Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan

MK Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.

Menurut Suhartoyo, perlindungan hukum terhadap wartawan harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata hanya dapat dilakukan setelah mekanisme dalam UU Pers ditempuh, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang terlebih dahulu dinilai dan diupayakan penyelesaiannya oleh Dewan Pers sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).

Baca juga:

MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, ketentuan Pasal 8 UU Pers yang menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap jaminan kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara berdasarkan kedaulatan rakyat.

Guntur menilai, Pasal 8 UU Pers tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan administratif atau insidental semata. Norma tersebut harus dimaknai sebagai pengakuan bahwa produk jurnalistik merupakan implementasi hak konstitusional warga negara.

“Khususnya hak atas kebebasan menyatakan pendapat serta hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” ujarnya.

Ia menegaskan, pers memiliki fungsi strategis dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara di Indonesia.

Perlindungan Berlaku di Seluruh Proses Jurnalistik

Lebih lanjut, Guntur menyatakan perlindungan hukum terhadap wartawan seharusnya melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.

Perlindungan tersebut berlaku sepanjang kegiatan jurnalistik dilakukan secara sah, profesional, mematuhi kode etik jurnalistik, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Wartawan tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai subjek hukum yang dengan mudah langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan kekerasan atau intimidasi,” kata Guntur.

Menurutnya, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman (safeguard norm) agar profesi wartawan tidak terhambat oleh ancaman kriminalisasi, gugatan pembungkaman (strategic lawsuit against public participation/SLAPP), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi, baik oleh aparat negara maupun masyarakat.

Baca juga:

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan

Guntur menegaskan, sepanjang pemberitaan merupakan karya jurnalistik yang sah dan beretika, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Nomor 40 Tahun 1999.

Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau digunakan secara berlebihan dalam menyelesaikan sengketa pers. Instrumen tersebut hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional, setelah mekanisme dalam UU Pers terbukti tidak atau belum dijalankan.

Ia juga menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Tanpa pemaknaan konstitusional dari Mahkamah, norma tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.

“Penyelesaian sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999, dengan mempertimbangkan penilaian dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers,” ujar Guntur.

Dalam putusan ini, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) #Wartawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UU Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X DPR RI pun ikut menyoroti upah guru dan dosen berada di bawah UMR.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Berita Foto
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej Diskusi Bareng Iwakum bahas KUHP dan KUHAP
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, berbicara dalam diskusi “Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Desember 2025
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej Diskusi Bareng Iwakum bahas KUHP dan KUHAP
Indonesia
Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam, Utamakan Tobat
Saat ini, Lapas di Indonesia dihuni oleh 270.000 narapidana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam, Utamakan Tobat
Bagikan