Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi

Satnarkoba Polresta Surakarta amankan pelaku penyalahgunaan narkotika, Selasa (20/1). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - SATUAN Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Solo mengungkap jaringan peredaran narkotika antarprovinsi serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total lebih dari 1 kilogram. Kasat Narkoba Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan terbongkarnya kasus ini bermuala dari adanya informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat kos yang ada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Minggu (18/1).

“Kami tindak lanjuti menuju ke tempat kos dan mendapati tiga tersangka dengan barang bukti sabu dengan berat kurang lebih satu ons yang sudah dikemas dalam paket-paket kecil yang dimasukkan ke plastik klip sedang dan kecil,” ujar Arfian mewakili Kapolresta Solo Kombes Catur Cahyono Wibowo, Selasa (20/1).

Arfian menyebut, dari penangkapan tiga tersangka, yakni MSR, ACW dan AH, pihaknya melakukan pengembangan dan mendapatkan satu lagi nama tersangka, YMP. Ia diketahui berdomisili di Kabupaten Boyolali, kemudian juga ditangkap. “Dari keterangan empat orang yang kami tangkap, kami mendapati informasi bahwasanya masih ada paket sabu yang ditanam di halaman rumah orangtua salah seorang tersangka,” ucap dia.

Ia mengatakan penanganan berlanjut setelah melakukan pengecekan ke lokasi lain pada Senin. “Kami temukan sebuah setoples yang ditanam di dalam tanah yang berisi sembilan paket sabu. Setiap paket seberat satu ons. Sehingga setelah kami timbang semua barang bukti sabu yang kami dapatkan totalnya seberat 1.050 gram atau 1,05 kilogram,” tegasnya.

Baca juga:

17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi



Dari pengakuan pelaku diketahui bahwa seminggu sebelumnya tersangka MSR dan ACW mengambil sabu dari Jakarta sebanyak 2 kilogram dengan menggunakan transportasi bus.

“Sampai di Solo langsung dipecah menjadi 20 paket berisi masing-masing satu ons sabu. Kemudian dari 20 paket ini, diketahui 10 paket sudah diedarkan, satu paket dipakai sendiri dan sisanya dimasukkan ke setoples kemudian ditanam di samping halaman rumah orangtua salah seorang tersangka,” paparnya.

Peran empat tersangka, kata Arfian, yakni tiga orang merupakan kurir dan satu orang ialah pengguna. Keempatnya diketahui sama-sama merupakan residivis kasus lain.

Tiga tersangka yang berperan sebagai kurir mendapat upah Rp 12 juta. Atas perbuatan mereka, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal subsider Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Cowok Bandung Selundupkan Sabu dalam Anus, 3 Kali Kelabui Petugas Bandara









#Narkoba #Sabu-sabu #Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
Positif Tes Narkoba di Bandara Soetta, 10 WNI Pulang dari Thailand Wajib Ikut Rehab di BNN
BNN RI menindak 10 WNI positif narkoba usai tiba dari Bangkok. Mereka dikategorikan sebagai penyalah guna ringan dan diwajibkan rehabilitasi serta wajib lapor.
Wisnu Cipto - 9 menit lalu
Positif Tes Narkoba di Bandara Soetta, 10 WNI Pulang dari Thailand Wajib Ikut Rehab di BNN
Indonesia
Polresta Solo Tangkap 3 Pelaku Teror Pocong, Minta Maaf Telah Bikin Gaduh
Sebelumnya, viral video teror pocong berdurasi 30 detik gegerkan warga Solo.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Polresta Solo Tangkap 3 Pelaku Teror Pocong, Minta Maaf Telah Bikin Gaduh
Indonesia
Eks Kepala BGN Ditangkap Kejagung, 20 SPPG di Solo Berhenti Beroperasi
Dana SPPG sepenuhnya berada di tangan BGN dan bukan tanggung jawab daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Eks Kepala BGN Ditangkap Kejagung, 20 SPPG di Solo Berhenti Beroperasi
Indonesia
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
BNN menangkap dua turis Rusia di Bali terkait penyelundupan hashish seberat 7,8 kilogram dari Thailand. Terungkap melalui operasi controlled delivery bersama Bea Cukai.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juni 2026
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
Tradisi
Kirab Pusaka Malam 1 Suro, Keraton Solo Keluarkan 5 Kerbau Kyai Slamet
Ada lima kebo mahesa atau kerbau bule yang akan menjadi cucuk lampah pada kirab pusaka nanti.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kirab Pusaka Malam 1 Suro, Keraton Solo Keluarkan 5 Kerbau Kyai Slamet
Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Wamenkes Benjamin Paulus mengaku terkejut setelah mendapat laporan BNN soal penyalahgunaan vape untuk narkoba. Usai temuan 298 liquid vape mengandung narkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Olahraga
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Polisi melepaskan Sterling dengan status jaminan setelah menjalani pemeriksaan awal guna menunggu proses penyelidikan lanjutan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Indonesia
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Narkoba diduga akan diberikan kepada suaminya yang menjadi warga binaan LP tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Bagikan