MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menjadikan peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-4 sebagai momentum untuk memperkuat solidaritas antarsesama jurnalis sekaligus menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil, dalam sambutan yang dibacakan Ketua Pelaksana HUT Ke-4 Iwakum Bayu Primandana, menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus terus dijaga agar wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa ancaman pidana, gugatan perdata, intimidasi, maupun kekerasan, selama bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kemerdekaan pers bukan hanya kepentingan wartawan atau perusahaan media. Kemerdekaan pers merupakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, menjadi ruang bagi publik untuk menyampaikan aspirasi, sekaligus memastikan kekuasaan tetap berada dalam pengawasan,
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil.
Menurutnya, tanpa pers yang merdeka, kritik dapat dibungkam, penyimpangan disembunyikan, dan masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Karena itu, ia menegaskan wartawan tidak boleh dihantui ancaman pidana, gugatan, intimidasi, kekerasan, maupun stigma saat menjalankan profesinya secara sah.
Baca juga:
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
Soroti Isu yang Menjadi Perhatian Publik
Dalam sambutannya, Kamil juga menyinggung sejumlah peristiwa yang belakangan menjadi perhatian publik terkait profesi wartawan.
Ia menyoroti komentar advokat Hotman Paris yang mempertanyakan kemampuan berpikir seorang wartawan saat konferensi pers, serta penyebutan istilah "londo ireng" kepada media oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Wartawan bertanya karena memang itu pekerjaannya. Kalau tidak boleh bertanya, mungkin namanya bukan konferensi pers, tetapi acara mendengarkan narasumber," ujarnya.
Dengan nada satir, Kamil menilai wartawan Indonesia memiliki kemampuan berpikir sekaligus kesabaran dalam menjalankan profesinya.
"Kalau pertanyaannya belum tepat, boleh diluruskan. Kalau ditanyakan berulang, mungkin jawabannya memang belum terang. Yang penting jangan marah-marah. Kasihan wartawan, bebannya sudah banyak," katanya.
Soroti Putusan Mahkamah Konstitusi soal Perlindungan Wartawan
Mengusung tema "Menjaga Kemerdekaan Pers", HUT Ke-4 Iwakum juga menjadi ajang refleksi atas capaian organisasi selama kepengurusan periode 2024–2026.
Salah satu capaian yang disorot adalah keberhasilan Iwakum mengajukan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi.
Kamil menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi pada 19 Januari 2026 yang mengabulkan sebagian permohonan tersebut memberikan kepastian hukum bagi wartawan.
Putusan itu menegaskan bahwa wartawan yang bekerja secara sah tidak dapat serta-merta diproses secara pidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistiknya sebelum mekanisme hak jawab, hak koreksi, penilaian dugaan pelanggaran kode etik, serta penyelesaian melalui Dewan Pers ditempuh.
"Putusan tersebut bukan hanya milik Iwakum, tetapi menjadi bagian dari perjuangan seluruh komunitas pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberikan kepastian hukum kepada wartawan Indonesia," katanya.
Meski demikian, Kamil menilai perjuangan belum selesai. Ia berharap putusan Mahkamah Konstitusi dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh aparat penegak hukum, lembaga negara, perusahaan media, maupun insan pers.
Baca juga:
4 Jurnalis Indonesia Ditahan Israel, Iwakum Desak Pemerintah Bertindak Cepat
Industri Media Dinilai Hadapi Tantangan Berat
Selain menyoroti perlindungan terhadap pers, Kamil juga menyinggung tantangan yang tengah dihadapi industri media.
Menurutnya, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan persoalan kesejahteraan jurnalis menjadi isu yang memerlukan perhatian bersama.
Sebagai bentuk solidaritas, HUT Ke-4 Iwakum turut diisi dengan penyaluran bantuan kepada jurnalis yang terdampak PHK maupun yang sedang sakit.
Ke depan, Kamil berharap Iwakum terus berkembang menjadi organisasi yang terbuka, profesional, serta mampu memberikan manfaat nyata melalui peningkatan kapasitas anggota, edukasi hukum, pendokumentasian kasus kekerasan terhadap wartawan, hingga memperluas kolaborasi dengan berbagai lembaga.
"Mari terus memperkuat pelindungan terhadap karya jurnalistik. Dan mari memastikan jurnalisme hukum tetap menjadi kekuatan yang menjaga demokrasi, mengawasi kekuasaan, serta menyuarakan kepentingan masyarakat," katanya.
Iwakum Salurkan Bantuan kepada Jurnalis
Pada peringatan HUT Ke-4, Iwakum menyerahkan bantuan kepada sembilan jurnalis yang terdampak PHK maupun yang sedang sakit.
Mereka adalah Gunawan (Jawapos.com), Syakirun Niam (Kompas.com), Ika Defianti (Liputan6.com), Darmansyah (RMOL.id), Ridwan Aji Pitoko (IDN Times), Intan Afrida (Kompas.com), Radityo Priasmoro (Liputan6.com), dan Reza Lutfi (Kompas TV).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menegaskan bahwa Iwakum bukan sekadar wadah bagi wartawan yang meliput isu hukum, tetapi juga organisasi yang memperjuangkan kemerdekaan pers dan membangun solidaritas jurnalis tanpa memandang latar belakang media maupun pos peliputan.
"Bantuan yang kami serahkan ini sudah rutin digelar. Meski nilainya tidak besar, kami berharap jurnalis yang mengalami PHK maupun sakit menyadari mereka tak sendiri. Setidaknya, Iwakum hadir bersama mereka," katanya.
Ponco menambahkan, kondisi politik dan ekonomi saat ini memberikan tekanan ganda terhadap industri media yang berimbas pada kondisi keuangan perusahaan pers dan memicu gelombang PHK.
Meski demikian, ia menegaskan jurnalis harus tetap menjaga objektivitas dan integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Di tengah situasi itu, jurnalis harus tetap bekerja dengan menjaga objektivitas dan integritas dalam menyampaikan berita. Hal ini yang membuat Iwakum terus memperjuangkan kemerdekaan pers,
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono.
(Pon)

