Pemkot Solo Mulai Uji Coba WFA untuk ASN, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
Pemkot Solo menggelar apel bersama ASN. (Merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, mulai melakukan uji coba kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (14/1). Kebijakan ini diterapkan secara terbatas pada sembilan dari 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Solo.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Solo, Mila Yuniarti, mengatakan rencana penerapan WFA tersebut telah disusun sejak akhir Desember 2025 dan mulai diberlakukan pada awal tahun 2026.
“Uji coba WFA diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 1 Tahun 2026. Penerapannya dimulai di 9 dari 11 OPD yang ada di Pemkot Solo,” ujar Mila, Rabu (14/1).
Mila menjelaskan, kebijakan WFA merupakan dampak dari efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, sekaligus upaya meningkatkan efektivitas belanja operasional kantor.
Adapun sembilan OPD yang mengikuti uji coba WFA meliputi Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Perdagangan (Disdag), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Baca juga:
Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB
Selain itu, Kesbangpol, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga turut dalam uji coba tersebut.
“Berdasarkan surat edaran, WFA dilakukan setiap hari Rabu selama Januari 2026. Pelaksanaannya pada tanggal 14, 21, dan 28 Januari, setelah itu akan dilakukan evaluasi,” jelasnya.
Mila menegaskan, Pemkot Solo telah mengatur kode etik pelaksanaan WFA bagi ASN. Selama menjalankan WFA, ponsel ASN wajib selalu aktif dan dapat dihubungi, serta harus cepat merespons setiap instruksi pimpinan.
Sementara itu, kepala OPD dan pejabat administrator seperti kepala bidang dan sekretaris tetap berkantor untuk melakukan pengawasan kinerja ASN.
“Jadi tidak asal dilepas, pengawasan tetap melekat. Kepala OPD dan administrator tetap berkantor,” tegas Mila.
ASN yang melaksanakan WFA tetap bisa dipanggil ke kantor sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA dibatasi hanya di wilayah Solo.
Baca juga:
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang
Selain itu, ASN yang menjalankan WFA tetap wajib melakukan absensi melalui aplikasi Presensi Pegawai dengan Android (SiPedro) dan harus standby selama jam kerja.
“Karena posisinya mereka harus tetap siap berada di area Solo,” katanya.
Mila menambahkan, pelaksanaan WFA dibatasi maksimal 50 persen dari total pegawai di masing-masing OPD. ASN yang bekerja dari mana saja tetap wajib mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) batik serta id card selama jam kerja.
“Masyarakat juga bisa ikut mengawasi kinerja ASN selama uji coba WFA ini,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Pemkot Solo Mulai Uji Coba WFA untuk ASN, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
Menilik Tren Work From Mall kini Mulai Ramaikan Cafe dan Pusat Perbelanjaan di Jakarta
Hari Pertama Kerja 2026, Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 16.426 PPPK Paruh Waktu
Pramono Anung Pastikan ASN DKI Profesional Meski Kerja dari Pantai, Layanan Publik Dijamin Tak Terganggu
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Mensesneg Minta Kementerian dan Lembaga Ketat soal Anggaran, Uangnya untuk Renovasi Sekolah
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Menkeu Purbaya Respons Zulhas soal Anggaran MBG tak Bisa Dialihkan
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran