Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rapat Komisi III DPR RI dengan Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto terkait penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku hingga meninggal dunia berlangsung panas.

Hal itu bermula saat anggota Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Safaruddin menanyakan sejak kapan Kombes Edy Setyanto menjadi Kapolres Sleman.

"Pak Kapolres Sleman, sejak kapan jadi Kapolres Anda?" tanya Safaruddin.

"Sejak Januari tahun lalu, Bapak," jawab Kombes Edy.

"Satu tahun ya?," tanyanya.

"Siap," jawabnya lagi.

Baca juga:

Komisi III DPR Minta Kejari Sleman Hentikan Perkara Hogi Minaya demi Kepentingan Hukum

Safarudin Cecar Kombes Edy dengan Pertanyaan KUHP

Kemudian, Safaruddin mencecar Kombes Edy sambil kembali bertanya apakah Edy pernah diasesmen sebelum menjabat Kapolres.

"Anda sebelum jadi Kapolres sudah diasesmen belum?" tutur Safaruddin.

"Siap izin kami pada saat Kapolres masih AKBP juga sudah asesmen, Bapak," jawab Edy.

Safaruddin pun terus mencecar Kombes Edy dengan mempertanyakan, apakah Edy sudah membaca KUHP dan KUHAP terbaru. Edy mengklaim, dirinya sudah membaca kedua beleid tersebut.

"KUHAP undang-undang nomor berapa? KUHAP yang baru itu nomor berapa? Kalau sudah Anda sudah baca nomor berapa?" kata dia.

"Nomor 1," kata Edy.

"Iya nomor 1 tahun berapa?" tanya dia lagi.

"Nomor 1 tahun 2023, Bapak. 2023," ucap dia.

Baca juga:

Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih

Mendapatkan jawaban Edy yang menyebut KUHAP tahun 2023, Safaruddin merasa kaget.

"KUHAP?" tuturnya.

"2025. 2025," jawab Edy.

Safaruddin menilai, jawabannya terkait nomor undang-undang dan waktu berlakunya tidak meyakinkan.

"Sejak tanggal 2 Januari kemarin, Pak," jawab Edy.

"Kemarin kapan? Kemarin dulu?" tanya Safaruddin.

"2026," jawa Edy.

Safaruddin lalu menyinggung Pasal 34 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur pembelaan terpaksa sebagai alasan pembenar.

Namun, Kapolres Sleman salah menyebut Pasal 34. Dia malah menyebut pasal tersebut berisi restorative justice.

"Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang undang-undang nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?" kata Safaruddin.

"Siap terkait restorative justice, Bapak," tutur Edy.

Kesal dengan jawaban Edy, Safaruddin pun merasa geram.

"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini," ucap dia.

Safaruddin Sebut Bakal Pecat Kombes Edy jika Masih Jadi Kapolda

Safaruddin pun membacakan isi Pasal 34 KUHP. Ia pun berkelakar jika dirinya menjabat sebagai Kapolda akan langsung memecat Kombes Edy sebagai Kapolres.

"Pasal 34. Saya bacakan. Kalau saya Kapolda kamu, masih kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" geramnya.

Safaruddin juga menegaskan kasus yang menimpa Hogi bukan tidak pidana, karena korban melakukan pembelaan diri.

"Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum. Jaksa lagi, P21 juga. Anda koordinasi yang enggak bener itu, Polres dengan Kejaksaan. Anda koordinasi tapi salah. bagaiamana," jelas dia.

Baca juga:

Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice

Dia berpandangan tidak perlu diterapkan estorative justice (RJ) dalam kasus Hogi. Safaruddin merasa heran dengan pernyataan Kombes Edy yang menyebut Hogi melakukan tindak pidana tidak seimbang.

"Bapak tahu apa yang jambret itu? Tidak ada istilah di KUHP, itu adalah pencurian dengan kekerasan. bukan pencurian biasa, bukan pencurian pemeberatan, pencurian dengan kekerasan, Curas itu begal, Pak. Dia bawa celurit, senjata tajam, apa segala macam bisa bawa senjata api," kata dia.

