LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Elpisina mengkritik minimnya kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menangani kasus-kasus krusial di daerah. LPSK didesak segera memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi guna memastikan korban kejahatan mendapatkan akses perlindungan yang cepat dan merata.
?
Ia menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual di Jambi yang melibatkan seorang kepala madrasah dengan korban mencapai 19 siswa, tapi hingga kini belum tersentuh pendampingan LPSK secara nyata.
?
"Kasus di Jambi ini sudah viral dan diberitakan luas, korbannya 19 siswa. Tapi saya tidak mendengar ada kehadiran LPSK di situ. Padahal, korban sangat membutuhkan perlindungan psikis dan pendampingan hukum,” ujar Elpisina, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII dengan LPSK di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).
?
Legislator asal Dapil Jambi ini menegaskan kehadiran LPSK tidak boleh hanya terpusat di Jakarta. Menurutnya, korban di daerah sering kali kehilangan hak atas rasa aman karena absennya lembaga perlindungan selama proses hukum yang panjang. Saat ini, LPSK baru memiliki lima kantor perwakilan di seluruh Indonesia. Jumlah itu dinilai jauh dari ideal untuk menjangkau 38 provinsi. Elpisina menilai keterbatasan jangkauan ini menjadi penghambat utama efektivitas kerja lembaga dalam menangani kasus kekerasan seksual, perdagangan orang, hingga kejahatan serius lainnya.
Baca juga:
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
?
“LPSK harus segera membentuk kantor perwakilan di tingkat provinsi. Jika ada usul penambahan anggaran untuk membangun kantor perwakilan di daerah, saya kira itu langkah yang sangat urgen agar negara benar-benar hadir bagi korban,” tegasnya.
?
Elpisina mengingatkan tugas LPSK mencakup pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial, hingga perlindungan fisik. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban tidak boleh bergantung pada sejauh mana sebuah kasus ramai di media sosial, melainkan harus dijalankan sebagai kewajiban negara.
?
“Negara tidak boleh absen saat korban membutuhkan perlindungan. Kehadiran LPSK di setiap provinsi merupakan bentuk nyata penegakan keadilan yang inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Buntut Trading Halt Beruntun, Dirut BEI Buktikan Tanggung Jawab Moral Melalui Pengunduran Diri
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Banjir Jawa, DPR Nilai Modifikasi Cuaca hanya Solusi Jangka Pendek
Dana Bagi Hasil Balikpapan Dipangkas hingga 70 Persen, DPR: itu Hak Daerah yang Wajib Dikembalikan
Komisi XII DPR Soroti Mafia Migas, Penyalahgunaan BBM Dinilai sebagai Kejahatan Sistematis
BMKG dan BNPP Diminta Gandeng Influencer dan Aplikasi Populer Sebagai Modernisasi Early Warning System
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Dongkrak Produksi Petani, DPR Minta Plafon KUR di bawah Rp 10 Juta Dihitung Ulang
Fenomena Sopir Tronton Bawah Umur di Parung Panjang Picu Kritik Tajam Adian Napitupulu
Amerika Serikat dan Iran di Ambang Perang, DPR RI Minta Pemerintah Indonesia Siapkan Evakuasi WNI