DPR Setujui Penggantian Hakim MK, Komisi III Tegaskan Demi Kepentingan Konstitusional

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Setujui Penggantian Hakim MK, Komisi III Tegaskan Demi Kepentingan Konstitusional

Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan penggantian calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) demi kepentingan konstitusional lembaga DPR.

Penilaian tersebut merujuk pada Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR RI/I/2025–2026 tentang persetujuan DPR terhadap penggantian hakim konstitusi usulan DPR atas nama Dr Inosentius Samsul SH MH.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan penguatan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi. Menurutnya, MK perlu kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsi hakikinya guna menjaga marwah dan wibawa lembaga.

“Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).

Baca juga:

Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

Habiburokhman menegaskan, Mahkamah Konstitusi membutuhkan sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang di bidang hukum. Hal tersebut dinilai penting untuk mengembalikan marwah MK di mata publik.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menggelar pembahasan calon hakim konstitusi usulan DPR pada Senin (26/1). Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap calon yang diajukan.

“Berdasarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi, Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara Prof Dr Ir H Adies Kadir SH MHum sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia usulan lembaga DPR RI,” kata Habiburokhman.

Baca juga:

Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih

Ia menambahkan, Komisi III telah melakukan pembahasan secara selektif dan menyeluruh terhadap calon hakim konstitusi yang diusulkan. Komisi III berharap, hakim konstitusi terpilih dapat ditetapkan dalam rapat paripurna DPR dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.

“Komisi III DPR RI memandang perlunya kehadiran hakim konstitusi yang berkapasitas tinggi, profesional, dan kredibel dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” pungkas Habiburokhman. (Pon)

#Komisi III DPR #Adies Kadir #Hakim Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Bagikan