Senator DKI Minta Ketentuan Ruang Terbuka Hijau di IKN Konsisten dengan Undang-Undang

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 04 Maret 2022
Senator DKI Minta Ketentuan Ruang Terbuka Hijau di IKN Konsisten dengan Undang-Undang

Desain IKN Nusantara. Foto : PUPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah telah menetapkan konsep rancangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai forest city, atau pembangunan yang keberadaan hutan.

Ketua Komite III DPD RI asal Jakarta, Sylviana Murni meminta penerapan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di IKN konsisten dengan Undang-Undang IKN yang telah diteken Presiden Jokowi. Dalam aturan tersebut, diatur ruang terbuka hijau IKN adalah sebesar 70 persen.

Baca Juga

Pemindahan IKN Dinilai akan Tinggalkan Permasalahan Besar di Jakarta

Menurut dia, Otorita IKN harus belajar dari Jakarta yang tidak mampu merealisasikan kewajiban RTH.

"Di Jakarta menurut Undang-Undang RTH itu 30 persen, tapi sampai saat ini sulit sekali terlaksana," katanya.

Adapun berdasarkan data, wilayah IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur memiliki kawasan hutan produksi seluas 63.434 hektare dari luas IKN sebesar 256.654 hektare.

Selain itu, wilayah IKN juga memiliki kawasan hutan konservasi yaitu Tahura Bukit Soeharto seluas 64.814 hektare.

Baca Juga

Anies Ogah Terima ASN Yang Enggak Mau Pindah ke IKN Nusantara

Wilayah IKN pun memiliki keanekaragaman hayati. Sebaran keanekaragaman hayati di IKN ini, ditandai dengan jumlah tumbuhan di Kalimantan Timur sekitar 527 jenis tumbuhan, 180 jenis burung, lebih dari 100 mamalia, 25 jenis herpetofauna dan terdapat spesies dengan status konservasi tinggi dan endemik.

"Yang sangat kaya, sangat beragam, ini jangan sampai hilang. Sementara yang lain banyak yang sudah punah," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa luasan Ruang Terbuka Hijau di wilayah IKN mencapai lebih dari 75 persen dari luas keseluruhan. Selain itu, lebih dari 50% dari luas kota yang mencapai 56 ribu hektare akan menjadi ruang terbuka hijau. (Asp)

Baca Juga

Pemerintah Siapkan Tunjangan Tambahan, ASN Dilarang Menolak Pindah ke IKN

#UU IKN #RUU IKN #Kalimantan Timur #Sylviana Murni #DPD RI #IKN Nusantara
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Otorita tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar IKN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Gowes sepeda ini digelar dengan rute Jakarta - Cirebon - Semarang - Tuban - Surabaya - Banjarmasin - Penajam- Balikpapan - IKN sepanjang 1.500 kilometer.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Indonesia
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Permohonan yang dikabulkan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU IKN yang memperbolehkan perpanjangan hak guna usaha dalam dua kali siklus dengan tiap periode mancapai 95 tahun.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Bagikan