Pemerintah Siapkan Tunjangan Tambahan, ASN Dilarang Menolak Pindah ke IKN
Apel ASN. (Foto: Antara)
Merah Putih.com- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mematangkan skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN). Hal ini menindaklanjuti UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah disahkan pada 15 Februari 2022.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo memaparkan, nantinya diputuskan nama-nama ASN dari setiap kementerian atau lembaga yang pindah ke IKN Nusantara, beserta informasi apakah ASN yang bersangkutan akan membawa keluarga atau tidak.
Baca Juga:
Pemerintah Matangkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN Baru
Kementerian PANRB menekankan, ASN yang saat ini bekerja pada kementerian/lembaga harus siap pindah ke IKN Nusantara meski belum diputuskan jumlah ASN yang akan dipindah.
Tjahjo memastikan, ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru.
"Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib,” tegas dia.
Tjahjo menegaskan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan rencana perpindahan ibu kota ini.
"Upaya-upaya yang sedang disiapkan adalah simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor, penguatan koordinasi, dan penataan manajemen ASN," jelasnya.
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengemukakan bahwa skenario pemindahan ASN bukan hanya mengenai jumlah ASN saja. Skenario tersebut meliputi rencana ASN yang akan dipindah dan membawa keluarganya (suami/istri dan anak), serta terkait tunjangan tambahan di luar gaji.
Alex menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyusun regulasi mengenai tunjangan bagi ASN yang akan dipindah tugaskan ke IKN Nusantara. Namun, berapa besarannya masih belum diputuskan.
"Kalau di korporasi misalnya tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kita sampaikan," ungkap Alex. (Knu)
Baca Juga:
Usul Mabes TNI-Polri Apit Istana IKN, Puan: Dipanggil Presiden, 10 Menit Harus Datang
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, ASN dan Karyawan Swasta Diizinkan WFH
Pemkot Solo Mulai Uji Coba WFA untuk ASN, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Akhirnya! Untuk Pertama Kali Prabowo Kunjungi IKN Sebagai Presiden
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Hari Pertama Kerja 2026, Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 16.426 PPPK Paruh Waktu
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung