MerahPutih.com – Pengusaha Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho (FHY) bersedia buka-bukaan membongkar sepak terjang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga:
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) kini tengah mengkaji pengajuan Ferry sebagai justice collaborator (JC).
Yang jelas, kita masih membutuhkan keterangan (tambahan dari saksi Ferry Boboho),
Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9.
Ferry Boboho Kini di Bawah Perlindungan LPSK
Usai pemeriksaan intensif, Ferry langsung dititipkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kepada media dikutip Jumat (31/7), Rudi menegaskan langkah ini diambil demi menjamin keamanan Ferry sebagai saksi kunci.
Baca juga:
Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus ke LPSK, Dapat Ancaman Apa?
Meski belum merinci ancaman yang diterima Ferry, Kejagung menekankan perlindungan diberikan agar saksi bisa memberikan keterangan tanpa tekanan.
Untuk keamanan yang bersangkutan,
Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9.
Bocoran Tipis Sepak Terjang Febrie
Dalam keterangannya saat diperiksa, Ferry Boboho mengaku pernah diperintahkan langsung oleh Febrie untuk menyerahkan uang senilai jutaan dolar Singapura kepada pengusaha swasta Nurman Herin (NH) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Baca juga:
Tan Kian dan Ferry Boboho Masih Diperiksa di Kasus TPPU Eks Jampidsus, Masuk Kejagung Siang
Nurman diketahui merupakan pengusaha asal Jambi yang menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Jambi bersama Febrie. Hubungan pertemanan sejak kuliah ini disebut melahirkan jaringan kepercayaan yang kuat, termasuk melibatkan nama Don Ritto, tersangka lain yang sudah lebih dulu ditahan dalam pusaran skandal TPPU. (*)

