MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.
Rapat pengesahan dipimpin Ketua DPR Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa. Usai laporan Panitia Kerja (Panja) RUU PFII dibacakan, Ketua DPR meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan, yang langsung direspons para anggota dewan, "Setuju."
Baca juga:
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
Latar Belakang dan Struktur PFII
Dalam paparannya, Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII, Mohamad Hekal, menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama pemerintah.
Hekal menjelaskan, pembentukan UU PFII merupakan amanat Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) pada disahkan 17 Juni 2026 lalu.
Menyatakan bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur secara khusus dengan undang-undang yang dibentuk paling lambat 3 bulan terhitung sejak undang-undang tersebut diundangkan,
Ketua Panja RUU PFII, Mohamad Hekal
Menurut dia, regulasi ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan PFII, mulai dari ketentuan umum, tujuan pembentukan, struktur kelembagaan, hingga mekanisme pengawasan.
Baca juga:
Purbaya Janjikan Berbagai Kemudahan Investasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia
Dalam UU diatur pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, serta Lembaga Arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
UU ini juga mengatur keberadaan Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus yang berwenang memeriksa dan memutus perkara terkait aktivitas finansial di pusat tersebut.
Efek UU PFII Buat Rakyat
Bagi masyarakat, kehadiran PFII diharapkan membawa beberapa dampak:
-
Peningkatan investasi asing yang dapat membuka lapangan kerja baru.
-
Akses pembiayaan lebih luas bagi pelaku usaha domestik.
-
Penguatan stabilitas keuangan nasional melalui regulasi dan pengawasan khusus.
-
Peluang ekonomi daerah karena dukungan pemerintah pusat dan daerah terhadap PFII.
Namun, DPR juga menekankan pentingnya rekonsiliasi kepentingan publik agar PFII tidak hanya menguntungkan investor besar, melainkan juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas. (Pon)

