Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, ASN dan Karyawan Swasta Diizinkan WFH

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Januari 2026
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, ASN dan Karyawan Swasta Diizinkan WFH

Titik Banjir di Jakarta. (foto: Merahputih.com/ Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Cuaca ekstrem yang melanda Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta.

Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk ASN dan Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) untuk pegawai swasta. Surat edaran ini dikutip pada Jumat (23/1).

Ketentuan WFH bagi ASN Pemprov DKI Jakarta

Kebijakan WFH bagi ASN diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel karena Cuaca Ekstrem.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah atau Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang tidak memberikan layanan kedaruratan dan tidak beroperasi selama 24 jam atau sistem shift, dapat menerapkan fleksibilitas jam kerja (flexible working hour).

Fleksibilitas jam kerja dapat diberikan paling lama 120 menit setelah ketentuan jam masuk kerja, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional melalui pengaturan jadwal kerja menggunakan kode shift REG dan REG J (khusus hari Jumat).

Baca juga:

Jakarta Dilanda Hujan Buruk, Pekerja Diminta Work From Home

Selain itu, para kepala perangkat daerah dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN melalui penerapan WFH dengan ketentuan sebagai berikut:

  • WFH diberikan kepada ASN yang akses menuju dan pulang dari kantor terputus akibat banjir.
  • ASN yang melaksanakan tugas dari lokasi lain wajib melakukan presensi online melalui aplikasi presensi mobile di laman https://absensimobile.jakarta.go.id sebanyak dua kali, dengan jadwal:
    • Pagi: pukul 06.00–08.00 WIB
    • Sore: pukul 16.00–18.00 WIB
  • ASN penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Beban Kerja yang telah melakukan presensi akan diberikan capaian akumulasi 8,5 jam kerja efektif per hari.

Dalam edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan juga diminta menerapkan pembelajaran jarak jauh guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan agar pelaksanaan WFH dan pembelajaran jarak jauh tidak mengganggu capaian kinerja, tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah, serta pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini berlaku hingga 28 Januari 2026.

Baca juga:

WFH Banjir Jakarta Tak Berlaku untuk Sektor Layanan 24 Jam, Pakai Sistem Shif

Ketentuan WFH bagi Pegawai Swasta di Jakarta

Sementara itu, kebijakan WFH bagi pegawai swasta diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan Work From Home karena Cuaca Ekstrem.

Dalam surat edaran tersebut, perusahaan diimbau untuk menerapkan sistem kerja fleksibel atau WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring atau dari lokasi aman lainnya.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan diminta tetap memperhatikan beberapa hal, yakni:

  • Memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional perusahaan; dan
  • Memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus tetap bermobilitas di tengah cuaca ekstrem.

Ketentuan penyesuaian sistem kerja ini dikecualikan bagi sektor atau tempat kerja yang beroperasi selama 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik, energi, utilitas dasar, dan sektor vital lainnya.

Untuk sektor tersebut, perusahaan dapat mengombinasikan WFH dengan kehadiran fisik di tempat kerja secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan.

Perusahaan juga diimbau melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja kepada Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta melalui tautan https://bit.ly/HimbauanKerjaFleksibel.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut atau kebijakan baru sesuai perkembangan kondisi cuaca. (Knu)

#Banjir #Banjir Jakarta #Work From Home (WFH) #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Karyawan Swasta #Cuaca Ekstrem
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Beberapa Sektor Yang Terdampak Kemarau Panjang, Perlu Mitigasi dan Diperhatikan
Data analisis BMKG menunjukan sebanayk 25 wilayah akan mengalami Hari Tanpa Hujan (HTH) lebih dari 60 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Beberapa Sektor Yang Terdampak Kemarau Panjang, Perlu Mitigasi dan Diperhatikan
Indonesia
Jalan Solok-Padang Ditutup Akibat Banjir Bandang, 4 Orang Dikabarkan Terluka
Akses jalan Solok-Padang di kawasan Arosuka, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, putus sementara akibat tertutup material banjir bandang yang menerjang kawasan tersebut pada Senin (21/9) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 September 2026
Jalan Solok-Padang Ditutup Akibat Banjir Bandang, 4 Orang Dikabarkan Terluka
Indonesia
Peringatan Dini BMKG Hari Ini: Ancaman Hujan Badai di Sumatera dan Update Status Tsunami
Cek peringatan dini BMKG hari ini terkait potensi hujan lebat, angin kencang, dan cuaca di berbagai kota besar. Waspada ancaman cuaca ekstrem dan pelajari respons tsunami di sini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 17 September 2026
Peringatan Dini BMKG Hari Ini: Ancaman Hujan Badai di Sumatera dan Update Status Tsunami
Indonesia
Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh
Penanganan infrastruktur jembatan di wilayah terdampak bencana merupakan hal penting demi memastikan konektivitas masyarakat tetap terjaga.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
 Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh
Indonesia
Awas Badai! Cek Prakiraan Cuaca 16-17 September 2026 dan Peringatan Dini BMKG di Sini
Mau bepergian? Cek dulu prakiraan cuaca 16-17 September 2026 dari BMKG. Simak daftar wilayah yang berpotensi dilanda hujan lebat dan angin kencang di sini!
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 September 2026
Awas Badai! Cek Prakiraan Cuaca 16-17 September 2026 dan Peringatan Dini BMKG di Sini
Indonesia
Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan Deras dan Angin Kencang, Senin (14/9)
Beberapa daerah bahkan perlu mewaspadai angin kencang yang dapat muncul bersamaan dengan perubahan cuaca.
Dwi Astarini - Senin, 14 September 2026
Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan Deras dan Angin Kencang, Senin (14/9)
Dunia
Agustus Terpanas Sepanjang Sejarah, Perubahan Iklim dan El Nino Penyebabnya
Terjadi persis seperti yang telah diperkirakan para ilmuwan sejak puluhan tahun lalu.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
Agustus Terpanas Sepanjang Sejarah, Perubahan Iklim dan El Nino Penyebabnya
Indonesia
Hari Ini Jakarta Akan Diliputi Awan Tebal, Hujan Bisa Turun di Sore Hari
Proses belajar mengajar dan kegiatan sekolah kembali berjalan normal mulai Rabu (9/9) karena situasi setelah erupsi Gunung Anak Krakatau dinilai cukup membaik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Hari Ini Jakarta Akan Diliputi Awan Tebal, Hujan Bisa Turun di Sore Hari
Indonesia
PJJ di Jakarta Diperpanjang hingga 8 September Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PJJ sekolah hingga 8 September 2026 akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. ASN tetap bekerja seperti biasa.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
PJJ di Jakarta Diperpanjang hingga 8 September Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Indonesia
BMKG Keluarkan Peringatan Dini untuk Wilayah Sumatera Utara, Ada Potensi Bencana Hidrometeorologi
BMKG keluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut) dalam sepekan ke depan.
Frengky Aruan - Senin, 07 September 2026
BMKG Keluarkan Peringatan Dini untuk Wilayah Sumatera Utara, Ada Potensi Bencana Hidrometeorologi
Bagikan