Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Dampaknya Buat Rakyat?

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Dampaknya Buat Rakyat?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan pandangan akhir pemerintah kepada Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (ketiga kanan), Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel (kedua kanan), Mohamad Hekal (keempat kanan), dan Muhammad Hanif Dhakiri (kanan) dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026). Komisi XI DPR dan pemerintah menyetujui pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dilanjutkan ke rapat paripurna. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.

Rapat pengesahan dipimpin Ketua DPR Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa. Usai laporan Panitia Kerja (Panja) RUU PFII dibacakan, Ketua DPR meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan, yang langsung direspons para anggota dewan, "Setuju."

Baca juga:

3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara

Latar Belakang dan Struktur PFII

Dalam paparannya, Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII, Mohamad Hekal, menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama pemerintah.

Hekal menjelaskan, pembentukan UU PFII merupakan amanat Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) pada disahkan 17 Juni 2026 lalu.

Menyatakan bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur secara khusus dengan undang-undang yang dibentuk paling lambat 3 bulan terhitung sejak undang-undang tersebut diundangkan,

Ketua Panja RUU PFII, Mohamad Hekal

Menurut dia, regulasi ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan PFII, mulai dari ketentuan umum, tujuan pembentukan, struktur kelembagaan, hingga mekanisme pengawasan.

Baca juga:

Purbaya Janjikan Berbagai Kemudahan Investasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia

Dalam UU diatur pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, serta Lembaga Arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

UU ini juga mengatur keberadaan Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus yang berwenang memeriksa dan memutus perkara terkait aktivitas finansial di pusat tersebut.

Efek UU PFII Buat Rakyat

Bagi masyarakat, kehadiran PFII diharapkan membawa beberapa dampak:

  • Peningkatan investasi asing yang dapat membuka lapangan kerja baru.

  • Akses pembiayaan lebih luas bagi pelaku usaha domestik.

  • Penguatan stabilitas keuangan nasional melalui regulasi dan pengawasan khusus.

  • Peluang ekonomi daerah karena dukungan pemerintah pusat dan daerah terhadap PFII.

Namun, DPR juga menekankan pentingnya rekonsiliasi kepentingan publik agar PFII tidak hanya menguntungkan investor besar, melainkan juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas. (Pon)

#DPR #Finansial #Sidang Paripurna DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Dampaknya Buat Rakyat?
DPR RI sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi ini atur struktur kelembagaan, pengawasan, dan pengadilan khusus. Apa efeknya bagi rakyat?
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Dampaknya Buat Rakyat?
Indonesia
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
DPR RI instruksikan polisi mengusut motif bentrokan maut di Adonara, Flores Timur, NTT. Tiga orang tewas, lima luka, dan 20 rumah terbakar. TNI-Polri siaga.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
Indonesia
Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta Diusulkan Masuk RUU Sisdiknas
usulan itu disiapkan sebagai langkah menyelamatkan operasional perguruan tinggi swasta, terutama kampus-kampus kecil yang berpotensi tutup akibat tekanan dalam ekosistem pendidikan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
 Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta Diusulkan Masuk RUU Sisdiknas
Berita Foto
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Wamendag Dyah Roro Esti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Berita Foto
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Realisasi APBN Tahun Anggaran 2025
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Realisasi APBN Tahun Anggaran 2025
Indonesia
DPR Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Penggunaan Hak Angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR: Menkeu Beri Tanggapan atas RUU Pertanggungjawaban APBN Tahun 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan tanggapan pemerintah ke Wakil Ketua DPR Sari Yuliati saat Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Rapat Paripurna DPR: Menkeu Beri Tanggapan atas RUU Pertanggungjawaban APBN Tahun 2025
Indonesia
DPR Bantah Hentikan Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan saat ini Komisi III DPR RI pun sedang dalam tahap penyusunan menghimpun aspirasi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Bantah Hentikan Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset
Berita Foto
Komisi III DPR Berikan Keterangan soal Kelanjutan RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 13 Juli 2026
Komisi III DPR Berikan Keterangan soal Kelanjutan RUU Perampasan Aset
Bagikan