"Nah, ketika orang itu, ini bahaya Pak. Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa. tidak dipersenjatai. bukan tidak seimbang, memang Justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku Curas. bagaimana bapak bilang tidak seimbang. Jadi coba aduh, bolak balik begini anda salah menerapkan suatu pasal, jadi tindak pidananya adalah curas pencurian dengankekerasan, tersangkanya meninggal dunia ya selesai SP3," pungkasnya. (Pon)

#Komisi III DPR #Kapolresta Sleman #KUHP #Rapat Dengar Pendapat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sahroni Minta Tim Khusus Kejagung Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, DPR Siap Kawal
Komisi III DPR RI meminta Kejagung mengusut tuntas kasus Febrie Adriansyah. DPR juga siap mengawal kasus tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Sahroni Minta Tim Khusus Kejagung Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, DPR Siap Kawal
Indonesia
Calon Jampidsus Baru Kuntadi Jaksa Mumpuni di Mata Pimpinan Komisi III 
Komisi III DPR menilai Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, sebagai calon terbaik Jampidsus baru. Rekam jejaknya menangani kasus korupsi besar membuatnya layak memimpin Pidsus.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Calon Jampidsus Baru Kuntadi Jaksa Mumpuni di Mata Pimpinan Komisi III 
Indonesia
Komisi III DPR tak Ingin Ada Gesekan Polri dan Kejaksaan dalam Kasus Febrie Adriansyah
Polri dan Kejaksaan Agung merupakan dua institusi penegak hukum yang sama-sama memiliki peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Komisi III DPR tak Ingin Ada Gesekan Polri dan Kejaksaan dalam Kasus Febrie Adriansyah
Indonesia
Komisi III DPR Buka Suara soal Pengganti Febrie Adriansyah di Kursi Jampidsus
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku belum menerima informasi resmi terkait isu Kuntadi menjadi Jampidsus definitif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
Komisi III DPR Buka Suara soal Pengganti Febrie Adriansyah di Kursi Jampidsus
Indonesia
Diduga Pergi Umrah, Komisi III DPR Minta Kejagung Ungkap Keberadaan Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah diduga pergi umrah setelah ditetapkan sebagai tersangka. Komisi III DPR meminta Kejagung transparan.
Soffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
Diduga Pergi Umrah, Komisi III DPR Minta Kejagung Ungkap Keberadaan Febrie Adriansyah
Berita Foto
Komisi III DPR Berikan Keterangan soal Kelanjutan RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 13 Juli 2026
Komisi III DPR Berikan Keterangan soal Kelanjutan RUU Perampasan Aset
Indonesia
Komisi III DPR Minta Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK, Hindari Konflik Kepentingan
Benny K Harman meminta penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diserahkan kepada KPK agar lebih objektif dan terhindar dari potensi konflik kepentingan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Komisi III DPR Minta Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK, Hindari Konflik Kepentingan
Indonesia
Komisi III DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Ahmad Sahroni: Jangan Rusak Hubungan Polri dan Kejagung
Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni memastikan, pihaknya mengawasi kasus Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
Komisi III DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Ahmad Sahroni: Jangan Rusak Hubungan Polri dan Kejagung
Indonesia
DPR belum Usulkan Pengganti Febrie, Fokus Kawal Kinerja Plt JAM-Pidsus Rudi Margono
menyampaikan pesan langsung kepada Rudi Margono agar menjaga integritas dan memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan profesional.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
DPR belum Usulkan Pengganti Febrie, Fokus Kawal Kinerja Plt JAM-Pidsus Rudi Margono
Berita
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Komisi III DPR Desak Bentuk Tim Independen
Komisi III DPR meminta Kejagung membentuk tim independen, setelah eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Komisi III DPR Desak Bentuk Tim Independen
Bagikan