Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset

Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Panembahan Agung Tedjowulan. (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KANJENG Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Panembahan Agung Tedjowulan menerbitkan Instruksi Panembahan Agung Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Nomor 1 Tahun 2026 yang memuat enam perintah utama terkait dengan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan cagar budaya Keraton Surakarta.

Instruksi ditetapkan pada 19 Januari 2026. Salah satu instruksi itu yakni penghentian penguasaan sepihak atas seluruh aset dan akses keraton oleh dua kubu raja PB XIV Hangabehi dan PB XIV Purbaya.

Panembahan Agung Tedjowulan mengatakan instruksi itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.

“Kami memerintahkan (kedua raja) menghentikan penguasaan sepihak atas seluruh aset dan akses Keraton Solo,” kata Tedjowulan, Rabu (21/1).

Dia menegaskan instruksi pertama seluruh aset diminta dikelola secara tertib sesuai amanah SK Menteri Kebudayaan.

Baca juga:

Menbud Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Jadi Pelaksana Keraton Solo, Singgung Sosok Senior Berpengalaman



Instruksi kedua menekankan agar seluruh pihak mengutamakan kepentingan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Selanjutnya Tedjowulan juga memerintahkan penghentian segala bentuk pertengkaran, perselisihan, tindakan kekerasan, serta pemaksaan kehendak yang berpotensi mengganggu pengelolaan keraton.

“Instruksi keempat menegaskan pentingnya membangun kembali kerukunan, kekompakan, persaudaraan, dan kerjasama berkelanjutan untuk memulihkan keadaan dan menciptakan suasana kondusif di lingkungan keraton,” kata dia.

Ia juga mengingatkan agar perbedaan pendapat disampaikan secara beradab, menghormati nilai sosial, norma yang berlaku, serta adat istiadat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai pusat budaya Jawa Tengah. “Instruksi keenam menegaskan bahwa setiap musyawarah internal harus dilaksanakan sesuai tradisi dan adat keraton, serta hasilnya dilaporkan kepada Panembahan Agung sebagai penanggung jawab resmi,” ucap dia.

Juru bicara Panembahan Agung, Kanjeng Pakoenegoro, menambahkan
instruksi tersebut merupakan langkah awal Panembahan Agung Tedjowulan dalam menjalankan mandat negara yang diberikan melalui SK Menteri Kebudayaan. “Ini menjadi langkah awal pelaksanaan amanah negara. Enam poin instruksi itu sudah sangat jelas, bijaksana, dan tegas,” kata Pakoenegoro.

Menurut Pakoenegoro, instruksi tersebut ditujukan kepada enam elemen keraton, yakni putra-putri Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan Paku Buwono XII (PB XII), KGPH Hangabehi, KGPH Puruboyo, putra-putri SISKS Paku Buwono XIII, keluarga besar Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, serta seluruh abdi dalem.

Ia berharap seluruh elemen keraton dapat mematuhi instruksi tersebut demi menjaga muruah keraton sebagai cagar budaya nasional.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

PB XIV Purbaya Tertibkan Aset Keraton Solo, Ganti 10 Gembok Pintu











#Keraton Solo #Solo #Menteri Kebudayaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
28 Siswa TK di Solo Belajar di Ruang Kelas Rawan Roboh, Pemkot Gelontorkan Rp 150 Juta
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan apabila proses belajar-mengajar tetap berlangsung di ruang yang rusak.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
28 Siswa TK di Solo Belajar di Ruang Kelas Rawan Roboh, Pemkot Gelontorkan Rp 150 Juta
Fun
Museum Koleksi Dinosaurus Terbesar RI Mulai Dibuka, Pemkot Solo Umumkan Tiketnya Segini!
Tahir Solo Museum resmi dibuka di Solo dengan koleksi dinosaurus terbesar di Indonesia. Tiket Rp30 ribu untuk pelajar, Rp50 ribu dewasa, buka setiap hari 09.00–17.00 WIB.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Museum Koleksi Dinosaurus Terbesar RI Mulai Dibuka, Pemkot Solo Umumkan Tiketnya Segini!
Indonesia
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Pamerkan Fosil Dinosaurus Asli dengan Leher 20 Meter
Tahir Solo Museum resmi dibuka di atas lahan 5 hektare. Museum ini menghadirkan fosil Omeisaurus tianfuensis dengan leher 20 meter dari Tiongkok.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Pamerkan Fosil Dinosaurus Asli dengan Leher 20 Meter
Indonesia
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Pangkal persoalan ini bermula ketika Jaksa Agung menerbitkan surat perintah pada 15 Juni 2026 agar seluruh jajaran Kejati mengumpulkan data atas pengelolaan MBG pada SPPG.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Indonesia
Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HaKI, Warga Solo Minta DJKI Tolak Permohonan
Surat keberatan telah dikirim kepada DJKI sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam proses pendaftaran merek.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HaKI, Warga Solo Minta DJKI Tolak Permohonan
Indonesia
4 Kelapa Daerah Jateng Kena OTT KPK, Walkot Solo Ingatkan Pentingnya Jaga Integritas
Keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk ikut mengawasi jalannya kebijakan, pelayanan publik, hingga penggunaan anggaran daerah.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
4 Kelapa Daerah Jateng Kena OTT KPK, Walkot Solo Ingatkan Pentingnya Jaga Integritas
Indonesia
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Polresta Surakarta amankan pasangan penumpang KRL yang membuang bayi hasil hubungan gelap di toilet KA Sancaka. Pelaku dijerat pasal KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Indonesia
Polisi Olah TKP Kecelakaan McLaren YouTuber Andra ST dan Robby Pantjaro, Dalami CCTV
Olah TKP dilakukan untuk membuat terang suatu peristiwa kecelakaan tunggal tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Polisi Olah TKP Kecelakaan McLaren YouTuber Andra ST dan Robby Pantjaro, Dalami CCTV
Indonesia
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Dari hasil pemeriksaan awal pengemudi, belum ditemukan pengemudi mengantuk atau terpengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Indonesia
Mobil McLaren YouTuber Andra dan Robby Kecelakaan Pecah 2 Bagian, Baru Dibeli 3 Bulan
Mobil itu mengalami kecelakaan hingga terpecah menjadi dua bagian.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Mobil McLaren YouTuber Andra dan Robby Kecelakaan Pecah 2 Bagian, Baru Dibeli 3  Bulan
Bagikan