MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Polri menangani secara serius kasus dugaan keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, dalam perkara narkotika.
Menurutnya, pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Abdullah menegaskan, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap aparat yang diduga terlibat.
Baca juga:
Beda Versi Sama Bareskrim, Kapolres Tangsel Bilang Anak Buahnya Kasat Narkoba Bukan Ditangkap
Komisi III DPR Minta Jangan Ada Perlakuan Khusus terhadap Polisi Terlibat Kasus Narkoba
Ia menilai seluruh proses hukum harus berjalan sesuai aturan, mengingat perkara tersebut melibatkan personel penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.
Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
ujar Abdullah dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7)
Ia menekankan, apabila dugaan tersebut terbukti, sanksi yang dijatuhkan tidak cukup hanya berupa pemecatan dari institusi kepolisian.
Menurutnya, pelaku juga harus diproses secara pidana sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba,” katanya.
Baca juga:
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Penyelidikan Kasus Narkoba di Polres Tangsel Harus Dilakukan Terbuka
Abdullah juga memandang kasus ini sebagai momentum bagi Polri untuk melakukan pembenahan internal.
Ia menilai, upaya pemberantasan narkoba akan sulit berjalan optimal apabila masih ada oknum aparat yang diduga ikut terlibat dalam jaringan peredaran gelap.
Jadi, ia meminta penyidikan dilakukan secara profesional, terbuka, dan tanpa pandang bulu guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Baca juga:
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan AKP Pardiman bersama enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan serta seorang personel Polda Aceh.
Mereka diduga terkait peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkotika, serta penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkoba. (knu)

