MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai respons terhadap eskalasi geopolitik di Timur Tengah, khususnya konflik antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran, yang berdampak pada kebutuhan penghematan energi bahan bakar minyak (BBM).
Surat Edaran tersebut bernomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN yang diteken pada 6 April 2026.
"Untuk Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani Pergub-nya," kata Pramono di Balai Kota, Selasa (7/4).
Pramono menjelaskan, kebijakan ini tidak diterapkan secara seragam di seluruh instansi. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberikan fleksibilitas menyesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing.
"Jadi untuk masing-masing OPD itu range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan Work From Home," tambah dia.
Berdasarkan SE tersebut, proporsi ASN yang menjalankan WFH minimal 25 persen dan maksimal 50 persen, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas di setiap unit kerja.
Baca juga:
Pemerintah Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Bakal Diawasi Pakai Geo-Location
ASN yang dapat mengikuti skema WFH harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin
- Memiliki masa kerja lebih dari dua tahun
- Mematuhi pedoman perilaku selama WFH
Selain itu, ASN yang melaksanakan WFH wajib melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi Pemprov DKI sebanyak dua kali dalam sehari.
Pemprov DKI juga menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan WFH. Sanksi tersebut berupa pencabutan hak WFH hingga sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan WFH tidak berlaku bagi sejumlah unit layanan vital, antara lain:
- Layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan
- Ketenteraman dan ketertiban umum
- Pelayanan pajak daerah dan Samsat
- Layanan kebersihan dan persampahan
- Perizinan, kependudukan, kesehatan, dan pendidikan
Dengan demikian, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal.
Baca juga:
WFH ASN DKI Resmi Berlaku, DPRD Ingatkan Kinerja Jangan Turun
Meski menerapkan WFH, Pemprov DKI memastikan kinerja ASN tidak akan terganggu. Pemerintah akan melakukan pengawasan melalui sistem monitoring yang tengah dikembangkan.
"Mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan untuk DKI Jakarta supaya betul-betul produktivitasnya tetap terjaga dengan baik," jelasnya.
Pramono juga menyebut kebijakan ini akan dievaluasi secara menyeluruh setelah berjalan efektif.
"Karena ini belum juga dijalankan baru minggu ini secara efektif akan berjalan, tentunya setelah itu kami akan evaluasi," kata dia. (Asp)