Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, ASN dan Karyawan Swasta Diizinkan WFH

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Januari 2026
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, ASN dan Karyawan Swasta Diizinkan WFH

Titik Banjir di Jakarta. (foto: Merahputih.com/ Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Cuaca ekstrem yang melanda Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta.

Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk ASN dan Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) untuk pegawai swasta. Surat edaran ini dikutip pada Jumat (23/1).

Ketentuan WFH bagi ASN Pemprov DKI Jakarta

Kebijakan WFH bagi ASN diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel karena Cuaca Ekstrem.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah atau Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang tidak memberikan layanan kedaruratan dan tidak beroperasi selama 24 jam atau sistem shift, dapat menerapkan fleksibilitas jam kerja (flexible working hour).

Fleksibilitas jam kerja dapat diberikan paling lama 120 menit setelah ketentuan jam masuk kerja, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional melalui pengaturan jadwal kerja menggunakan kode shift REG dan REG J (khusus hari Jumat).

Baca juga:

Jakarta Dilanda Hujan Buruk, Pekerja Diminta Work From Home

Selain itu, para kepala perangkat daerah dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN melalui penerapan WFH dengan ketentuan sebagai berikut:

  • WFH diberikan kepada ASN yang akses menuju dan pulang dari kantor terputus akibat banjir.
  • ASN yang melaksanakan tugas dari lokasi lain wajib melakukan presensi online melalui aplikasi presensi mobile di laman https://absensimobile.jakarta.go.id sebanyak dua kali, dengan jadwal:
    • Pagi: pukul 06.00–08.00 WIB
    • Sore: pukul 16.00–18.00 WIB
  • ASN penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Beban Kerja yang telah melakukan presensi akan diberikan capaian akumulasi 8,5 jam kerja efektif per hari.

Dalam edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan juga diminta menerapkan pembelajaran jarak jauh guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan agar pelaksanaan WFH dan pembelajaran jarak jauh tidak mengganggu capaian kinerja, tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah, serta pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini berlaku hingga 28 Januari 2026.

Baca juga:

WFH Banjir Jakarta Tak Berlaku untuk Sektor Layanan 24 Jam, Pakai Sistem Shif

Ketentuan WFH bagi Pegawai Swasta di Jakarta

Sementara itu, kebijakan WFH bagi pegawai swasta diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan Work From Home karena Cuaca Ekstrem.

Dalam surat edaran tersebut, perusahaan diimbau untuk menerapkan sistem kerja fleksibel atau WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring atau dari lokasi aman lainnya.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan diminta tetap memperhatikan beberapa hal, yakni:

  • Memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional perusahaan; dan
  • Memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus tetap bermobilitas di tengah cuaca ekstrem.

Ketentuan penyesuaian sistem kerja ini dikecualikan bagi sektor atau tempat kerja yang beroperasi selama 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik, energi, utilitas dasar, dan sektor vital lainnya.

Untuk sektor tersebut, perusahaan dapat mengombinasikan WFH dengan kehadiran fisik di tempat kerja secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan.

Perusahaan juga diimbau melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja kepada Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta melalui tautan https://bit.ly/HimbauanKerjaFleksibel.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut atau kebijakan baru sesuai perkembangan kondisi cuaca. (Knu)

#Banjir #Banjir Jakarta #Work From Home (WFH) #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Karyawan Swasta #Cuaca Ekstrem
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prakiraan Cuaca 8-11 Juni: Angin Kencang Bakal Hantam Belasan Provinsi di Indonesia
Menyikapi potensi ancaman hidrometeorologi, lembaga pemantau cuaca ini meminta masyarakat memperketat proteksi diri
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Juni 2026
Prakiraan Cuaca 8-11 Juni: Angin Kencang Bakal Hantam Belasan Provinsi di Indonesia
Indonesia
Prakiraan Cuaca Jakarta: Cuaca Cerah Kepung Warga Ibu Kota Seharian Penuh Hari Ini 8 Juni 2026
Baru menjelang malam, giliran wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, serta Jakarta Timur mendapat giliran sapuan awan tipis berawan
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Juni 2026
Prakiraan Cuaca Jakarta: Cuaca Cerah Kepung Warga Ibu Kota Seharian Penuh Hari Ini 8 Juni 2026
Indonesia
Ramalan Cuaca Jakarta Hari Ini 5 Juni: BMKG Beri Sinyal Mengejutkan Bagi Warga Ibu Kota
BMKG juga memberikan rincian parameter atmosfer riil melalui perwakilan bidang prakiraan cuaca
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Juni 2026
Ramalan Cuaca Jakarta Hari Ini 5 Juni: BMKG Beri Sinyal Mengejutkan Bagi Warga Ibu Kota
Indonesia
Malang Raya Dilanda Fenomena Bediding, Bahaya Ternak Bisa Stres Sampai Mati!
Fenomena Bediding dapat memicu embun es di dataran tinggi, sekaligus terjadinya perubahan suhu secara ekstrem.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Malang Raya Dilanda Fenomena Bediding, Bahaya Ternak Bisa Stres Sampai Mati!
Indonesia
Prakiraan Cuaca Jakarta 4 Juni 2026 Jakarta Bakal Diguyur Hujan Sore Sampai Malam Hari
Pada waktu bersamaan, Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu hanya mengalami kondisi berawan tebal.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Prakiraan Cuaca Jakarta 4 Juni 2026 Jakarta Bakal Diguyur Hujan Sore Sampai Malam Hari
Indonesia
Cuaca Dingin Landa Gunung Rinjani, Pendaki Diminta Bawa Sleeping Bag
Cuaca dingin di pegunungan dapat meningkatkan risiko hipotermia, terutama saat beristirahat atau berada di area terbuka yang berangin
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Cuaca Dingin  Landa Gunung Rinjani, Pendaki Diminta Bawa Sleeping Bag
Indonesia
Badan Cuaca PBB Peringatkan Dampak El Nino, Dunia Bisa Dilanda Gelombang Panas
WMO memperkirakan suhu udara pada periode Juni hingga Agustus akan berada di atas normal di hampir seluruh wilayah dunia
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Badan Cuaca PBB Peringatkan Dampak El Nino, Dunia Bisa Dilanda Gelombang Panas
Indonesia
Newcastle Langsung Rayu Monster Tercepat Bundesliga Usai Dapat Uang Hasil Penjualan Anthony Gordon
Newcastle United menyiapkan paket kontrak menggiurkan beserta jaminan posisi utama dalam taktik Eddie Howe
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Newcastle Langsung Rayu Monster Tercepat Bundesliga Usai Dapat Uang Hasil Penjualan Anthony Gordon
Indonesia
Prakiraan BMKG: Jakarta Bakal Terik Sepanjang Selasa 2 Juni 2026, Warga Siapkan Tabir Surya
Perubahan atmosfer baru terjadi saat memasuki malam hari
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Prakiraan BMKG: Jakarta Bakal Terik Sepanjang Selasa 2 Juni 2026, Warga Siapkan Tabir Surya
Indonesia
Siklon Tropis Jangmi Bergerak, Potensi Hujan di Wilayah Indonesia Meningkat
Pusaran sistem cuaca ekstrem tersebut saat ini membawa kecepatan angin maksimum hingga 35 knot dengan tekanan udara minimum 998 hektopascal (HPa).
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Siklon Tropis Jangmi Bergerak, Potensi Hujan di Wilayah Indonesia Meningkat
Bagikan