Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Merahputih.com - Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik yang dibuat tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, apabila tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Menurut Mahkamah, sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Langkah hukum pidana atau perdata dipandang sebagai upaya terakhir, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.
Pada persidangan sebelumnya, Iwakum yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono menilai Pasal 8 UU Pers multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum. Mereka membandingkan perlindungan wartawan dengan profesi lain seperti advokat dan jaksa, yang secara tegas dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik. (Foto: MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej Diskusi Bareng Iwakum bahas KUHP dan KUHAP
Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam, Utamakan Tobat
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik