MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum

Praktisi Media Massa Naek Pangaribuan.(foto: dok Naek Pangaribuan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menandai babak penting dalam sejarah perlindungan kebebasan pers di Indonesia.

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan satu prinsip fundamental negara demokratis, yakni wartawan tidak boleh dengan mudah dikriminalisasi atau digugat perdata hanya karena sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Praktisi media massa, Naek Pangaribuan menilai selama ini ini, frasa 'perlindungan hukum' dalam Pasal 8 UU Pers kerap dimaknai secara kabur. Dalam praktik, tidak jarang wartawan langsung dipanggil polisi, dilaporkan secara pidana, atau digugat perdata, tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penilaian Dewan Pers.

"Kondisi ini menciptakan chilling effect, rasa takut yang berujung pada pembungkaman kebebasan pers,'' kata Naek dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/1).

Baca juga:

Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas



Putusan MK ini seharusnya menjadi rujukan wajib bagi aparat penegak hukum. Polisi, jaksa, dan hakim tidak lagi boleh gegabah memproses laporan pidana atau gugatan perdata terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu memastikan mekanisme UU Pers telah ditempuh. "Mengabaikan putusan ini sama artinya dengan mengingkari konstitusi,'' tutur Naek.

Naek yakin pers yang merdeka dan terlindungi merupakan prasyarat utama demokrasi yang sehat. Ketika wartawan bekerja tanpa rasa takut akan kriminalisasi, publik lah yang diuntungkan karena memperoleh informasi yang bebas, kritis, dan bertanggung jawab. "Mulai hari ini, tidak ada lagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dikriminalisasi,'' tutur Naek yang juga wartawan senior ini.

Menurut Naek, putusan ini juga menegaskan rezim hukum pers. Selama sengketa bersumber dari karya jurnalistik yang sah, hukum yang berlaku ialah UU Pers, bukan serta-merta KUHP atau hukum perdata umum. "Jadi Dewan Pers ditempatkan sebagai institusi kunci untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta menentukan mekanisme penyelesaian yang adil dan proporsional,'' ucap Naek yang juga pengurus di Persatuan Wartawan Indonesia ini.

Lebih jauh, MK mendorong pendekatan restorative justice (RJ) dalam sengketa pers. Naek melihat pendekatan tersebut menekankan pemulihan hak, koreksi informasi, dan dialog, bukan penghukuman. "Ini sejalan dengan fungsi pers dalam negara demokratis, menjamin transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap kekuasaan,'' ucap Naek.

Namun penting dicatat, putusan ini bukan imunitas absolut bagi wartawan. Perlindungan hanya berlaku sepanjang karya jurnalistik dibuat secara sah, profesional, dan beriktikad baik.

"Wartawan yang dengan sengaja menyalahgunakan profesinya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, setelah mekanisme UU Pers dijalankan secara semestinya,'' sebut Naek.(knu)

Baca juga:

Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan



#MK #UU Pers #Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
4 Jurnalis Indonesia Ditahan Israel, Iwakum Desak Pemerintah Bertindak Cepat
Iwakum mengecam penahanan empat jurnalis Indonesia oleh Israel saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 menuju Gaza.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
4 Jurnalis Indonesia Ditahan Israel, Iwakum Desak Pemerintah Bertindak Cepat
Indonesia
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
LPSK dapat memberikan perlindungan psikologis dan mitigasi awal bagi wartawan korban doxxing.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
Indonesia
May Day 2026: Iwakum Soroti Upah dan Ketidakpastian Kerja Jurnalis
Iwakum menyoroti rendahnya upah dan ketidakpastian kerja jurnalis di tengah disrupsi AI pada momentum Hari Buruh 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 01 Mei 2026
May Day 2026: Iwakum Soroti Upah dan Ketidakpastian Kerja Jurnalis
Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Indonesia
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
PERADI dan Iwakum meneken MoU untuk memperkuat prinsip negara hukum dan advokasi wartawan. Kolaborasi ini jadi momen penting bagi prinsip negara hukum.
Soffi Amira - Kamis, 16 April 2026
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
Indonesia
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Berdasarkan informasi yang beredar, Anwar tidak pingsan hanya melemah kelelahan karena terlalu lama berdiri saat wisuda purnabakti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Indonesia
Iwakum Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menggelar buka puasa bersama sekaligus santunan anak yatim dan dhuafa di Yayasan YAKIN Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Iwakum Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Indonesia
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Ruang lingkup kewenangan MKMK berkenaan dengan perbuatan atau perilaku hakim konstitusi hanya berlaku untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Indonesia
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa “tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai berpotensi menjadi pasal karet.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Maret 2026
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Indonesia
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Mahkamah Konstitusi menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor. KPK menyatakan menghormati putusan tersebut demi kepastian hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Bagikan