DPR Setujui Penggantian Hakim MK, Komisi III Tegaskan Demi Kepentingan Konstitusional

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Setujui Penggantian Hakim MK, Komisi III Tegaskan Demi Kepentingan Konstitusional

Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan penggantian calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) demi kepentingan konstitusional lembaga DPR.

Penilaian tersebut merujuk pada Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR RI/I/2025–2026 tentang persetujuan DPR terhadap penggantian hakim konstitusi usulan DPR atas nama Dr Inosentius Samsul SH MH.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan penguatan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi. Menurutnya, MK perlu kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsi hakikinya guna menjaga marwah dan wibawa lembaga.

“Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).

Baca juga:

Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

Habiburokhman menegaskan, Mahkamah Konstitusi membutuhkan sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang di bidang hukum. Hal tersebut dinilai penting untuk mengembalikan marwah MK di mata publik.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menggelar pembahasan calon hakim konstitusi usulan DPR pada Senin (26/1). Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap calon yang diajukan.

“Berdasarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi, Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara Prof Dr Ir H Adies Kadir SH MHum sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia usulan lembaga DPR RI,” kata Habiburokhman.

Baca juga:

Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih

Ia menambahkan, Komisi III telah melakukan pembahasan secara selektif dan menyeluruh terhadap calon hakim konstitusi yang diusulkan. Komisi III berharap, hakim konstitusi terpilih dapat ditetapkan dalam rapat paripurna DPR dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.

“Komisi III DPR RI memandang perlunya kehadiran hakim konstitusi yang berkapasitas tinggi, profesional, dan kredibel dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” pungkas Habiburokhman. (Pon)

#Komisi III DPR #Adies Kadir #Hakim Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Setujui Penggantian Hakim MK, Komisi III Tegaskan Demi Kepentingan Konstitusional
Komisi III DPR RI menilai penggantian hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi diperlukan demi kepentingan konstitusional dan penguatan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Setujui Penggantian Hakim MK, Komisi III Tegaskan Demi Kepentingan Konstitusional
Indonesia
Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi menggantikan Arief Hidayat yang pensiun Februari 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Indonesia
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
PKB menegaskan Polri harus tetap berada di bawah Presiden dan menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Indonesia
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Semakin persuasif respons Polri, semakin baik citranya. Sebaliknya, semakin represif, maka akan semakin negatif.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Indonesia
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
Komisi III DPR RI resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan DPR RI.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Kapolri Listyo Sigit menyebut layanan darurat Polri 110 kini ditargetkan merespons panggilan maksimal 10 detik dan tiba di TKP dalam 10 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Indonesia
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden sesuai UUD 1945 dan amanat reformasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Indonesia
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan kondisi kamtibmas nasional dan evaluasi kinerja Polri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Indonesia
Rapat dengan Kapolri-Kapolda, Komisi III DPR Soroti Respons Polri terhadap Kebebasan Berekspresi
Dalam rapat dengan Kapolri, Komisi III DPR menekankan pentingnya respons persuasif Polri terhadap kebebasan berekspresi demi menjaga citra institusi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Rapat dengan Kapolri-Kapolda, Komisi III DPR Soroti Respons Polri terhadap Kebebasan Berekspresi
Bagikan