MerahPutih.com - Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terus berlanjut.
Saat ini, pembahasan difokuskan pada penyelarasan materi dengan sistem hukum pidana nasional agar aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif.
Baca juga:
DPR Serap Aspirasi Daerah untuk RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Saatnya Follow the Money
RUU Perampasan Aset Masih Perlu Disempurnakan
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengatakan substansi utama RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah tersedia.
Namun, masih diperlukan penyempurnaan, baik dari sisi sistematika, landasan filosofis, maupun harmonisasi dengan sejumlah regulasi lain.
Karena UU Perampasan Aset ini tentu tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus saling berkaitan dengan regulasi lain.
kata Soedeson dalam keterangannya, Rabu (29/7)
Ia menjelaskan, proses harmonisasi menjadi tahapan penting agar ketentuan dalam RUU tidak bertabrakan dengan aturan yang sudah berlaku.
Menurutnya, regulasi tersebut harus memiliki keterkaitan dengan KUHP, KUHAP, dan berbagai perangkat hukum pidana lainnya.
Baca juga:
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Saan: Kami Kejar Semaksimal Mungkin
Soedeson menyebutkan, penyelarasan itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan aturan baru nantinya dapat dijalankan secara efektif oleh aparat penegak hukum.
"Komisi III DPR akan terus bekerja secara intensif untuk memenuhi harapan masyarakat dalam menyelesaikan pembahasan beleid tersebut," ujarnya.
Komisi III DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset
Terkait target penyelesaian, politikus Golkar itu menyebut pembahasan akan menyesuaikan agenda kerja Komisi III DPR.
Meski demikian, ia memastikan pembahasan tetap menjadi prioritas karena RUU Perampasan Aset mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Menurut Soedeson, regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum, terutama dalam proses pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara melalui mekanisme yang memiliki kepastian hukum.
Baca juga:
"Utamanya dalam pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara melalui mekanisme yang memberikan kepastian hukum dan selaras dengan sistem hukum pidana nasional," katanya.
RUU Perampasan Aset diketahui telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pemerintah juga menyatakan dukungan terhadap pembahasan regulasi tersebut karena dinilai dapat memperkuat instrumen negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan dan mengoptimalkan pengembalian kerugian negara. (Pon)

