Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi

Satnarkoba Polresta Surakarta amankan pelaku penyalahgunaan narkotika, Selasa (20/1). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - SATUAN Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Solo mengungkap jaringan peredaran narkotika antarprovinsi serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total lebih dari 1 kilogram. Kasat Narkoba Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan terbongkarnya kasus ini bermuala dari adanya informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat kos yang ada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Minggu (18/1).

“Kami tindak lanjuti menuju ke tempat kos dan mendapati tiga tersangka dengan barang bukti sabu dengan berat kurang lebih satu ons yang sudah dikemas dalam paket-paket kecil yang dimasukkan ke plastik klip sedang dan kecil,” ujar Arfian mewakili Kapolresta Solo Kombes Catur Cahyono Wibowo, Selasa (20/1).

Arfian menyebut, dari penangkapan tiga tersangka, yakni MSR, ACW dan AH, pihaknya melakukan pengembangan dan mendapatkan satu lagi nama tersangka, YMP. Ia diketahui berdomisili di Kabupaten Boyolali, kemudian juga ditangkap. “Dari keterangan empat orang yang kami tangkap, kami mendapati informasi bahwasanya masih ada paket sabu yang ditanam di halaman rumah orangtua salah seorang tersangka,” ucap dia.

Ia mengatakan penanganan berlanjut setelah melakukan pengecekan ke lokasi lain pada Senin. “Kami temukan sebuah setoples yang ditanam di dalam tanah yang berisi sembilan paket sabu. Setiap paket seberat satu ons. Sehingga setelah kami timbang semua barang bukti sabu yang kami dapatkan totalnya seberat 1.050 gram atau 1,05 kilogram,” tegasnya.

Baca juga:

17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi



Dari pengakuan pelaku diketahui bahwa seminggu sebelumnya tersangka MSR dan ACW mengambil sabu dari Jakarta sebanyak 2 kilogram dengan menggunakan transportasi bus.

“Sampai di Solo langsung dipecah menjadi 20 paket berisi masing-masing satu ons sabu. Kemudian dari 20 paket ini, diketahui 10 paket sudah diedarkan, satu paket dipakai sendiri dan sisanya dimasukkan ke setoples kemudian ditanam di samping halaman rumah orangtua salah seorang tersangka,” paparnya.

Peran empat tersangka, kata Arfian, yakni tiga orang merupakan kurir dan satu orang ialah pengguna. Keempatnya diketahui sama-sama merupakan residivis kasus lain.

Tiga tersangka yang berperan sebagai kurir mendapat upah Rp 12 juta. Atas perbuatan mereka, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal subsider Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Cowok Bandung Selundupkan Sabu dalam Anus, 3 Kali Kelabui Petugas Bandara









#Narkoba #Sabu-sabu #Solo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Dokkes Polda Jateng Tes DNA Keluarga 3 Korban KM Virgo di Polresta Solo
Hasil tes DNA akan dikirim ke Pusdokkes untuk dilakukan pemeriksaan dan pencocokan dengan sampel jenazah yang telah ditemukan.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Dokkes Polda Jateng Tes DNA Keluarga 3 Korban KM Virgo di Polresta Solo
Indonesia
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo
Warga terancam kena gusur akibat perluasan Stasiun Solo Jebres.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo
Indonesia
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Dalam beberapa bulan terakhir, bentuk narkotika tersebut muncul dalam sejumlah pengungkapan yang dilakukan BNN bersama aparat penegak hukum lainnya.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Indonesia
Tahir Solo Museum Tunggak PBB-P2 Rp600 Juta, Wali Kota Solo Minta Segera Dilunasi
Tahir Solo Museum diketahui memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp600 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 15 September 2026
Tahir Solo Museum Tunggak PBB-P2 Rp600 Juta, Wali Kota Solo Minta Segera Dilunasi
Indonesia
5 Jurnalis Hilang saat Meliput Gunung Anak Krakatau, PFI, AJI, dan PWI Solo Gelar Aksi Menyalakan Lilin Doa Bersama
Menjadi wadah bersatunya para insan pers dan masyarakat Solo guna mendoakan keselamatan seluruh korban yang hingga saat ini belum ditemukan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
5 Jurnalis Hilang saat Meliput Gunung Anak Krakatau, PFI, AJI, dan PWI Solo Gelar Aksi Menyalakan Lilin Doa Bersama
Indonesia
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Menegaskan kasus tersebut berjalan sebelum Ahmad Ali masuk PSI.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Indonesia
Tak Ingin Bebani Tempat Ibadah dengan Pajak, Walkot Solo Gratiskan PBB
Kebijakan tersebut berlaku bagi rumah ibadah yang mengalami peralihan hak untuk kepentingan keagamaan dan sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
Tak Ingin Bebani Tempat Ibadah dengan Pajak, Walkot Solo Gratiskan PBB
Indonesia
Johan Budi Temui Jokowi secara Tertutup Selama 1,5 Jam, Ngaku sudah Keluar PDIP
Budi mengaku tujuannya datang ke Solo untuk mengundang ke acara podcast The Johan Budi Untold Stories.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Johan Budi Temui Jokowi secara Tertutup Selama 1,5 Jam, Ngaku sudah Keluar PDIP
Indonesia
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, ASN Solo Salat Istisqa Memohon Hujan
Salat istisqa tersebut dilakukan di tengah musim kemarau panjang dan kebakaran TPA Putri Cempo yang belum padam
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, ASN Solo Salat Istisqa Memohon Hujan
Indonesia
PB XIV Hangabehi Kukuhkan Penerus PB XIII, Konflik Keraton Solo Makin Rumit
PB XIV Hangabehi resmi dikukuhkan sebagai penerus PB XIII lewat upacara jumenengan. Sebelumnya Purbaya sudah mendeklarasikan diri sebagai PB XIV. Konflik daualisme kepemimpinan makin rumit.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
PB XIV Hangabehi Kukuhkan Penerus PB XIII, Konflik Keraton Solo Makin Rumit
Bagikan