanya informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di tempat kos di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Indonesia
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Polisi, jaksa, dan hakim tidak lagi boleh gegabah memproses laporan pidana atau perdata terhadap wartawan tanpa memastikan mekanisme UU Pers telah ditempuh.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Indonesia
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN
Jika dalam 90 hari tidak ditanggapi, ataupun tidak ada perubahan, maka kita anggap itu melawan hukum dan layangkan gugatan ke PTUN
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN
Bagikan