Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, ini Kendala yang Masih Dibahas

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, ini Kendala yang Masih Dibahas

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terus berlanjut.

Saat ini, pembahasan difokuskan pada penyelarasan materi dengan sistem hukum pidana nasional agar aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif.

Baca juga:

DPR Serap Aspirasi Daerah untuk RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Saatnya Follow the Money

RUU Perampasan Aset Masih Perlu Disempurnakan

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengatakan substansi utama RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah tersedia.

Namun, masih diperlukan penyempurnaan, baik dari sisi sistematika, landasan filosofis, maupun harmonisasi dengan sejumlah regulasi lain.

Karena UU Perampasan Aset ini tentu tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus saling berkaitan dengan regulasi lain.

kata Soedeson dalam keterangannya, Rabu (29/7)

Ia menjelaskan, proses harmonisasi menjadi tahapan penting agar ketentuan dalam RUU tidak bertabrakan dengan aturan yang sudah berlaku.

Menurutnya, regulasi tersebut harus memiliki keterkaitan dengan KUHP, KUHAP, dan berbagai perangkat hukum pidana lainnya.

Baca juga:

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Saan: Kami Kejar Semaksimal Mungkin

Soedeson menyebutkan, penyelarasan itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan aturan baru nantinya dapat dijalankan secara efektif oleh aparat penegak hukum.

"Komisi III DPR akan terus bekerja secara intensif untuk memenuhi harapan masyarakat dalam menyelesaikan pembahasan beleid tersebut," ujarnya.

Komisi III DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Terkait target penyelesaian, politikus Golkar itu menyebut pembahasan akan menyesuaikan agenda kerja Komisi III DPR.

Meski demikian, ia memastikan pembahasan tetap menjadi prioritas karena RUU Perampasan Aset mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Menurut Soedeson, regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum, terutama dalam proses pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara melalui mekanisme yang memiliki kepastian hukum.

Baca juga:

DPR Bantah Hentikan Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset

"Utamanya dalam pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara melalui mekanisme yang memberikan kepastian hukum dan selaras dengan sistem hukum pidana nasional," katanya.

RUU Perampasan Aset diketahui telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pemerintah juga menyatakan dukungan terhadap pembahasan regulasi tersebut karena dinilai dapat memperkuat instrumen negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan dan mengoptimalkan pengembalian kerugian negara. (Pon)

#RUU Perampasan Aset #Komisi III DPR #KUHAP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, ini Kendala yang Masih Dibahas
RUU Perampasan Aset kini masih terus dirampungkan. Namun, Komisi III DPR masih menyelesaikan kendala.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, ini Kendala yang Masih Dibahas
Indonesia
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Komisi III DPR mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus Kasat Narkoba Polres Tangsel.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
DPR Minta Penyebab Kematian Sutrismo Diusut Tuntas, Tekankan Hasil Forensik
Komisi III DPR mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus kematian penjaga rumah Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Penyebab Kematian Sutrismo Diusut Tuntas, Tekankan Hasil Forensik
Indonesia
DPR Minta Kepolisian Bergerak Cepat Redam Konflik usai Bentrokan di Menteng
Anggota Komisi III DPR RI meminta kepolisian memperkuat kamtibmas, meningkatkan patroli, dan mencegah aksi balasan usai bentrokan antarwarga di Menteng.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Minta Kepolisian Bergerak Cepat Redam Konflik usai Bentrokan di Menteng
Indonesia
DPR Serap Aspirasi Daerah untuk RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Saatnya Follow the Money
Komisi III DPR menyerap aspirasi daerah untuk RUU Perampasan Aset. Kini, DPR memilih pendekatan Follow the Money.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Serap Aspirasi Daerah untuk RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Saatnya Follow the Money
Indonesia
Bentrok Warga 1 Tewas di Matraman, DPR Minta Polisi Waspadai Aksi Balasan
Konflik horizontal yang tidak segera ditangani berpotensi memicu aksi balas dendam, mengganggu aktivitas masyarakat, merusak rasa aman warga, hingga menimbulkan kerugian ekonomi.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Bentrok Warga 1 Tewas di Matraman, DPR Minta Polisi Waspadai Aksi Balasan
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Minta JAM-Pidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Menurut Habiburokhman, kasus yang menyeret mantan JAM-Pidsus bukan sekadar perkara hukum biasa.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Ketua Komisi III DPR Minta JAM-Pidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Indonesia
Sahroni Minta Tim Khusus Kejagung Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, DPR Siap Kawal
Komisi III DPR RI meminta Kejagung mengusut tuntas kasus Febrie Adriansyah. DPR juga siap mengawal kasus tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Sahroni Minta Tim Khusus Kejagung Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, DPR Siap Kawal
Indonesia
Febrie Adriansyah Dijadikan Tersangka tanpa Diperiksa, Pakar Hukum : Tetap Sah Secara Aturan
KUHAP tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dijadikan Tersangka tanpa Diperiksa, Pakar Hukum : Tetap Sah Secara Aturan
Indonesia
Calon Jampidsus Baru Kuntadi Jaksa Mumpuni di Mata Pimpinan Komisi III 
Komisi III DPR menilai Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, sebagai calon terbaik Jampidsus baru. Rekam jejaknya menangani kasus korupsi besar membuatnya layak memimpin Pidsus.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Calon Jampidsus Baru Kuntadi Jaksa Mumpuni di Mata Pimpinan Komisi III 
Bagikan