DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan (DPR RI)
Merahputih.com - Keterlambatan penyesuaian aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mendapat kritikan keras Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan.
Bob menegaskan bahwa masa transisi sejak pengesahan Januari 2023 seharusnya cukup bagi kepolisian dan kejaksaan untuk bersiap sebelum aturan tersebut berlaku serentak di awal tahun ini.
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya kegamangan dalam penerapan aturan di tingkat operasional.
Baca juga:
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
“Kalau penyesuaiannya baru dilakukan Januari ini, menurut saya sudah sangat terlambat. Waktu untuk belajar dan mempersiapkan diri sebenarnya sudah cukup panjang,” ujar Bob Hasan dalam keterangannya, Jumat (30/1).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menambahkan bahwa penundaan adaptasi hanya akan menghambat terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan.
Urgensi Reformasi Struktur Peradilan
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menuntut adanya reformasi menyeluruh di tubuh lembaga penegak hukum. Menurutnya, perubahan regulasi yang revolusioner seperti KUHP Nasional harus diimbangi dengan kesiapan mental dan teknis para personel di lapangan agar tidak terjadi tumpang tindih penafsiran hukum.
Baca juga:
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
“Proses reformasi ini pada hakikatnya adalah proses penyesuaian antara substansi KUHP-KUHAP dengan aparat penegak hukum sebagai lembaga struktur, sebagai pemegang pedoman dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,” jelas Bob.
Ia berharap melalui langkah reformasi yang terencana, implementasi regulasi baru ini mampu memberikan rasa keadilan yang lebih nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Komisi XI Nilai Mundur Dirut BEI Alarm Pasar Modal
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Strategi Komisi XI DPR RI Akselerasi Ekonomi 2026 Melalui Perlindungan Sosial dan Subsidi Tepat Sasaran
DPR Apresiasi Mundurnya Dirut, BEI Perlu Pemimpin Paham Dinamika Global
Buntut Trading Halt Beruntun, Dirut BEI Buktikan Tanggung Jawab Moral Melalui Pengunduran Diri
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Banjir Jawa, DPR Nilai Modifikasi Cuaca hanya Solusi Jangka Pendek
Dana Bagi Hasil Balikpapan Dipangkas hingga 70 Persen, DPR: itu Hak Daerah yang Wajib Dikembalikan
Komisi XII DPR Soroti Mafia Migas, Penyalahgunaan BBM Dinilai sebagai Kejahatan Sistematis