Komisi XI Nilai Mundur Dirut BEI Alarm Pasar Modal

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Komisi XI Nilai Mundur Dirut BEI Alarm Pasar Modal

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman menyampaikan pengunduran dirinya kepada awak media di Media Center BEI, Jakarta, Jumat (30/1), sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kondisi pasar modal Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini.

Pengunduran diri Iman Rachman dari jabatan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi sorotan Komisi XI DPR RI.

Anggota Komisi XI, Fathi menilai pengunduran Iman harus dibaca sebagai alarm bagi seluruh pemangku kepentingan pasar modal untuk melakukan perbaikan menyeluruh, terutama dalam aspek pengelolaan, pengawasan, mitigasi risiko, dan transparansi.

“Iya, tentu pengunduran diri ini enggak bisa dilihat semata sebagai persoalan individu, tetapi memang menjadi alarm untuk semua pemangku kepentingan, khususnya dalam rangka perbaikan pengelolaan, pengawasan, mitigasi risiko di pasar modal, dan juga transparansi,” kata Fathi, Jumat (30/1).

Baca juga:

Danantara Bersiap Menjadi Pemegang Saham BEI, Kurangi Potensi Benturan Kepentingan

Politisi Partai Demokrat itu menekankan, transparansi menjadi salah satu pelajaran penting dari peristiwa tersebut. Menurut dia, kepercayaan investor hanya bisa dijaga jika pengelolaan pasar modal dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Terkait sosok pengganti Direktur Utama BEI, Fathi menegaskan siapapun yang ditunjuk nantinya harus mampu memastikan persoalan-persoalan sebelumnya tidak terulang.

Ia mengingatkan, BEI merupakan self regulatory organization (SRO), sehingga mekanisme penggantian akan melibatkan proses dan tahapan yang dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor pasar modal.

“Yang paling penting itu masalah transparansi, perlindungan investasi investor, dan keberpihakan kepada usaha kecil yang ingin melantai di bursa,” ujarnya.

Fathi juga menyoroti lemahnya kedalaman pasar modal nasional dalam beberapa tahun terakhir.

Ia mencatat, dalam dua tahun terakhir hampir tidak ada badan usaha milik negara (BUMN) yang melantai di bursa, serta minimnya perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp 100 miliar yang melakukan penawaran umum perdana saham.

"Kita ini terlalu fokus ke atas saja, ke perusahaan besar. Akibatnya market depth kita lemah. Begitu ada goncangan sedikit, pasar langsung rapuh,” katanya.

Menurut Fathi, pasar modal yang memiliki kedalaman kuat seharusnya lebih tahan terhadap gejolak. Namun, kondisi saat ini menunjukkan struktur pasar yang belum sehat.

Ia menambahkan, hingga kini Komisi XI DPR RI belum menerima informasi terkait nama calon pengganti Direktur Utama BEI. DPR, kata dia, masih memberi ruang kepada OJK dan pihak bursa untuk bekerja.

"Karena mundurnya ini juga baru pagi ini, jadi komunikasi lanjutan belum ada,” tandasnya. (Pon)

#Bursa Efek Indonesia (BEI) #DPR #Pasar Modal
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pendapat akhir ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Indonesia
IHSG Terseok Jatuh ke Level 5.919,56
Purbaya menilai gejolak IHSG saat ini bersifat kekhawatiran jangka pendek, yang dipengaruhi oleh isu-isu negatif di dalam negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
IHSG Terseok Jatuh ke Level 5.919,56
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bukan merupakan ajang perebutan kewenangan antarlembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
Bagikan