MERAHPUTIH.COM - JOHAN Safaat, warga Pajang, Laweyan, Solo, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (16/7), dengan pihak tergugat ialah Kejaksaan Agung (Kejagung). Gugatan praperadilan sudah didaftarkan pihaknya ke PN Solo sekitar pukul 12.00 WIB. Gugatan tersebut merupakan imbas penghentian pengumpulan data dan keterangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penggugat didampingi sejumlah kuasa hukum yang tergabung dalam organisasi bantuan hukum PBH PEKA.
Dalam permohonan dengan klasifikasi penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah tersebut, pemohon menyasar tiga instansi sekaligus yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo sebagai Termohon I, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Semarang sebagai Termohon II, dan Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta selaku Termohon III.
“Saya ialah salah satu orangtua siswa penerima manfaat MBG. Faktanya anggaran yang dialokasikan pemerintah cukup besar, yakni mencapai Rp 15.000 per porsi. Namun, kualitas makanan yang diterima anaknya jauh dari kata layak,” ujar Johan, Kamis (16/7).
Baca juga:
Prabowo Buka Peluang Kantin Sekolah Jadi Alternatif MBG, Minta Dikaji Dulu
Dia menegaskan, sebelum kasus MBG mencuat, makanan yang disajikan dari program MBG jatah anaknya tidak pernah dimakan dan dibawa pulang. Setelah itu, ada kasus dugaan korupsi MBG mencuat, tetapi kualitas MBG yang dilanjutkan setelah libur sekolah tetaplah sama
“Kualitas makanan dalam tiga hari terakhir semenjak tahun ajaran baru dimulai justru sama sekali tidak berubah. Anak saya memilih membawa pulang makanan tersebut karena tidak selera,” kata dia.
Kondisi tersebut, kata dia, diperparah dengan sikap Kejagung yang mendadak menyetop pemeriksaan. Pemohon khawatir penanganan kasus korupsi di sektor pemenuhan gizi anak sekolah ini sengaja dibikin mengambang atau sengaja diuapkan. “Kepentingan saya sebagai orangtua penerima manfaat langsung yakni meminta transparansi. Kami berharap langkah praperadilan ini bisa mengungkap tuntas siapa saja yang terlibat. Jangan sampai anggaran negara terpotong di tengah jalan dan mengorbankan kualitas fisik serta gizi anak-anak selaku generasi penerus,” kata dia.
Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menjelaskan pangkal persoalan ini bermula ketika Jaksa Agung sempat menerbitkan surat perintah pada 15 Juni 2026 agar seluruh jajaran Kejati melakukan pengumpulan data atas pengelolaan Program MBG pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Langkah awal tersebut sedianya dilakukan untuk mencari bahan penyelidikan atas kasus korupsi tata laksana yang tengah bergulir di Jakarta,” kata dia.
Namun, secara mengejutkan, lanjut dia, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) mengeluarkan surat tertanggal 10 Juli 2026 yang memerintahkan agar seluruh kegiatan pendataan itu dihentikan total. Hal itulah yang dinilai aneh dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Tujuan praperadilan ini yakni agar proses penyelidikan dan penyidikan benar-benar berjalan sesuai koridor hukum. Jangan sampai awalnya diminta mendata, lalu tiba-tiba dihentikan tanpa kejelasan maksudnya,” kata Arif.
Arif menambahkan, dalam petitum gugatan, pihaknya meminta hakim PN Solo untuk membatalkan surat perintah penghentian pulbaket dari JAM-Pidsus tersebut karena dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum dan profesionalitas.
Selain itu, jajaran kejaksaan juga dituntut untuk segera melanjutkan proses hukum ini ke tahap penyelidikan dan penyidikan.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Unik! Bayi Asal Wonosobo Diberi Nama Muhammad MBG Subianto, Begini Kisahnya

