ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan

MenpanRB, Rini Widyantini. (Foto: dok. Kemenpan RB)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, mulai Senin, 29 Desember hingga Rabu, 31 Desember 2026.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa setiap instansi diberikan kewenangan untuk menyesuaikan pelaksanaan kedinasan ASN dengan skema kerja fleksibel.

Penyesuaian tersebut mencakup kerja di kantor (work from office/WFO), kerja dari rumah (work from home/WFH), maupun bekerja dari lokasi lain yang ditetapkan (WFA).

“Kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh. Jadi kami memberikan fleksibilitas kepada para ASN pada Senin, 29 Desember hingga Rabu, 31 Desember 2026,” kata Rini di Jakarta, Kamis (18/12).

Baca juga:

DPRD Ingatkan Gubernur Pramono Tidak Semua ASN Cocok Kerja WFA

Rini menegaskan, kebijakan flexible working arrangement ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Meski demikian, penerapannya tetap harus mempertimbangkan keberlangsungan layanan publik agar tidak terganggu.

“Kami juga mengimbau kepada instansi pemerintah untuk tetap memperhatikan layanan-layanan publik esensial yang harus dilaksanakan,” ujarnya.

Selain itu, Rini memastikan bahwa selama periode kerja fleksibel tersebut, masyarakat tetap dapat melaporkan kinerja dan perilaku ASN melalui kanal resmi pemerintah, yakni www.lapor.go.id. Oleh karena itu, para ASN diimbau untuk tetap menjaga sikap, profesionalisme, dan kinerja meski tidak bekerja dari kantor.

“Masyarakat masih dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui LAPOR atau www.lapor.go.id,” tegas Rini.

Baca juga:

Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa bagi pekerja sektor swasta, pemerintah berharap akan ada pengaturan tersendiri melalui surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Nantinya akan diatur secara lebih detail dalam surat edaran yang dirilis oleh Menteri Ketenagakerjaan,” kata Susiwijono.

Ia menambahkan, terdapat sejumlah sektor yang tetap harus memberikan layanan publik dan layanan kesehatan selama periode libur Nataru. Oleh karena itu, pengaturan teknis perlu disesuaikan oleh masing-masing perusahaan dan instansi terkait.

“Misalnya sektor layanan publik dan sektor kesehatan yang sangat kritis, harus tetap berjalan. Pengaturannya nanti disesuaikan oleh masing-masing instansi,” tutup Susiwijono. (Knu)

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #Work From Anywhere #Kemenpan RB
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Indonesia
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Pemprov DKI resmi terapkan WFH setiap Jumat untuk ASN. Simak aturan, kriteria pegawai, hingga dampaknya terhadap layanan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
ASN DKI Jakarta viral usai ganti pelat mobil dinas jadi putih di Puncak Bogor. Pemprov beri teguran dan ungkap alasan terkait konten promosi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
ASN DKI Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas di Puncak Bogor. Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi, BPAD beri teguran dan lakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
Indonesia
Sosiolog UMM Bongkar Sisi Gelap WFH Saat Krisis Energi Melanda, Picu Konflik Sosial Baru
Masyarakat yang sudah terbiasa dengan fleksibilitas pascapandemi cenderung mengubah WFH menjadi Work From Anywhere (WFA)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 April 2026
Sosiolog UMM Bongkar Sisi Gelap WFH Saat Krisis Energi Melanda, Picu Konflik Sosial Baru
Indonesia
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Gubernur DKI Pramono Anung pastikan WFH ASN tidak ganggu pelayanan publik. Skema 25–50 persen, pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Indonesia
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Pemprov DKI terapkan WFH ASN setiap Jumat. Pramono Anung melarang penggunaan kendaraan dinas untuk tekan konsumsi BBM.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Indonesia
WFH ASN DKI Berlaku Tiap Jumat, Pramono: Pelanggar Akan Disanksi
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH ASN setiap Jumat mulai April 2026 untuk hemat BBM. Pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Berlaku Tiap Jumat, Pramono: Pelanggar Akan Disanksi
Bagikan