Eko Jadi Plt Bupati Sukoharjo, Gubernur Luthfi: Pelayanan jangan Sampai Lowong

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Eko Jadi Plt Bupati Sukoharjo, Gubernur Luthfi: Pelayanan jangan Sampai Lowong

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan setelah proses hukum yang menjerat Bupati Sukoharjo. Hal itu dipastikan dengan penunjukan Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo menjadi Plt Bupati Sukoharjo.

“Ini untuk mencegah kekosongan kepemimpinan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menunjuk pelaksana tugas bupati sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami gangguan,” ujar Luthfi, Senin (13/7).

Dia menegaskan pelaksana tugas sudah ditunjuk sejak Minggu (12/7).

Tidak boleh ada yang lowong. Prinsip kami, apabila ada penegakan hukum dari KPK maupun pihak lain di kabupaten/kota, pelayanan publik tidak boleh terganggu.

Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Tengah


Luthfi menjelaskan penunjukan Plt dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan tersebut diemban oleh wakil kepala daerah agar seluruh fungsi pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan.

“Pelaksana tugas sudah kami tunjuk, yaitu wakilnya. Itu sesuai undang-undang,” katanya.

Baca juga:

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka, PDIP: kalau OTT, ya Langsung Dipecat



Mantan Kapolda Jateng ini mengingatkan seluruh kepala daerah di Jawa Tengah untuk menjaga integritas dan mematuhi ketentuan hukum dalam menjalankan pemerintahan.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selama ini telah melakukan berbagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi, mulai dari pembinaan, penandatanganan nota kesepahaman (MoU), hingga pakta integritas bersama para bupati dan wali kota.

“Kami sudah mengingatkan dan terus mengingatkan. Kalau sudah diingatkan, sudah membuat MoU, sudah menandatangani pakta integritas, tetapi tetap melakukan pelanggaran, risikonya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” tegasnya.

Luthfi juga menegaskan penghormatan terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. Namun, ia menekankan proses hukum terhadap individu tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau berdasarkan bukti permulaan yang cukup seseorang diduga melakukan tindak pidana, proses hukum KPK harus kita hormati. Pihak yang melakukanya yang bertanggung jawab. Tidak ada dampak terhadap institusi, dan pemerintahan tetap berjalan,” tegasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

KPK Sebut Bupati Sukoharjo Pakai Duit Pemerasan untuk Renovasi Rumah dan Beli Mobil


#Jawa Tengah #Sukoharjo #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Indonesia
Densus 88 Buru Gerombolan Pelaku Pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah Sukoharjo
Densus 88 dan Jatanras turun tangan mengusut kasus pembakaran warung mi babi di Sukoharjo. Simak kesaksian mencekam korban di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
Densus 88 Buru Gerombolan Pelaku Pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah Sukoharjo
Indonesia
OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Mereka berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan urusan pertanahan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
 OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Indonesia
Simbang Kulon Night Karnaval Pekalongan Dihujat, Disebut Tampilkan Praktikkan Ritual Satanik
Bukan hanya visual kostum yang tidak biasa, di sana juga diduga ada aktivitas penyembelihan hewan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
Simbang Kulon Night Karnaval Pekalongan Dihujat, Disebut Tampilkan Praktikkan Ritual Satanik
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KA Majapahit Tertemper Pikap, Mobil Ambyar dan Ringsek
Mobil mogok di perlintasan sebidang resmi tak terjaga JPL 155 Km 94+740 petak jalan Kalioso-Salem, Senin (7/9) pukul 23.39 WIB.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
KA Majapahit Tertemper Pikap, Mobil Ambyar dan Ringsek
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pulau Menjangan Kecil di Karimunjawa Dijual Rp 500 Miliar
Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan informasi mengenai penjualan Pulau Menjangan Kecil tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pulau Menjangan Kecil di Karimunjawa Dijual Rp 500 Miliar
Bagikan