Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HaKI, Warga Solo Minta DJKI Tolak Permohonan

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HaKI, Warga Solo Minta DJKI Tolak Permohonan

Keraton Kasunanan Surakarta. (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - NAMA SISKS Paku Buwono XIV diketahui didaftarkan ke hak atas kekayaan intelektual (HaKI), sebagai merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Hal itu langsung disambut keberatan dari warga Solo melalui advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, Bambang Ary Wibowo.

Ia mengatakan surat keberatan telah dikirim kepada DJKI sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam proses pendaftaran merek.

“Ini permohonan masih berada pada tahap pengumuman sehingga masyarakat yang merasa keberatan memiliki hak untuk menyampaikan penolakan,” kata Bambang, Selasa (14/7).

Dia menegaskan pihaknya menggunakan hak keberatan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Merek. Dalam surat keberatan yang diajukan tersebut, disebutkan sedikitnya delapan alasan yang menjadi dasar keberatan.

Baca juga:

Gelar Upacara Adat Kenaikan Tahta Paku Buwono XIV, Sultan Yogyakarta Diundang

Intinya, nama Paku Buwono merupakan bagian dari sejarah dan identitas Kota Surakarta sehingga tidak semestinya didaftarkan sebagai merek yang berpotensi memiliki nilai komersial.

Bambang Ary Wibowo, advokat dan pemerhati kebijakan publik



Dia menegaskan pihaknya tidak masuk pada polemik legitimasi Keraton, tetapi murni melihat dari kepentingan publik. Menurut Bambang, nama Paku Buwono telah menjadi milik masyarakat luas. Ia mencontohkan penggunaan nama tersebut pada fasilitas publik, seperti Jalan Paku Buwono di Jakarta, yang menunjukkan nama itu telah dikenal sebagai bagian dari warisan sejarah, bukan sekadar identitas pribadi.

“Kami perlu ingatkan bahwa dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat pembatasan terhadap pendaftaran merek yang berkaitan dengan nama tokoh atau pahlawan,” katanya.

Ia mencontohkan Paku Buwono identik dengan tokoh sejarah. Ada Paku Buwono VI dan Paku Buwono X yang merupakan pahlawan nasional.

“Itu seharusnya menjadi pertimbangan DJKI. Ketentuan dalam Undang-Undang Merek maupun Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan seharusnya menjadi dasar untuk menolak permohonan tersebut," katanya.

Bambang menilai, apabila ketentuan tersebut diterapkan sejak awal, permohonan pendaftaran seharusnya tidak perlu berlanjut ke tahap pengumuman.

Harusnya sejak awal sudah ditolak. Tidak perlu menunggu muncul keberatan dari masyarakat.

Bambang Ary Wibowo, advokat dan pemerhati kebijakan publik


Dia menambahkan Wali Kota Surakarta dan Ketua DPRD Kota Surakarta diharapkan ikut mengajukan keberatan soal ini. Karena Hal itu mengingat Paku Buwono merupakan bagian dari sejarah Kota Solo.

Sebelumnya, Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta mendaftarkan nama SISKS Paku Buwono XIV ke Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta KPH Eddy Wirabhumi mengungkap alasan pendaftaran tersebut.

Edhy Wirabhumi membeberkan alasan pemilihan jalur HaKI untuk mendaftarkan nama SISKS PB XIV. Langkah itu berbeda dengan PB XIV Purbaya yang sebelumnya sempat menempuh jalur pengadilan negeri (PN). Menurutnya, pendaftaran ke HaKI ini tidak berdiri sendiri, tapi bagian dari rangkaian penguatan aspek legal Keraton yang sedang berjalan.

"Ini kan tentu tidak berdiri sendiri, pasti ada kelengkapan aspek legal yang lain. Itu hanya salah satu legal aspek yang sudah selesai, tapi tidak hanya itu," jelas Eddy.

Eddy mengungkapkan pengajuan nama ke HaKI dilakukan pada Mei lalu. Eddy menegaskan langkah hukum ini diambil bukan atas inisiatif pribadi pengacara Arif Sahudi, melainkan atas perintah langsung dari Paku Buwono XIV Mangkubumi.

Tim hukum Keraton yang dipimpin Arif Sahudi ditunjuk langsung untuk mengajukan hal tersebut.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

PB XIV Bentuk Struktur Bebadan Keraton Baru, Lembaga Dewan Adat tidak Dimasukkan









#Keraton Solo #Paku Buwono #Jawa Tengah #Solo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HaKI, Warga Solo Minta DJKI Tolak Permohonan
Surat keberatan telah dikirim kepada DJKI sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam proses pendaftaran merek.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HaKI, Warga Solo Minta DJKI Tolak Permohonan
Indonesia
Eko Jadi Plt Bupati Sukoharjo, Gubernur Luthfi: Pelayanan jangan Sampai Lowong
Penunjukan Plt dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Eko Jadi Plt Bupati Sukoharjo, Gubernur Luthfi: Pelayanan jangan Sampai Lowong
Indonesia
4 Kelapa Daerah Jateng Kena OTT KPK, Walkot Solo Ingatkan Pentingnya Jaga Integritas
Keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk ikut mengawasi jalannya kebijakan, pelayanan publik, hingga penggunaan anggaran daerah.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
4 Kelapa Daerah Jateng Kena OTT KPK, Walkot Solo Ingatkan Pentingnya Jaga Integritas
Indonesia
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Polresta Surakarta amankan pasangan penumpang KRL yang membuang bayi hasil hubungan gelap di toilet KA Sancaka. Pelaku dijerat pasal KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Indonesia
Bupati Sukoharjo Ditangkap KPK, Gubernur Jateng Luthfi : Saya Sangat Prihatin
Dia mengaku kecewa karena lagi-lagi bupati ditangkap karena terlibat kasus.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Ditangkap KPK, Gubernur Jateng Luthfi : Saya Sangat Prihatin
Indonesia
Polisi Olah TKP Kecelakaan McLaren YouTuber Andra ST dan Robby Pantjaro, Dalami CCTV
Olah TKP dilakukan untuk membuat terang suatu peristiwa kecelakaan tunggal tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Polisi Olah TKP Kecelakaan McLaren YouTuber Andra ST dan Robby Pantjaro, Dalami CCTV
Indonesia
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Dari hasil pemeriksaan awal pengemudi, belum ditemukan pengemudi mengantuk atau terpengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Indonesia
Mobil McLaren YouTuber Andra dan Robby Kecelakaan Pecah 2 Bagian, Baru Dibeli 3 Bulan
Mobil itu mengalami kecelakaan hingga terpecah menjadi dua bagian.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Mobil McLaren YouTuber Andra dan Robby Kecelakaan Pecah 2 Bagian, Baru Dibeli 3  Bulan
Indonesia
Warga Lereng Merapi Nekat Buka Jalur Pendakian via Selo, BTNGM Lakukan Pendekatan
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) Heri Wibowo mengatakan kejadian ini membuktikan masyarakat tidak menghiraukan imbauan pihak-pihak terkait.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
Warga Lereng Merapi Nekat Buka Jalur Pendakian via Selo, BTNGM Lakukan Pendekatan
Indonesia
Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka Diberi Nama Bayu Nawasena Bhayangkara.
Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Pihaknya memastikan hak bayi ini dapat terpenuhi, baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan hukumnya
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka Diberi Nama Bayu Nawasena Bhayangkara.
Bagikan