DPR Setujui Penggantian Hakim MK, Komisi III Tegaskan Demi Kepentingan Konstitusional

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Setujui Penggantian Hakim MK, Komisi III Tegaskan Demi Kepentingan Konstitusional

Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan penggantian calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) demi kepentingan konstitusional lembaga DPR.

Penilaian tersebut merujuk pada Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR RI/I/2025–2026 tentang persetujuan DPR terhadap penggantian hakim konstitusi usulan DPR atas nama Dr Inosentius Samsul SH MH.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan penguatan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi. Menurutnya, MK perlu kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsi hakikinya guna menjaga marwah dan wibawa lembaga.

“Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).

Baca juga:

Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

Habiburokhman menegaskan, Mahkamah Konstitusi membutuhkan sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang di bidang hukum. Hal tersebut dinilai penting untuk mengembalikan marwah MK di mata publik.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menggelar pembahasan calon hakim konstitusi usulan DPR pada Senin (26/1). Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap calon yang diajukan.

“Berdasarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi, Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara Prof Dr Ir H Adies Kadir SH MHum sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia usulan lembaga DPR RI,” kata Habiburokhman.

Baca juga:

Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih

Ia menambahkan, Komisi III telah melakukan pembahasan secara selektif dan menyeluruh terhadap calon hakim konstitusi yang diusulkan. Komisi III berharap, hakim konstitusi terpilih dapat ditetapkan dalam rapat paripurna DPR dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.

“Komisi III DPR RI memandang perlunya kehadiran hakim konstitusi yang berkapasitas tinggi, profesional, dan kredibel dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” pungkas Habiburokhman. (Pon)

#Komisi III DPR #Adies Kadir #Hakim Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
RDPU RUU Perampasan Aset akan digelar intensif di Komisi III DPR 2-3 kali sepekan untuk mengejar target pengesahan Desembe2 2026
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
Indonesia
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA setelah menjalani fit and proper test selama dua hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Indonesia
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Komisi III DPR menyoroti temuan ratusan senjata di sekolah Jakarta Selatan. DPR meminta adanya evaluasi pengamanan.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Indonesia
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Informasi yang menyebut surpres pergantian Kapolri telah diterbitkan tidak benar.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Indonesia
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan tidak ada surat presiden terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Bagikan