Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
Wakil Ketua DPR Adies Kadir terpilih sebagai calon Hakim MK di Komisi III. (MP/Didik)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan DPR RI. Persetujuan diambil dalam rapat pembahasan pergantian hakim MK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan keputusan ini merupakan hasil rapat resmi komisi hukum DPR dalam masa persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.
“Rapat Komisi III DPR RI terkait pembahasan usulan pergantian hakim MK yang berasal dari usulan lembaga DPR RI menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” ujar Habiburokhman, di hadapan peserta rapat.
Baca juga:
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Reaksi Adies Kadir
Sebelum rapat ditutup, Adies Kadir menyampaikan apresiasi atas kepercayaan mengisi posisi hakim konstitusi yang diberikan kepadanya mewakili jatah perwakilan dari DPR.
“Sebagai pribadi, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi III DPR RI atas kepercayaan yang diberikan,” ungkap Adies.
Baca juga:
Komisi III DPR Rumah Kedua Adies Kadir
Politisi Golkar itu mengaku berat meninggalkan Komisi III yang telah menjadi “rumah kedua” selama hampir tiga periode masa jabatannya. Sejak pertama kali terpilih pada 2014, ia selalu bertugas di Komisi III.
“Di mana pun saya berada, saya akan selalu mengingat Komisi III dan tetap menjadi bagian dari keluarga besar Komisi III DPR RI,” tutup Adies. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian