MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menegaskan foto wajah sosok yang disebut-sebut sebagai pelaku penganiayaan terhadap warga Pejompongan Bambang Setiyawan hingga tewas dalam kerusuhan demo 27 Agustus di kawasan Gedung DPR bukan identitas asli pelaku.
Baca juga:
Warga Pejompongan Meninggal di Aksi 27 Agustus 2026, Polisi Wajib Usut Pengeroyok
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan foto wajah yang beredar luas di media sosial itu dipastikan hasil manipulasi menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).
Berdasarkan pemeriksaan, foto itu menggunakan AI Image Detector dan dimanipulasi menggunakan teknologi artificial intelligence,
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, di Jakarta, Selasa (1/9).

Aksi Polisi Padamkan Api Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR
Polda Ingatkan Publik Jangan Mudah Percaya Medsos
Meski demikian, Budi memastikan polisi hingga kini masih memburu pelaku penganiayaan yang menyebabkan Bambang meninggal dan satu warga Pejompongan lainnya Fathurohman luka parah.
Menurut dia, penyidik masih terus menganalisis sejumlah video amatir yang beredar di media sosial untuk mengidentifikasi orang-orang yang terlihat melakukan penganiayaan.
Baca juga:
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Lebih jauh, Polda Metro Jaya meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi mengenai identitas pelaku yang beredar di media sosial.
Kami tidak bisa mengacu pada katanya (omongan orang), tetapi berdasarkan fakta,
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto
Update Tersangka Kasus Kerusuhan Demo DPR 27 Agustus
Terkait kerusuhan yang terjadi saat demo di DPR 27 Agustus lalu itu, Budi mengungkapkan Polda telah resmi menetapkan 49 orang sebagai tersangka. Dilansir Antara, 44 orang tersangka dewasa ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), sedangkan sisanya masih berstatus anak di bawah umur.
Baca juga:
Polda Tetapkan 49 Tersangka Demo DPR 27 Agustus Termasuk 5 Anak, 273 Orang Dipulangkan
"Lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO)," tandasnya. (*)