Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan

MK Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.

Menurut Suhartoyo, perlindungan hukum terhadap wartawan harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata hanya dapat dilakukan setelah mekanisme dalam UU Pers ditempuh, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang terlebih dahulu dinilai dan diupayakan penyelesaiannya oleh Dewan Pers sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).

Baca juga:

MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, ketentuan Pasal 8 UU Pers yang menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap jaminan kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara berdasarkan kedaulatan rakyat.

Guntur menilai, Pasal 8 UU Pers tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan administratif atau insidental semata. Norma tersebut harus dimaknai sebagai pengakuan bahwa produk jurnalistik merupakan implementasi hak konstitusional warga negara.

“Khususnya hak atas kebebasan menyatakan pendapat serta hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” ujarnya.

Ia menegaskan, pers memiliki fungsi strategis dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara di Indonesia.

Perlindungan Berlaku di Seluruh Proses Jurnalistik

Lebih lanjut, Guntur menyatakan perlindungan hukum terhadap wartawan seharusnya melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.

Perlindungan tersebut berlaku sepanjang kegiatan jurnalistik dilakukan secara sah, profesional, mematuhi kode etik jurnalistik, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Wartawan tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai subjek hukum yang dengan mudah langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan kekerasan atau intimidasi,” kata Guntur.

Menurutnya, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman (safeguard norm) agar profesi wartawan tidak terhambat oleh ancaman kriminalisasi, gugatan pembungkaman (strategic lawsuit against public participation/SLAPP), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi, baik oleh aparat negara maupun masyarakat.

Baca juga:

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan

Guntur menegaskan, sepanjang pemberitaan merupakan karya jurnalistik yang sah dan beretika, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Nomor 40 Tahun 1999.

Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau digunakan secara berlebihan dalam menyelesaikan sengketa pers. Instrumen tersebut hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional, setelah mekanisme dalam UU Pers terbukti tidak atau belum dijalankan.

Ia juga menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Tanpa pemaknaan konstitusional dari Mahkamah, norma tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.

“Penyelesaian sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999, dengan mempertimbangkan penilaian dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers,” ujar Guntur.

Dalam putusan ini, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) #Wartawan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
HUT Ke-4 Iwakum Tegaskan Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers dan Solidaritas Jurnalis
Iwakum memperingati HUT ke-4 dengan menegaskan pentingnya menjaga kemerdekaan pers, memperkuat solidaritas jurnalis, serta mendorong perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 01 Agustus 2026
HUT Ke-4 Iwakum Tegaskan Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers dan Solidaritas Jurnalis
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Bagikan