Iwakum Soroti Ancaman AI terhadap Media: Krisis Ekonomi, Martabat, hingga Demokrasi
AI dinilai menjadi ancaman media. Foto: Unsplash/Hitesh Choudhary
MerahPutih.com - Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) tidak hanya mengubah cara publik mengonsumsi informasi, tetapi juga mengguncang fondasi keberlangsungan media massa.
Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Irfan Kamil menilai, fenomena ini memicu tiga krisis sekaligus: krisis ekonomi media, krisis martabat kerja jurnalis, dan krisis demokrasi informasi.
Hal tersebut disampaikan Kamil dalam wawancara di Radio Elshinta 90 FM, Kamis (5/2), dengan tema “Bagaimana Melindungi Portal Berita Online yang Tergerus AI?”.
Menurut Kamil, krisis paling nyata saat ini adalah krisis ekonomi media. Model bisnis media kian terjepit seiring pergeseran iklan ke platform digital global seperti Google, Meta, dan TikTok.
Baca juga:
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Pada saat yang sama, konten jurnalistik digunakan oleh mesin AI dan platform digital tanpa mekanisme izin maupun kompensasi yang adil.
Akibatnya, trafik media menurun karena pembaca merasa cukup membaca ringkasan AI tanpa mengakses berita asli.
“Media yang bekerja keras mencari, memverifikasi, dan menulis berita, tapi yang memperoleh keuntungan justru platform,” ujar Kamil.
Jurnalis Kompas.com ini berpandangan, penurunan pendapatan media berdampak langsung pada efisiensi berlebihan, pemutusan hubungan kerja, serta pengurangan liputan lapangan.
Baca juga:
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Krisis kedua, lanjut Kamil, menyangkut martabat kerja jurnalis. Tekanan industri membuat jurnalis dituntut bekerja semakin cepat, semakin banyak, dan dengan biaya semakin murah.
Liputan lapangan kerap dianggap mahal dan lambat, sementara kerja jurnalistik disederhanakan seolah hanya sekadar memproduksi konten.
“Jurnalis akhirnya diperlakukan seperti operator konten atau editor AI. Padahal kerja jurnalistik penuh risiko, etika, dan tanggung jawab publik,” tegasnya.
Kamil menyebutkan, penyederhanaan tersebut berbahaya karena mengikis profesionalisme, proses verifikasi, serta keberpihakan pada kepentingan publik.
Baca juga:
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej Diskusi Bareng Iwakum bahas KUHP dan KUHAP
Ia juga mengingatkan krisis ketiga yang dampaknya paling panjang, yakni krisis demokrasi informasi. Ketika algoritma platform dan AI menentukan isu apa yang tampil ke publik, kepentingan publik berpotensi kalah oleh logika viralitas.
Berita penting yang tidak populer bisa tenggelam, sementara suara kelompok rentan semakin sulit terdengar. Dalam jangka panjang, publik kehilangan konteks, fungsi pengawasan terhadap kekuasaan melemah, dan hoaks semakin mudah menyebar.
“Masalahnya bukan sekadar AI makin pintar, tapi media dibiarkan sendirian menghadapi teknologi global tanpa perlindungan negara,” kata Kamil.
Karena itu, ia menekankan pentingnya peran negara melalui regulasi yang melindungi ekosistem jurnalistik. Salah satunya dengan pengakuan hak ekonomi atas konten berita.
Konten jurnalistik, menurutnya, tidak boleh digunakan AI untuk kepentingan bisnis tanpa izin dan kompensasi. Indonesia dapat belajar dari skema publisher rights yang diterapkan di Eropa dan Australia.
“Kalau konten media dipakai AI untuk bisnis tanpa bayar, itu bukan inovasi, tapi eksploitasi,” ujarnya.
Selain itu, Kamil mendorong adanya aturan transparansi AI, termasuk kewajiban menjelaskan sumber konten serta dampaknya terhadap konsumsi berita publik.
Sementara di sisi lain, ia menegaskan media juga harus beradaptasi tanpa mengorbankan standar jurnalistik. Media perlu fokus pada nilai yang tidak bisa digantikan AI, seperti investigasi, liputan lapangan, jurnalisme hukum, HAM, dan isu kelompok minoritas.
“AI bisa menulis cepat, tapi tidak bisa merasakan ketidakadilan,” katanya.
AI, lanjut Kamil, seharusnya diposisikan sebagai alat bantu seperti untuk transkrip, riset dokumen, dan pengelolaan arsip bukan sebagai pengambil keputusan editorial.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan jurnalis sebagai pekerja. Menurutnya, AI tidak boleh dijadikan alasan untuk menekan upah, menambah beban kerja, menghapus posisi jurnalis muda, atau melakukan PHK massal.
“Kalau AI membuat media untung tapi jurnalis makin buntung, itu bukan kemajuan, itu kemunduran,” tegasnya.
Kamil mengajak publik menyadari bahwa berita gratis tetap memiliki biaya. Dia bilang, mengklik dan membaca berita langsung dari media merupakan bentuk dukungan terhadap demokrasi.
Menurutnya, AI seharusnya membantu jurnalisme, bukan menguburnya.
Oleh sebab itu, kata Kamil, jika negara diam, media tunduk, dan jurnalis dibiarkan rapuh, yang hilang bukan sekadar portal berita, melainkan hak publik atas kebenaran.
“Tanpa media yang sehat, publik hanya akan mendapat konten algoritma, bukan kebenaran,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Iwakum Soroti Ancaman AI terhadap Media: Krisis Ekonomi, Martabat, hingga Demokrasi
Siri iOS 27: Si Chatbot Sakti Apple yang Bikin ChatGPT Kelihatan Jadul dan Kuno
Perpres Akan Jadi Rujukan Hukum dan Etika Inovasi AI di Sektor Telekomunikasi
Dewan Pers Dukung Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Sentuhan AI Bikin Lagu 'Mari Bercinta' Terdengar Seperti Lagu Korea, Simak Liriknya
Viral! Lagu 'Bang Jono' Zaskia Gotik Hadir dalam Versi Bahasa Korea Berkat AI