PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
PB XIV Purbaya. (Merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo menerima dan mengabulkan permohonan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Solo.
Dalam putusan tersebut, KGPH Puruboyo dinyatakan berhak menggunakan nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV secara resmi dalam dokumen kependudukan.
Berdasarkan salinan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo yang diterima merahputih.com pada Rabu (28/1), permohonan perubahan nama itu diajukan oleh Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Puruboyo dengan kuasa hukum Teguh Satya Bhakti.
Permohonan dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN.Skt diajukan pada Jumat (19/12) dan diputus oleh majelis hakim pada Rabu (21/1).
Baca juga:
Pejabat Humas PN Solo, Aris Gunawan, membenarkan adanya putusan tersebut. Ia menyampaikan bahwa PN Solo telah mengabulkan permohonan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Perkara tersebut telah diputus PN Solo pada 21 Januari 2026 lalu dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Aris.
Ia menjelaskan, amar putusan yang tertuang dalam SIPP PN Solo terdiri dari empat poin. Pertama, majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama yang semula tercantum dalam KTP sebagai KANJENG GUSTI PANGERAN HARYA PURUBOYO menjadi SRI SUSUHUNAN PAKUBUWONO XIV.
Baca juga:
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Ketiga, memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan pemohon sesuai dengan penetapan tersebut dan menerbitkan KTP baru atas nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
Keempat, membebankan seluruh biaya permohonan kepada pemohon.
Diketahui, permohonan serupa sebelumnya pernah diajukan oleh pihak PB XIV, namun ditolak oleh PN Solo pada Kamis (11/12). Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan kelengkapan syarat formal serta potensi timbulnya sengketa akibat perubahan nama. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
PB XIV Purbaya Curhat ke Dasco, Nyatakan Keberatan atas SK Kemenbud dan Harapkan Persatuan Keraton Solo
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Fadli Zon Ungkap Alasan Pemerintah Ikut Turun Tangan soal Konflik Keraton Solo
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Menbud Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Jadi Pelaksana Keraton Solo, Singgung Sosok Senior Berpengalaman
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN