Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR

Wakil Ketua DPR Adies Kadir terpilih sebagai calon Hakim MK di Komisi III. (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan DPR RI. Persetujuan diambil dalam rapat pembahasan pergantian hakim MK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan keputusan ini merupakan hasil rapat resmi komisi hukum DPR dalam masa persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.

“Rapat Komisi III DPR RI terkait pembahasan usulan pergantian hakim MK yang berasal dari usulan lembaga DPR RI menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” ujar Habiburokhman, di hadapan peserta rapat.

Baca juga:

Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu

Reaksi Adies Kadir

Sebelum rapat ditutup, Adies Kadir menyampaikan apresiasi atas kepercayaan mengisi posisi hakim konstitusi yang diberikan kepadanya mewakili jatah perwakilan dari DPR.

“Sebagai pribadi, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi III DPR RI atas kepercayaan yang diberikan,” ungkap Adies.

Baca juga:

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Komisi III DPR Rumah Kedua Adies Kadir

Politisi Golkar itu mengaku berat meninggalkan Komisi III yang telah menjadi “rumah kedua” selama hampir tiga periode masa jabatannya. Sejak pertama kali terpilih pada 2014, ia selalu bertugas di Komisi III.

“Di mana pun saya berada, saya akan selalu mengingat Komisi III dan tetap menjadi bagian dari keluarga besar Komisi III DPR RI,” tutup Adies. (Pon)

#Adies Kadir #Hakim Konstitusi #MK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Indonesia
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
UU Polri yang baru diundangkan kini menghadapi sejumlah gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menegaskan siap memberikan jawaban.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
Berita Foto
Adela Kanasya Adies Ambil Sumpah PAW DPR, Lanjutkan Kursi Sang Ayah Adies Kadir
Adela Kanasya Adies mengucapkan sumpah janji anggota DPR PAW dalam Rapat Paripurna ke-18 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 12 Mei 2026
Adela Kanasya Adies Ambil Sumpah PAW DPR, Lanjutkan Kursi Sang Ayah Adies Kadir
Bagikan