Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP

PB XIV Purbaya. (Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo menerima dan mengabulkan permohonan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Solo.

Dalam putusan tersebut, KGPH Puruboyo dinyatakan berhak menggunakan nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV secara resmi dalam dokumen kependudukan.

Berdasarkan salinan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo yang diterima merahputih.com pada Rabu (28/1), permohonan perubahan nama itu diajukan oleh Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Puruboyo dengan kuasa hukum Teguh Satya Bhakti.

Permohonan dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN.Skt diajukan pada Jumat (19/12) dan diputus oleh majelis hakim pada Rabu (21/1).

Baca juga:

PB XIV Purbaya Curhat ke Dasco, Nyatakan Keberatan atas SK Kemenbud dan Harapkan Persatuan Keraton Solo

Pejabat Humas PN Solo, Aris Gunawan, membenarkan adanya putusan tersebut. Ia menyampaikan bahwa PN Solo telah mengabulkan permohonan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Perkara tersebut telah diputus PN Solo pada 21 Januari 2026 lalu dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Aris.

Ia menjelaskan, amar putusan yang tertuang dalam SIPP PN Solo terdiri dari empat poin. Pertama, majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama yang semula tercantum dalam KTP sebagai KANJENG GUSTI PANGERAN HARYA PURUBOYO menjadi SRI SUSUHUNAN PAKUBUWONO XIV.

Baca juga:

Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset

Ketiga, memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan pemohon sesuai dengan penetapan tersebut dan menerbitkan KTP baru atas nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.

Keempat, membebankan seluruh biaya permohonan kepada pemohon.

Diketahui, permohonan serupa sebelumnya pernah diajukan oleh pihak PB XIV, namun ditolak oleh PN Solo pada Kamis (11/12). Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan kelengkapan syarat formal serta potensi timbulnya sengketa akibat perubahan nama. (Ismail/Jawa Tengah)

#Solo #PN Solo #Paku Buwono XIV #Keraton Solo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ananda Dimas Prasetya

Penulis, editor, dan praktisi konten digital dengan latar belakang akademis di bidang jurnalistik serta pengalaman dalam penyusunan artikel berita, konten informatif, dan optimasi mesin pencari (SEO). Lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi, Jurusan Jurnalistik, Universitas Padjadjaran (2007–2014) dengan pemahaman mendalam mengenai kaidah jurnalistik, etika media, verifikasi informasi, dan teknik penulisan profesional. Berfokus pada pengembangan konten yang mengutamakan akurasi, relevansi, dan nilai informasi bagi pembaca. Memastikan artikel disusun melalui proses riset, verifikasi sumber, dan pengolahan data cermat guna menjamin kualitas informasi yang disajikan. Berbagai topik yang menjadi perhatian meliputi pemerintahan, ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya, hiburan (musik & film), gaya hidup, motorsports, hingga isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
4 Kelapa Daerah Jateng Kena OTT KPK, Walkot Solo Ingatkan Pentingnya Jaga Integritas
Keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk ikut mengawasi jalannya kebijakan, pelayanan publik, hingga penggunaan anggaran daerah.
Dwi Astarini - 30 menit lalu
4 Kelapa Daerah Jateng Kena OTT KPK, Walkot Solo Ingatkan Pentingnya Jaga Integritas
Indonesia
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Polresta Surakarta amankan pasangan penumpang KRL yang membuang bayi hasil hubungan gelap di toilet KA Sancaka. Pelaku dijerat pasal KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Indonesia
Polisi Olah TKP Kecelakaan McLaren YouTuber Andra ST dan Robby Pantjaro, Dalami CCTV
Olah TKP dilakukan untuk membuat terang suatu peristiwa kecelakaan tunggal tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Polisi Olah TKP Kecelakaan McLaren YouTuber Andra ST dan Robby Pantjaro, Dalami CCTV
Indonesia
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Dari hasil pemeriksaan awal pengemudi, belum ditemukan pengemudi mengantuk atau terpengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Indonesia
Mobil McLaren YouTuber Andra dan Robby Kecelakaan Pecah 2 Bagian, Baru Dibeli 3 Bulan
Mobil itu mengalami kecelakaan hingga terpecah menjadi dua bagian.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Mobil McLaren YouTuber Andra dan Robby Kecelakaan Pecah 2 Bagian, Baru Dibeli 3  Bulan
Indonesia
Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka Diberi Nama Bayu Nawasena Bhayangkara.
Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Pihaknya memastikan hak bayi ini dapat terpenuhi, baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan hukumnya
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka Diberi Nama Bayu Nawasena Bhayangkara.
Indonesia
KPU dan Dinas Arsip Lempar-lemparan, Bukti Ijazah Jokowi Maju Pilkada Solo Masih Dicari
KIP Jateng melakukan pemeriksaan setempat di Dispersip Solo terkait dokumen ijazah Jokowi yang digunakan saat Pilkada Solo 2005. Sengketa informasi publik ini memasuki sidang kelima.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
KPU dan Dinas Arsip Lempar-lemparan, Bukti Ijazah Jokowi Maju Pilkada Solo Masih Dicari
Indonesia
Pasang Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejari
Pelapor merupakan warga Solo, yakni Budi Kuswanto dan Tri Sapto warga Solo menyerahkan laporan ke Kantor Kejari Solo didampingi kuasa hukumnya, Jumat (3/7).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
 Pasang Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejari
Indonesia
Jaksa di Solo Turun Tangan Tangani Kredit Macet Rp 3,6 Miliar
Penyelesaian perkara secara nonlitigasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan solusi yang efektif dalam menyelamatkan aset
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Jaksa di Solo Turun Tangan Tangani Kredit Macet Rp 3,6 Miliar
Indonesia
Polresta Surakarta Sita 3,5 Kilogram Sabu, Pelaku Dapat Upah Rp 17 Juta
Pelaku mengatakan menjalankan aksinya demi memperoleh imbalan uang dari jaringan yang mengendalikannya.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Polresta Surakarta Sita 3,5 Kilogram Sabu, Pelaku Dapat Upah Rp 17 Juta
Bagikan