Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam, Utamakan Tobat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam, Utamakan Tobat

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional membawa paradigma baru yang jauh dari semangat balas dendam.

Eddy menekankan bahwa hukum pidana modern kini lebih fokus pada aspek perbaikan bagi pelaku.

"(KUHP nasional) Sudah tidak lagi menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Dia tidak lagi mengutamakan keadilan retributif. Jadi retributif, orang mencuri, ditangkap, ditahan, dihukum," ujar Eddy Hiariej dalam kuliah hukum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk 'Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional' di Jakarta, Selasa (23/12).

Baca juga:

Wamenkumham: RUU Penyesuaian Pidana Harus Tuntas sebelum KUHP Nasional Berlaku

Solusi Mengatasi Kelebihan Kapasitas Penjara

Eddy memaparkan bahwa KUHP baru ini mengintegrasikan empat pilar utama: keadilan korektif, restoratif, rehabilitatif, dan reintegrasi sosial. Langkah ini diambil salah satunya untuk mengatasi krisis over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Saat ini, Lapas di Indonesia dihuni oleh 270.000 narapidana, padahal kapasitas idealnya hanya untuk 160.000 orang. Eddy mencontohkan Lapas Cipinang yang kapasitasnya 1.500 orang namun dipaksa menampung 3.500 warga binaan, di mana mayoritas adalah penyalahguna narkoba.

Baca juga:

Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP

Memberikan Kesempatan Kedua bagi Pelaku

Dengan aturan baru ini, hakim didorong untuk tidak serta-merta menjatuhkan vonis penjara, terutama untuk tindak pidana ringan.

Sanksi alternatif seperti pidana pengawasan atau kerja sosial menjadi prioritas agar pelaku tidak semakin terperosok dalam lingkungan kriminal di dalam sel. KUHP Nasional berupaya memberikan ruang bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat secara sehat.

"Kalau sedikit-sedikit di penjara, sedikit-sedikit di penjara, di penjara sedikit-sedikit, itu orang keluar dari lembaga pemasyarakatan, itu bukan tambah baik, tambah buruk," ungkapnya. (Pon)

#KUHP #RUU KUHP #Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
4 Jurnalis Indonesia Ditahan Israel, Iwakum Desak Pemerintah Bertindak Cepat
Iwakum mengecam penahanan empat jurnalis Indonesia oleh Israel saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 menuju Gaza.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
4 Jurnalis Indonesia Ditahan Israel, Iwakum Desak Pemerintah Bertindak Cepat
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
LPSK dapat memberikan perlindungan psikologis dan mitigasi awal bagi wartawan korban doxxing.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
Indonesia
May Day 2026: Iwakum Soroti Upah dan Ketidakpastian Kerja Jurnalis
Iwakum menyoroti rendahnya upah dan ketidakpastian kerja jurnalis di tengah disrupsi AI pada momentum Hari Buruh 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 01 Mei 2026
May Day 2026: Iwakum Soroti Upah dan Ketidakpastian Kerja Jurnalis
Indonesia
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Indonesia
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
PERADI dan Iwakum meneken MoU untuk memperkuat prinsip negara hukum dan advokasi wartawan. Kolaborasi ini jadi momen penting bagi prinsip negara hukum.
Soffi Amira - Kamis, 16 April 2026
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
Indonesia
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Selain masalah teknis, Rapidin memberikan peringatan keras agar penyusunan aturan pelaksana KUHP tetap mengutamakan objektivitas hukum
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Indonesia
Iwakum Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menggelar buka puasa bersama sekaligus santunan anak yatim dan dhuafa di Yayasan YAKIN Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Iwakum Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Indonesia
Iwakum Tegaskan Kerja Jurnalistik bukan Obstruction of Justice
Dalam amar putusannya, MK menegaskan penyebaran informasi, pemberitaan, investigasi jurnalistik, diskusi publik, dan pendapat akademik tidak dapat dipidana sebagai tindakan menghalangi proses hukum.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Iwakum Tegaskan Kerja Jurnalistik bukan Obstruction of Justice
Bagikan