Merahputih.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) menyerahkan laporan tanggapan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) pada Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut menjadi bagian dari agenda pembahasan kebijakan reforma agraria yang mengatur penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih berkeadilan.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menyampaikan tanggapan atas pembahasan RUU tersebut sebelum pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria selanjutnya menjadi salah satu landasan hukum dalam pelaksanaan kebijakan reforma agraria di Indonesia. (Foto: MP/Didik Setiawan).