MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum

Praktisi Media Massa Naek Pangaribuan.(foto: dok Naek Pangaribuan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menandai babak penting dalam sejarah perlindungan kebebasan pers di Indonesia.

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan satu prinsip fundamental negara demokratis, yakni wartawan tidak boleh dengan mudah dikriminalisasi atau digugat perdata hanya karena sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Praktisi media massa, Naek Pangaribuan menilai selama ini ini, frasa 'perlindungan hukum' dalam Pasal 8 UU Pers kerap dimaknai secara kabur. Dalam praktik, tidak jarang wartawan langsung dipanggil polisi, dilaporkan secara pidana, atau digugat perdata, tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penilaian Dewan Pers.

"Kondisi ini menciptakan chilling effect, rasa takut yang berujung pada pembungkaman kebebasan pers,'' kata Naek dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/1).

Baca juga:

Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas



Putusan MK ini seharusnya menjadi rujukan wajib bagi aparat penegak hukum. Polisi, jaksa, dan hakim tidak lagi boleh gegabah memproses laporan pidana atau gugatan perdata terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu memastikan mekanisme UU Pers telah ditempuh. "Mengabaikan putusan ini sama artinya dengan mengingkari konstitusi,'' tutur Naek.

Naek yakin pers yang merdeka dan terlindungi merupakan prasyarat utama demokrasi yang sehat. Ketika wartawan bekerja tanpa rasa takut akan kriminalisasi, publik lah yang diuntungkan karena memperoleh informasi yang bebas, kritis, dan bertanggung jawab. "Mulai hari ini, tidak ada lagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dikriminalisasi,'' tutur Naek yang juga wartawan senior ini.

Menurut Naek, putusan ini juga menegaskan rezim hukum pers. Selama sengketa bersumber dari karya jurnalistik yang sah, hukum yang berlaku ialah UU Pers, bukan serta-merta KUHP atau hukum perdata umum. "Jadi Dewan Pers ditempatkan sebagai institusi kunci untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta menentukan mekanisme penyelesaian yang adil dan proporsional,'' ucap Naek yang juga pengurus di Persatuan Wartawan Indonesia ini.

Lebih jauh, MK mendorong pendekatan restorative justice (RJ) dalam sengketa pers. Naek melihat pendekatan tersebut menekankan pemulihan hak, koreksi informasi, dan dialog, bukan penghukuman. "Ini sejalan dengan fungsi pers dalam negara demokratis, menjamin transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap kekuasaan,'' ucap Naek.

Namun penting dicatat, putusan ini bukan imunitas absolut bagi wartawan. Perlindungan hanya berlaku sepanjang karya jurnalistik dibuat secara sah, profesional, dan beriktikad baik.

"Wartawan yang dengan sengaja menyalahgunakan profesinya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, setelah mekanisme UU Pers dijalankan secara semestinya,'' sebut Naek.(knu)

Baca juga:

Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan



#MK #UU Pers #Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Polisi, jaksa, dan hakim tidak lagi boleh gegabah memproses laporan pidana atau perdata terhadap wartawan tanpa memastikan mekanisme UU Pers telah ditempuh.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Berita Foto
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej Diskusi Bareng Iwakum bahas KUHP dan KUHAP
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, berbicara dalam diskusi “Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Desember 2025
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej Diskusi Bareng Iwakum bahas KUHP dan KUHAP
Indonesia
Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam, Utamakan Tobat
Saat ini, Lapas di Indonesia dihuni oleh 270.000 narapidana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam, Utamakan Tobat
Indonesia
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Putusan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum bagi ribuan anggota Polri yang saat ini bertugas di luar struktur institusi kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Keduanya merupakan putra dari advokat yang juga Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Bagikan