Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo

Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi menunjukan bukti adanya gugatan terkait tata kelola MBG, Kamis (16/7). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - JOHAN Safaat, warga Pajang, Laweyan, Solo, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (16/7), dengan pihak tergugat ialah Kejaksaan Agung (Kejagung). Gugatan praperadilan sudah didaftarkan pihaknya ke PN Solo sekitar pukul 12.00 WIB. Gugatan tersebut merupakan imbas penghentian pengumpulan data dan keterangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penggugat didampingi sejumlah kuasa hukum yang tergabung dalam organisasi bantuan hukum PBH PEKA.

Dalam permohonan dengan klasifikasi penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah tersebut, pemohon menyasar tiga instansi sekaligus yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo sebagai Termohon I, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Semarang sebagai Termohon II, dan Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta selaku Termohon III.

“Saya ialah salah satu orangtua siswa penerima manfaat MBG. Faktanya anggaran yang dialokasikan pemerintah cukup besar, yakni mencapai Rp 15.000 per porsi. Namun, kualitas makanan yang diterima anaknya jauh dari kata layak,” ujar Johan, Kamis (16/7).

Baca juga:

Prabowo Buka Peluang Kantin Sekolah Jadi Alternatif MBG, Minta Dikaji Dulu



Dia menegaskan, sebelum kasus MBG mencuat, makanan yang disajikan dari program MBG jatah anaknya tidak pernah dimakan dan dibawa pulang. Setelah itu, ada kasus dugaan korupsi MBG mencuat, tetapi kualitas MBG yang dilanjutkan setelah libur sekolah tetaplah sama

“Kualitas makanan dalam tiga hari terakhir semenjak tahun ajaran baru dimulai justru sama sekali tidak berubah. Anak saya memilih membawa pulang makanan tersebut karena tidak selera,” kata dia.

Kondisi tersebut, kata dia, diperparah dengan sikap Kejagung yang mendadak menyetop pemeriksaan. Pemohon khawatir penanganan kasus korupsi di sektor pemenuhan gizi anak sekolah ini sengaja dibikin mengambang atau sengaja diuapkan. “Kepentingan saya sebagai orangtua penerima manfaat langsung yakni meminta transparansi. Kami berharap langkah praperadilan ini bisa mengungkap tuntas siapa saja yang terlibat. Jangan sampai anggaran negara terpotong di tengah jalan dan mengorbankan kualitas fisik serta gizi anak-anak selaku generasi penerus,” kata dia.

Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menjelaskan pangkal persoalan ini bermula ketika Jaksa Agung sempat menerbitkan surat perintah pada 15 Juni 2026 agar seluruh jajaran Kejati melakukan pengumpulan data atas pengelolaan Program MBG pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Langkah awal tersebut sedianya dilakukan untuk mencari bahan penyelidikan atas kasus korupsi tata laksana yang tengah bergulir di Jakarta,” kata dia.

Namun, secara mengejutkan, lanjut dia, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) mengeluarkan surat tertanggal 10 Juli 2026 yang memerintahkan agar seluruh kegiatan pendataan itu dihentikan total. Hal itulah yang dinilai aneh dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Tujuan praperadilan ini yakni agar proses penyelidikan dan penyidikan benar-benar berjalan sesuai koridor hukum. Jangan sampai awalnya diminta mendata, lalu tiba-tiba dihentikan tanpa kejelasan maksudnya,” kata Arif.

Arif menambahkan, dalam petitum gugatan, pihaknya meminta hakim PN Solo untuk membatalkan surat perintah penghentian pulbaket dari JAM-Pidsus tersebut karena dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum dan profesionalitas.

Selain itu, jajaran kejaksaan juga dituntut untuk segera melanjutkan proses hukum ini ke tahap penyelidikan dan penyidikan.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Unik! Bayi Asal Wonosobo Diberi Nama Muhammad MBG Subianto, Begini Kisahnya

#Solo #Jawa Tengah #Makan Bergizi Gratis
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
BGN Tegaskan Ledakan di Pasar Cimanggis tak Terkait dengan MBG
Ledakan itu bukan merupakan SPPG, baik yang sedang beroperasi maupun yang digunakan sebagai gudang SPPG.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
BGN Tegaskan Ledakan di Pasar Cimanggis tak Terkait dengan MBG
Indonesia
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Pemkab menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan ditangani KPK.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Indonesia
Kepala BGN Singgung Calo saat Resmikan 980 SPPG Serentak
Dari total 980 SPPG yang diaktivasi, sebanyak 691 SPPG berada di wilayah Sumatra, sedangkan 289 SPPG lainnya berada di wilayah Kalimantan dan Bali.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Kepala BGN Singgung Calo saat Resmikan 980 SPPG Serentak
Indonesia
Data Penerima MBG Tidak Sinkron, Guru Harus Perbarui Identitas Peserta Didik
Pendataan serupa juga diberlakukan bagi kelompok penerima manfaat di posyandu, madrasah, dan pondok pesantren.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Data Penerima MBG Tidak Sinkron, Guru Harus Perbarui Identitas Peserta Didik
Indonesia
BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jawa Tengah, ini Alasannya
BGN menutup dua SPPG di Jawa Tengah, Hal itu tertuang dalam SK Kepala BGN Nomor 63530 Tahun 2026.
Soffi Amira - Rabu, 14 Oktober 2026
BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jawa Tengah, ini Alasannya
Indonesia
5 Ribu Dapur MBG Ditargetkan Sajikan Prasmanan Sampai Akhir Tahun
Makanan yang disajikan secara prasmanan lebih hangat dan segar saat dikonsumsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
5 Ribu Dapur MBG Ditargetkan Sajikan Prasmanan Sampai Akhir Tahun
Indonesia
JPPI Minta Pemda Koordinasikan MBG untuk Dorong Usaha dan Buka Lapangan Kerja
JPPI meminta pemda mengoordinasikan program MBG, memetakan kebutuhan pangan, dan mengembangkan potensi ekonomi daerah untuk membuka lapangan kerja.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Oktober 2026
JPPI Minta Pemda Koordinasikan MBG untuk Dorong Usaha dan Buka Lapangan Kerja
Indonesia
JPPI Minta Petani, Peternak, dan UMKM Lokal Jadi Pemasok Utama Program MBG
JPPI meminta pemerintah memprioritaskan petani, peternak, dan UMKM lokal dalam rantai pasok MBG agar program berdampak pada ekonomi masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Oktober 2026
JPPI Minta Petani, Peternak, dan UMKM Lokal Jadi Pemasok Utama Program MBG
Indonesia
Misteri Mayat Terborgol di Gedung Kosong Kendal, BGN Bantah Keras Ada Kaitan dengan Program MBG
Heboh penemuan mayat terborgol di gedung kosong Kendal yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Cek fakta dan klarifikasi resmi BGN di sini!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 10 Oktober 2026
Misteri Mayat Terborgol di Gedung Kosong Kendal, BGN Bantah Keras Ada Kaitan dengan Program MBG
Indonesia
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 38 Triliun, Jadi Rp 229 Triliun
Angka tersebut mengalami penyesuaian seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 38 Triliun, Jadi Rp 229 Triliun
Bagikan