Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam, Utamakan Tobat
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (MP/Ponco)
Merahputih.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional membawa paradigma baru yang jauh dari semangat balas dendam.
Eddy menekankan bahwa hukum pidana modern kini lebih fokus pada aspek perbaikan bagi pelaku.
"(KUHP nasional) Sudah tidak lagi menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Dia tidak lagi mengutamakan keadilan retributif. Jadi retributif, orang mencuri, ditangkap, ditahan, dihukum," ujar Eddy Hiariej dalam kuliah hukum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk 'Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional' di Jakarta, Selasa (23/12).
Baca juga:
Wamenkumham: RUU Penyesuaian Pidana Harus Tuntas sebelum KUHP Nasional Berlaku
Solusi Mengatasi Kelebihan Kapasitas Penjara
Eddy memaparkan bahwa KUHP baru ini mengintegrasikan empat pilar utama: keadilan korektif, restoratif, rehabilitatif, dan reintegrasi sosial. Langkah ini diambil salah satunya untuk mengatasi krisis over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Saat ini, Lapas di Indonesia dihuni oleh 270.000 narapidana, padahal kapasitas idealnya hanya untuk 160.000 orang. Eddy mencontohkan Lapas Cipinang yang kapasitasnya 1.500 orang namun dipaksa menampung 3.500 warga binaan, di mana mayoritas adalah penyalahguna narkoba.
Baca juga:
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Memberikan Kesempatan Kedua bagi Pelaku
Dengan aturan baru ini, hakim didorong untuk tidak serta-merta menjatuhkan vonis penjara, terutama untuk tindak pidana ringan.
Sanksi alternatif seperti pidana pengawasan atau kerja sosial menjadi prioritas agar pelaku tidak semakin terperosok dalam lingkungan kriminal di dalam sel. KUHP Nasional berupaya memberikan ruang bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat secara sehat.
"Kalau sedikit-sedikit di penjara, sedikit-sedikit di penjara, di penjara sedikit-sedikit, itu orang keluar dari lembaga pemasyarakatan, itu bukan tambah baik, tambah buruk," ungkapnya. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam, Utamakan Tobat
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Pelaku Pembobolan Mobil Ketua Iwakum di Menteng tak Terekam CCTV, Polisi Lakukan Olah TKP
Mobil Ketua Iwakum Dibobol saat Parkir di Menteng, ID Pers hingga Uang Tunai Raib