ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
MenpanRB, Rini Widyantini. (Foto: dok. Kemenpan RB)
MerahPutih.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, mulai Senin, 29 Desember hingga Rabu, 31 Desember 2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa setiap instansi diberikan kewenangan untuk menyesuaikan pelaksanaan kedinasan ASN dengan skema kerja fleksibel.
Penyesuaian tersebut mencakup kerja di kantor (work from office/WFO), kerja dari rumah (work from home/WFH), maupun bekerja dari lokasi lain yang ditetapkan (WFA).
“Kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh. Jadi kami memberikan fleksibilitas kepada para ASN pada Senin, 29 Desember hingga Rabu, 31 Desember 2026,” kata Rini di Jakarta, Kamis (18/12).
Baca juga:
DPRD Ingatkan Gubernur Pramono Tidak Semua ASN Cocok Kerja WFA
Rini menegaskan, kebijakan flexible working arrangement ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Meski demikian, penerapannya tetap harus mempertimbangkan keberlangsungan layanan publik agar tidak terganggu.
“Kami juga mengimbau kepada instansi pemerintah untuk tetap memperhatikan layanan-layanan publik esensial yang harus dilaksanakan,” ujarnya.
Selain itu, Rini memastikan bahwa selama periode kerja fleksibel tersebut, masyarakat tetap dapat melaporkan kinerja dan perilaku ASN melalui kanal resmi pemerintah, yakni www.lapor.go.id. Oleh karena itu, para ASN diimbau untuk tetap menjaga sikap, profesionalisme, dan kinerja meski tidak bekerja dari kantor.
“Masyarakat masih dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui LAPOR atau www.lapor.go.id,” tegas Rini.
Baca juga:
Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa bagi pekerja sektor swasta, pemerintah berharap akan ada pengaturan tersendiri melalui surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Nantinya akan diatur secara lebih detail dalam surat edaran yang dirilis oleh Menteri Ketenagakerjaan,” kata Susiwijono.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah sektor yang tetap harus memberikan layanan publik dan layanan kesehatan selama periode libur Nataru. Oleh karena itu, pengaturan teknis perlu disesuaikan oleh masing-masing perusahaan dan instansi terkait.
“Misalnya sektor layanan publik dan sektor kesehatan yang sangat kritis, harus tetap berjalan. Pengaturannya nanti disesuaikan oleh masing-masing instansi,” tutup Susiwijono. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Putusan Final, Menteri PANRB Bakal Ikuti Aturan Polisi Dilarang Jabat di Lembaga Sipil
Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif
Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar
Pemda Nias Barat Datangi KemenPAN-RB, Pertanyakan Nasib Tenaga Honorernya
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya
Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental
Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan