Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR

Wakil Ketua DPR Adies Kadir terpilih sebagai calon Hakim MK di Komisi III. (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan DPR RI. Persetujuan diambil dalam rapat pembahasan pergantian hakim MK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan keputusan ini merupakan hasil rapat resmi komisi hukum DPR dalam masa persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.

“Rapat Komisi III DPR RI terkait pembahasan usulan pergantian hakim MK yang berasal dari usulan lembaga DPR RI menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” ujar Habiburokhman, di hadapan peserta rapat.

Baca juga:

Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu

Reaksi Adies Kadir

Sebelum rapat ditutup, Adies Kadir menyampaikan apresiasi atas kepercayaan mengisi posisi hakim konstitusi yang diberikan kepadanya mewakili jatah perwakilan dari DPR.

“Sebagai pribadi, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi III DPR RI atas kepercayaan yang diberikan,” ungkap Adies.

Baca juga:

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Komisi III DPR Rumah Kedua Adies Kadir

Politisi Golkar itu mengaku berat meninggalkan Komisi III yang telah menjadi “rumah kedua” selama hampir tiga periode masa jabatannya. Sejak pertama kali terpilih pada 2014, ia selalu bertugas di Komisi III.

“Di mana pun saya berada, saya akan selalu mengingat Komisi III dan tetap menjadi bagian dari keluarga besar Komisi III DPR RI,” tutup Adies. (Pon)

#Adies Kadir #Hakim Konstitusi #MK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Indonesia
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
UU Polri yang baru diundangkan kini menghadapi sejumlah gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menegaskan siap memberikan jawaban.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
Berita Foto
Adela Kanasya Adies Ambil Sumpah PAW DPR, Lanjutkan Kursi Sang Ayah Adies Kadir
Adela Kanasya Adies mengucapkan sumpah janji anggota DPR PAW dalam Rapat Paripurna ke-18 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 12 Mei 2026
Adela Kanasya Adies Ambil Sumpah PAW DPR, Lanjutkan Kursi Sang Ayah Adies Kadir
Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Indonesia
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Berdasarkan informasi yang beredar, Anwar tidak pingsan hanya melemah kelelahan karena terlalu lama berdiri saat wisuda purnabakti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Indonesia
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Ruang lingkup kewenangan MKMK berkenaan dengan perbuatan atau perilaku hakim konstitusi hanya berlaku untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Indonesia
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa “tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai berpotensi menjadi pasal karet.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Maret 2026
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Indonesia
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Mahkamah Konstitusi menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor. KPK menyatakan menghormati putusan tersebut demi kepastian hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Indonesia
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus
Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa 'atau tidak langsung' berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan karena memiliki cakupan yang luas dan multitafsir.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus
Indonesia
MKD DPR Putuskan Tidak Ada Pelanggaran Etik di Penetapan Adies Kadir Jadi Hakim MK
Meski tanpa pengaduan, MKD menyampaikan putusan tersebut agar masyarakat mengerti.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Februari 2026
MKD DPR Putuskan Tidak Ada Pelanggaran Etik di Penetapan Adies Kadir Jadi Hakim MK
Bagikan