MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menyatakan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus kematian Sutrismo, penjaga rumah eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut harus mengedepankan pembuktian ilmiah agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Baca juga:
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Buka Suara soal Kematian Sutrimo, Minta Tunggu Hasil Penyelidikan
Komisi III DPR Minta Polda Metro Jaya Usut Kasus Kematian Sutrimo
Hasbi menyebutkan, langkah cepat kepolisian sangat penting mengingat terdapat sejumlah indikasi awal yang perlu didalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif.
Saya mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya untuk bergerak cepat mengusut tuntas kematian Sutrimo secara profesional, transparan, dan akuntabel.
ujar Hasbi, Selasa (28/7)
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang beredar, kondisi jenazah yang mengeluarkan busa dari mulut dan hidung menjadi salah satu temuan awal yang memerlukan pembuktian ilmiah.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penyebab pasti kematian hanya dapat dipastikan melalui hasil pemeriksaan medis dan forensik.
"Melihat kondisi jenazah yang mengeluarkan busa dari mulut dan hidung, secara kasatmata terdapat indikasi yang perlu didalami, termasuk kemungkinan dugaan keracunan. Karena itu, hasil uji laboratorium forensik dan otopsi menjadi sangat penting untuk memastikan penyebab kematian secara objektif," katanya.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Klarifikasi Isu Penembakan Ajudan Febrie Adriansyah yang Viral di Media Sosial
Kasus Kematian Sutrimo Timbulkan Berbagai Spekulasi
Hasbi juga menyoroti bahwa almarhum diketahui merupakan penjaga rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Kondisi tersebut, menurutnya, membuat perhatian publik terhadap kasus ini semakin besar, sehingga proses penanganannya harus dilakukan secara terbuka.
"Keterkaitan latar belakang tersebut berpotensi memunculkan berbagai spekulasi apabila tidak dijelaskan secara transparan. Karena itu, aparat penegak hukum harus memberikan kepastian hukum melalui proses penyidikan yang profesional," ujarnya.
Ia menegaskan, Polri perlu mengedepankan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis bukti ilmiah dalam mengungkap perkara tersebut.
Baca juga:
Kuasa Hukum Nilai Predicate Crime Kasus TPPU Febrie Adriansyah masih Abu-abu
Pendekatan itu dinilai penting untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
"Tidak ada jalan lain selain mengusut kasus ini secara sangat serius melalui scientific crime investigation. Hanya dengan ketegasan, profesionalisme, dan keterbukaan, kepolisian dapat menjawab kesimpangsiuran informasi di masyarakat serta mengungkap penyebab kematian almarhum secara tuntas," pungkasnya. (Pon)

