Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam, Utamakan Tobat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam, Utamakan Tobat

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional membawa paradigma baru yang jauh dari semangat balas dendam.

Eddy menekankan bahwa hukum pidana modern kini lebih fokus pada aspek perbaikan bagi pelaku.

"(KUHP nasional) Sudah tidak lagi menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Dia tidak lagi mengutamakan keadilan retributif. Jadi retributif, orang mencuri, ditangkap, ditahan, dihukum," ujar Eddy Hiariej dalam kuliah hukum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk 'Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional' di Jakarta, Selasa (23/12).

Baca juga:

Wamenkumham: RUU Penyesuaian Pidana Harus Tuntas sebelum KUHP Nasional Berlaku

Solusi Mengatasi Kelebihan Kapasitas Penjara

Eddy memaparkan bahwa KUHP baru ini mengintegrasikan empat pilar utama: keadilan korektif, restoratif, rehabilitatif, dan reintegrasi sosial. Langkah ini diambil salah satunya untuk mengatasi krisis over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Saat ini, Lapas di Indonesia dihuni oleh 270.000 narapidana, padahal kapasitas idealnya hanya untuk 160.000 orang. Eddy mencontohkan Lapas Cipinang yang kapasitasnya 1.500 orang namun dipaksa menampung 3.500 warga binaan, di mana mayoritas adalah penyalahguna narkoba.

Baca juga:

Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP

Memberikan Kesempatan Kedua bagi Pelaku

Dengan aturan baru ini, hakim didorong untuk tidak serta-merta menjatuhkan vonis penjara, terutama untuk tindak pidana ringan.

Sanksi alternatif seperti pidana pengawasan atau kerja sosial menjadi prioritas agar pelaku tidak semakin terperosok dalam lingkungan kriminal di dalam sel. KUHP Nasional berupaya memberikan ruang bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat secara sehat.

"Kalau sedikit-sedikit di penjara, sedikit-sedikit di penjara, di penjara sedikit-sedikit, itu orang keluar dari lembaga pemasyarakatan, itu bukan tambah baik, tambah buruk," ungkapnya. (Pon)

#KUHP #RUU KUHP #Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam, Utamakan Tobat
Saat ini, Lapas di Indonesia dihuni oleh 270.000 narapidana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam, Utamakan Tobat
Indonesia
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan
ekanisme RJ dapat digunakan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana
Komisi III DPR dan pemerintah resmi membentuk Panja untuk membahas RUU Penyesuaian Pidana. Ditargetkan rampung pada akhir 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana
Berita Foto
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 19 November 2025
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP
Supratman meminta publik melihat proses penyusunan KUHAP secara objektif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP
Indonesia
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Uji Materiil UU Pers, Senin (10/11). Ahli menilai, bahwa perlindungan wartawan belum terjamin.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Berita Foto
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Ahli dari pemohon Albert Aries (kiri) disaksikan Pemohon, Ketua IWAKUM Irfan Kamil (kanan) dan Sekjen IWAKUM Ponco Sulaksono dan Kuasa hukum IWAKUM Viktor Santoso Tandiasa (tengah) saat memberikan keterangan pada sidang uji materiil UU Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 10 November 2025
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Indonesia
Pelaku Pembobolan Mobil Ketua Iwakum di Menteng tak Terekam CCTV, Polisi Lakukan Olah TKP
Pelaku pembobolan mobil Ketua Iwakum tak terekam CCTV. Polisi pun masih menyelidiki kasus tersebut di TKP.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Pelaku Pembobolan Mobil Ketua Iwakum di Menteng tak Terekam CCTV, Polisi Lakukan Olah TKP
Indonesia
Mobil Ketua Iwakum Dibobol saat Parkir di Menteng, ID Pers hingga Uang Tunai Raib
Mobil Ketua Iwakum sekaligus wartawan Kompas.com, dibobol saat parkir di Menteng, Jakarta Pusat.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Mobil Ketua Iwakum Dibobol saat Parkir di Menteng, ID Pers hingga Uang Tunai Raib
Bagikan