MerahPutih.com - Pengunaan sound horeg, telah memakan korban jiwa. Tercatat tiga warga meninggal dalam sejumlah insiden terkait kegiatan tersebut di Jawa Timur.
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendesak pemerintah menerapkan larangan nasional terhadap aktivitas "sound horeg" menyusul tiga warga meninggal dalam sejumlah insiden terkait kegiatan tersebut di Jawa Timur.
Keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan kebijakan. Pemerintah tidak boleh menunggu semakin banyak korban sebelum mengambil langkah tegas.
Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas 'sound horeg'. Larangan ini harus berlaku secara nasional,
katanya.
Baca juga:
Lirik Lagu 'Aku Suka Sound Horeg' yang Lagi Viral di TikTok, Berhasil Curi Perhatian Banyak Orang
Legislator bidang otonomi daerah itu mengatakan Kementerian Dalam Negeri perlu mengeluarkan kebijakan yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat terkait aktivitas "sound horeg".
Langkah tersebut bukan berarti pemerintah antipati terhadap kegiatan hiburan masyarakat. Namun, setiap bentuk hiburan harus tetap menghormati hak orang lain serta tidak menimbulkan gangguan, kerugian, maupun ancaman terhadap keselamatan masyarakat.
“Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. 'Sound horeg' jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang,” katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah memiliki aturan penggunaan pengeras suara melalui surat edaran bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya yang diterbitkan pada Agustus 2025.