2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK

Dua mahasiswa asal Solo layangkan gugatan Rangkap Jabatan Menteri ke MK, Senin (15/12). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DUA mahasiswa asal Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A dan Arkaan Wahyu Re A, mengajukan uji materiil Pasal 23 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri. Keduanya merupakan putra dari advokat yang juga Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman.

Aufaa saat ini tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) semester pertama, sedangkan Arkaan merupakan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) semester akhir.

Ketua Maki Boyamin menyebut kedua anaknya ingin bersikap lebih serius dalam menguji kebijakan negara melalui jalur konstitusional. Ia menegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan inisiatif pribadi mereka.

“Jadi dua pemohon mengajukan uji materi tersebut tanpa didampingi pengacara. Saya hanya bertindak sebagai juru bicara,” ujar Boyamin, Senin (15/12).

Dia menegaskan, dalam gugatan ini, MK sudah memutuskan bahwa menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan. Pihaknya dalam hal ini meminta pengecualian terhadap jabatan tertentu agar tidak menimbulkan kegaduhan hukum.

Baca juga:

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Permohonan Arkaan, kata dia, telah diregistrasi MK dengan nomor perkara 236/PUU-XXIII/2025. Gugatan itu mempersoalkan rangkap jabatan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang juga menjabat Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Permohonan tersebut diterima MK pada 1 Desember 2025.

Adapun permohonan Aufaa tercatat dengan nomor perkara 240/PUU-XXIII/2025 terkait dengan rangkap jabatan Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani sebagai Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Gugatan tersebut diterima MK pada 5 Desember 2025.

“Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara secara tegas melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD. Namun, dalam praktik ketatanegaraan terkini, larangan itu dinilai menimbulkan tafsir yang berpotensi memicu konflik hukum,” paparnya.

Dia mengatakan penggugat meminta MK mengecualikan dua jabatan ini. Menteri Pertanian boleh merangkap Kepala Badan Pangan Nasional, dan Menteri Investasi boleh merangkap Kepala Danantara. Menurut Boyamin, rangkap jabatan pada sektor strategis diperlukan untuk memangkas birokrasi dan mempercepat pengambilan keputusan. Ia menilai pengelolaan pangan nasional dan investasi negara membutuhkan kepemimpinan yang gesit dan terintegrasi. “Kalau harus lewat birokrasi panjang, itu akan jadi penyakit lama, lambat, lemot, dan tidak efektif meski terlihat bekerja,” katanya.

Ia menambahkan, Danantara sebagai badan investasi strategis negara membutuhkan kewenangan langsung agar tidak terhambat prosedur administratif. Boyamin menegaskan, permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk membuka ruang konflik kepentingan. Ia menyebut praktik serupa juga diterapkan di sejumlah negara seperti Singapura, China, Prancis, dan Korea Selatan, dengan pengawasan yang ketat.

“Rangkap jabatan menjadi tabu karena rawan korupsi. Tapi kalau diawasi ketat dan dibatasi, justru bisa mempercepat pelayanan dan pembangunan,” ucapnya.

Meski demikian, Boyamin menegaskan sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada Mahkamah Konstitusi.

Aufaa mengatakan pengajuan judicial review ini merupakan bagian dari proses belajarnya memahami hukum tata negara.

“Saya masih semester satu dan perlu banyak belajar. Ini murni untuk keperluan ilmu,” katanya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Rosan Roeslani Enggan Berkomentar soal Rangkap Jabatan Dony Oskaria di BP BUMN dan Danantara



#Solo #Rangkap Jabatan #MK
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Tradisi
Kirab Pusaka Malam 1 Suro, Keraton Solo Keluarkan 5 Kerbau Kyai Slamet
Ada lima kebo mahesa atau kerbau bule yang akan menjadi cucuk lampah pada kirab pusaka nanti.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kirab Pusaka Malam 1 Suro, Keraton Solo Keluarkan 5 Kerbau Kyai Slamet
Indonesia
Jelang Hari Raya Waisak, Bhikkhu Thudong yang Jalan Kaki ke Borobudur Mampir di Vihara Dhamma Sundara, Solo
Sebelumnya Bhikkhu Thudong mulai berjalan kaki dari Bali menuju Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah untuk memperingati puncak Hari Raya Waisak.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Jelang Hari Raya Waisak, Bhikkhu Thudong yang Jalan Kaki ke Borobudur Mampir di Vihara Dhamma Sundara, Solo
Indonesia
Ratusan Pengemudi Ojol Ngadu ke DPRD Solo, Keluhkan Tingginya Potongan Aplikator
Para pekerja transportasi daring saat ini berada dalam posisi dilematis yang serbatidak pasti.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Ngadu ke DPRD Solo, Keluhkan Tingginya Potongan Aplikator
Indonesia
Suporter Nyalakan Flare, Manajemen Persis Solo Pasrah Jika Kena Sanksi Ratusan Juta
Tercatat, sebanyak 8 orang suporter terpaksa harus mendapatkan perawatan medis dari petugas P3K di lokasi karena mengalami sesak napas dan kepanikan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Suporter Nyalakan Flare, Manajemen Persis Solo Pasrah Jika Kena Sanksi Ratusan Juta
Olahraga
Puluhan Suporter Persis Diamankan Usai Pesta Flare di Stadion Manahan
: Polresta Surakarta amankan 33 suporter Persis Solo karena membawa flare, smoke, petasan, dan miras saat laga kontra Dewa United di Stadion Manahan.
Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026
 Puluhan Suporter Persis Diamankan Usai Pesta Flare di Stadion Manahan
Indonesia
Pemkot Solo Mau Revitalisasi Taman Sriwedari, Ahli Waris: Jangan Gegabah Bangun di Lahan Sengketa
Revitalisasi Taman Sriwedari kini menuai polemik. Ahli waris memperingatkan Pemprov Solo agar tidak mengganggu lahan sengketa.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Pemkot Solo Mau Revitalisasi Taman Sriwedari, Ahli Waris: Jangan Gegabah Bangun di Lahan Sengketa
Indonesia
Pemkot Minta Bantuan China Kelola Sampah
Xi'an China adalah kota sejarah dan budaya seperti halnya di Solo yang juga memiliki banyak jejak peninggalan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 Mei 2026
Pemkot Minta Bantuan China Kelola Sampah
Indonesia
Dana Hibah Pemkot Solo Dikorupsi, Walkot Ubah Skema Penyaluran Jadi Non Tunai
“Kita perbaiki tata kelola keuangan dana hibah. Ini dilakukan agar tidak terjadi penyelewengan ataupun praktik korupsi," katanya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Dana Hibah Pemkot Solo Dikorupsi, Walkot Ubah Skema Penyaluran Jadi Non Tunai
Indonesia
Pemkot Solo Gandeng Kejagung Revitalisasi Sriwedari, Siapkan Anggaran Rp 200 Miliar
Pemkot Solo menggandeng Kejagung untuk merevitalisasi Sriwedari. Anggarannya ditaksir mencapai Rp 200 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
Pemkot Solo Gandeng Kejagung Revitalisasi Sriwedari, Siapkan Anggaran Rp 200 Miliar
Indonesia
31 Jemaah Calon Haji Embarkasi Solo Dirawat di Arab Saudi, Kelelahan dan Pengaruh Cuaca
Mereka dirawat karena adaptasi dengan cuaca, lelah, dan riwayat sakit pribadi. Sebelumnya ada 24 orang dirawat.
Dwi Astarini - Kamis, 07 Mei 2026
31 Jemaah Calon Haji Embarkasi Solo Dirawat di Arab Saudi, Kelelahan dan Pengaruh Cuaca
Bagikan