Pemerintah Siapkan Tunjangan Tambahan, ASN Dilarang Menolak Pindah ke IKN
Apel ASN. (Foto: Antara)
Merah Putih.com- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mematangkan skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN). Hal ini menindaklanjuti UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah disahkan pada 15 Februari 2022.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo memaparkan, nantinya diputuskan nama-nama ASN dari setiap kementerian atau lembaga yang pindah ke IKN Nusantara, beserta informasi apakah ASN yang bersangkutan akan membawa keluarga atau tidak.
Baca Juga:
Pemerintah Matangkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN Baru
Kementerian PANRB menekankan, ASN yang saat ini bekerja pada kementerian/lembaga harus siap pindah ke IKN Nusantara meski belum diputuskan jumlah ASN yang akan dipindah.
Tjahjo memastikan, ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru.
"Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib,” tegas dia.
Tjahjo menegaskan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan rencana perpindahan ibu kota ini.
"Upaya-upaya yang sedang disiapkan adalah simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor, penguatan koordinasi, dan penataan manajemen ASN," jelasnya.
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengemukakan bahwa skenario pemindahan ASN bukan hanya mengenai jumlah ASN saja. Skenario tersebut meliputi rencana ASN yang akan dipindah dan membawa keluarganya (suami/istri dan anak), serta terkait tunjangan tambahan di luar gaji.
Alex menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyusun regulasi mengenai tunjangan bagi ASN yang akan dipindah tugaskan ke IKN Nusantara. Namun, berapa besarannya masih belum diputuskan.
"Kalau di korporasi misalnya tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kita sampaikan," ungkap Alex. (Knu)
Baca Juga:
Usul Mabes TNI-Polri Apit Istana IKN, Puan: Dipanggil Presiden, 10 Menit Harus Datang
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun