Hari Pertama Kerja 2026, Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 16.426 PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi: Apel ASN Pemprov Jakarta. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)
MerahPutih.com - Seluruh layanan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dipastikan berjalan normal pada hari pertama masuk kerja tahun 2026, Jumat (2/1). Seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masuk kerja seperti biasa, seiring berakhirnya kebijakan Work From Anywhere (WFA) sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang berlaku hingga 31 Desember 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pelayanan publik dapat berjalan secara optimal sejak awal tahun.
“Hari ini kami pastikan seluruh layanan publik di DKI Jakarta kembali berjalan normal setelah libur tahun baru. Dengan penuh semangat pada awal tahun 2026 ini, kami upayakan pelayanan publik yang lebih optimal bagi seluruh warga Jakarta,” ujar Premi di Jakarta, Jumat (2/1).
Baca juga:
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Premi menyampaikan, berdasarkan data sistem informasi kehadiran pegawai (e-Absensi), dari total 68.485 pegawai, sebanyak 67.855 orang atau 99,07 persen tercatat hadir. Sementara itu, 599 pegawai atau 0,87 persen tercatat tidak hadir dengan keterangan.
Ia menjelaskan, BKD DKI Jakarta telah melakukan pemantauan kehadiran pegawai sejak Rabu, 31 Desember 2025, guna memastikan seluruh aparatur masuk kerja sesuai ketentuan dan tugas kedinasan tetap berjalan tanpa hambatan.
“BKD DKI menjamin tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya, karena setiap Perangkat Daerah bertanggung jawab atas tugas dan fungsinya masing-masing,” kata Premi.
Menurutnya, kepatuhan terhadap peraturan kepegawaian diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baca juga:
Ikuti Pemerintah Pusat WFA ASN DKI Akhir Tahun, Pramono Pastikan tak Ganggu Pelayanan Warga
Selain memastikan kehadiran pegawai, Pemprov DKI Jakarta juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada hari yang sama.
Sebanyak 16.426 PPPK Paruh Waktu resmi diangkat dan ditempatkan pada 43 Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Premi menjelaskan, PPPK Paruh Waktu tersebut akan melaksanakan tugas dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun, terhitung mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan.
“Harapannya, para PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas. Bersama-sama kita wujudkan Jakarta sebagai kota global yang maju dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Hari Pertama Kerja 2026, Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 16.426 PPPK Paruh Waktu
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
Update Tinggi Air Jakarta: Pasar Ikan Siaga 2, Sunter Hulu Siaga 3, Lokasi Lain Masih Anteng di Level Normal
Solidaritas Pemprov DKI Jakarta, Kirim Bantuan Air Bersih dan Dana Rp 3 Miliar ke Daerah Terdampak Bencana Sumatra
Pemprov DKI Ajak Warga Rayakan Tahun Baru 2026 dengan Donasi, Catat Lokasi Sejumlah Titik Perayaan!
Tanpa Kembang Api, Malam Tahun Baru Jakarta Diisi Doa dan Pesan Kemanusiaan
Pemutihan Ijazah DKI Tahap V Rampung, 2.753 Siswa Terima Bantuan
Empati dengan Korban Bencana, Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta Digelar Tanpa Kembang Api
Pemprov DKI Alokasikan Triliunan Rupiah untuk Transportasi dan Pendidikan di APBD 2026
APBD Jakarta 2026 Rp 81,32 Triliun, Masih Fokus Masalah Banjir hingga Kemacetan