DPR Setujui Penggantian Hakim MK, Komisi III Tegaskan Demi Kepentingan Konstitusional
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan penggantian calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) demi kepentingan konstitusional lembaga DPR.
Penilaian tersebut merujuk pada Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR RI/I/2025–2026 tentang persetujuan DPR terhadap penggantian hakim konstitusi usulan DPR atas nama Dr Inosentius Samsul SH MH.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan penguatan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi. Menurutnya, MK perlu kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsi hakikinya guna menjaga marwah dan wibawa lembaga.
“Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
Baca juga:
Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Habiburokhman menegaskan, Mahkamah Konstitusi membutuhkan sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang di bidang hukum. Hal tersebut dinilai penting untuk mengembalikan marwah MK di mata publik.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menggelar pembahasan calon hakim konstitusi usulan DPR pada Senin (26/1). Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap calon yang diajukan.
“Berdasarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi, Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara Prof Dr Ir H Adies Kadir SH MHum sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia usulan lembaga DPR RI,” kata Habiburokhman.
Baca juga:
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Ia menambahkan, Komisi III telah melakukan pembahasan secara selektif dan menyeluruh terhadap calon hakim konstitusi yang diusulkan. Komisi III berharap, hakim konstitusi terpilih dapat ditetapkan dalam rapat paripurna DPR dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.
“Komisi III DPR RI memandang perlunya kehadiran hakim konstitusi yang berkapasitas tinggi, profesional, dan kredibel dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” pungkas Habiburokhman. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Setujui Penggantian Hakim MK, Komisi III Tegaskan Demi Kepentingan Konstitusional
Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Rapat dengan Kapolri-Kapolda, Komisi III DPR Soroti Respons Polri terhadap Kebebasan Berekspresi