DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, ini Kendala yang Masih Dibahas

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, ini Kendala yang Masih Dibahas

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terus berlanjut.

Saat ini, pembahasan difokuskan pada penyelarasan materi dengan sistem hukum pidana nasional agar aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif.

Baca juga:

DPR Serap Aspirasi Daerah untuk RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Saatnya Follow the Money

RUU Perampasan Aset Masih Perlu Disempurnakan

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengatakan substansi utama RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah tersedia.

Namun, masih diperlukan penyempurnaan, baik dari sisi sistematika, landasan filosofis, maupun harmonisasi dengan sejumlah regulasi lain.

Karena UU Perampasan Aset ini tentu tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus saling berkaitan dengan regulasi lain.

kata Soedeson dalam keterangannya, Rabu (29/7)

Ia menjelaskan, proses harmonisasi menjadi tahapan penting agar ketentuan dalam RUU tidak bertabrakan dengan aturan yang sudah berlaku.

Menurutnya, regulasi tersebut harus memiliki keterkaitan dengan KUHP, KUHAP, dan berbagai perangkat hukum pidana lainnya.

Baca juga:

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Saan: Kami Kejar Semaksimal Mungkin

Soedeson menyebutkan, penyelarasan itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan aturan baru nantinya dapat dijalankan secara efektif oleh aparat penegak hukum.

"Komisi III DPR akan terus bekerja secara intensif untuk memenuhi harapan masyarakat dalam menyelesaikan pembahasan beleid tersebut," ujarnya.

Komisi III DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Terkait target penyelesaian, politikus Golkar itu menyebut pembahasan akan menyesuaikan agenda kerja Komisi III DPR.

Meski demikian, ia memastikan pembahasan tetap menjadi prioritas karena RUU Perampasan Aset mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Menurut Soedeson, regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum, terutama dalam proses pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara melalui mekanisme yang memiliki kepastian hukum.

Baca juga:

DPR Bantah Hentikan Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset

"Utamanya dalam pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara melalui mekanisme yang memberikan kepastian hukum dan selaras dengan sistem hukum pidana nasional," katanya.

RUU Perampasan Aset diketahui telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pemerintah juga menyatakan dukungan terhadap pembahasan regulasi tersebut karena dinilai dapat memperkuat instrumen negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan dan mengoptimalkan pengembalian kerugian negara. (Pon)

#RUU Perampasan Aset #Komisi III DPR #KUHAP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Menkeu Ingatkan RUU Perampasan Aset Terhadap Wajib Pajak Harus Berdasar Rambu Jelas
Hal itu bertujuan untuk memastikan wajib pajak secara umum tidak mengalami kerentanan akibat kebijakan RUU Perampasan Aset.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Menkeu Ingatkan RUU Perampasan Aset Terhadap Wajib Pajak Harus Berdasar Rambu Jelas
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Perluasan cakupan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat pemberantasan kejahatan.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Lakukan Tekanan Politik
13 jenis tindak pidana yang saat ini masuk daftar belum mampu menjangkau sejumlah kejahatan ekonomi serius yang berkembang seiring kemajuan teknologi. Salah satunya adalah tindak pidana siber bermotif ekonomi
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Lakukan Tekanan Politik
Indonesia
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara
daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan penelitian dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Bagikan