Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Satnarkoba Polresta Surakarta amankan pelaku penyalahgunaan narkotika, Selasa (20/1). (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - SATUAN Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Solo mengungkap jaringan peredaran narkotika antarprovinsi serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total lebih dari 1 kilogram. Kasat Narkoba Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan terbongkarnya kasus ini bermuala dari adanya informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat kos yang ada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Minggu (18/1).
“Kami tindak lanjuti menuju ke tempat kos dan mendapati tiga tersangka dengan barang bukti sabu dengan berat kurang lebih satu ons yang sudah dikemas dalam paket-paket kecil yang dimasukkan ke plastik klip sedang dan kecil,” ujar Arfian mewakili Kapolresta Solo Kombes Catur Cahyono Wibowo, Selasa (20/1).
Arfian menyebut, dari penangkapan tiga tersangka, yakni MSR, ACW dan AH, pihaknya melakukan pengembangan dan mendapatkan satu lagi nama tersangka, YMP. Ia diketahui berdomisili di Kabupaten Boyolali, kemudian juga ditangkap. “Dari keterangan empat orang yang kami tangkap, kami mendapati informasi bahwasanya masih ada paket sabu yang ditanam di halaman rumah orangtua salah seorang tersangka,” ucap dia.
Ia mengatakan penanganan berlanjut setelah melakukan pengecekan ke lokasi lain pada Senin. “Kami temukan sebuah setoples yang ditanam di dalam tanah yang berisi sembilan paket sabu. Setiap paket seberat satu ons. Sehingga setelah kami timbang semua barang bukti sabu yang kami dapatkan totalnya seberat 1.050 gram atau 1,05 kilogram,” tegasnya.
Baca juga:
Dari pengakuan pelaku diketahui bahwa seminggu sebelumnya tersangka MSR dan ACW mengambil sabu dari Jakarta sebanyak 2 kilogram dengan menggunakan transportasi bus.
“Sampai di Solo langsung dipecah menjadi 20 paket berisi masing-masing satu ons sabu. Kemudian dari 20 paket ini, diketahui 10 paket sudah diedarkan, satu paket dipakai sendiri dan sisanya dimasukkan ke setoples kemudian ditanam di samping halaman rumah orangtua salah seorang tersangka,” paparnya.
Peran empat tersangka, kata Arfian, yakni tiga orang merupakan kurir dan satu orang ialah pengguna. Keempatnya diketahui sama-sama merupakan residivis kasus lain.
Tiga tersangka yang berperan sebagai kurir mendapat upah Rp 12 juta. Atas perbuatan mereka, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal subsider Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Cowok Bandung Selundupkan Sabu dalam Anus, 3 Kali Kelabui Petugas Bandara
Bagikan
Berita Terkait
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN
GKR Timoer Ngamuk, Menteri Budaya Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Pelaksana Keraton
Banjir, Perjalanan KA Banyubiru Ekspres Solobalapan Dibatalkan
Traktir Makan 2 Raja Kembar Keraton Surakarta, Wapres Gibran Titip Jaga Solo
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
ASN Solo Mulai WFA, Walkot Respati Sebut Hemat Anggaran Operasional Kantor 29 Persen