MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menyerap berbagai masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat menggelar kunjungan kerja reses ke Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.
DPR menyebut aspirasi dari daerah akan menjadi bekal dalam menyempurnakan beleid tersebut.
Baca juga:
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Saan: Kami Kejar Semaksimal Mungkin
Komisi III DPR Minta Pembahasan RUU Perampasan Aset Libatkan Banyak Pihak
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset harus melibatkan berbagai pihak agar mampu menjawab persoalan hukum di setiap daerah.
Dalam fungsi legislasi, Komisi III DPR RI juga mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait dengan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang kini menyedot perhatian publik.
kata Habiburokhman, Selasa (28/7)
Habiburokhman menyebutkan, ada satu benang merah dari seluruh aspirasi yang diterima. Menurutnya, masyarakat maupun aparat penegak hukum sama-sama menginginkan negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan.
"Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya. Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari 'follow the suspect' menjadi 'follow the money' dan follow the asset," ujarnya.
Baca juga:
Ketua Komisi III DPR Minta JAM-Pidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Penyusunan RUU Perampasan Aset Tetap Perhatikan HAM
Meski mendorong penguatan kewenangan negara, Habiburokhman mengingatkan agar penyusunan RUU tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia. Menurutnya, regulasi tersebut tidak boleh membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
"Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan," katanya.
Ia menambahkan, seluruh masukan yang diperoleh selama masa reses akan dibawa ke pembahasan RUU di DPR. Komisi III ingin memastikan proses legislasi berlangsung terbuka dan melibatkan partisipasi publik dari berbagai daerah.
Baca juga:
Habiburokhman berharap, RUU Perampasan Aset nantinya menjadi payung hukum yang efektif dalam memberantas kejahatan sekaligus menjaga kepastian hukum.
Ia juga mengapresiasi masyarakat dan aparat di daerah yang telah memberikan berbagai masukan konstruktif selama kunjungan kerja berlangsung. (Pon)

