MerahPutih.com - Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menunjukkan dampak signifikan terhadap efisiensi belanja pemerintah.
Dalam dua bulan pertama pelaksanaannya, yakni April hingga Mei 2026, pemerintah mencatat penghematan anggaran mencapai Rp 1,94 triliun, terutama dari pengurangan biaya perjalanan dinas.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan, Rabu (10/6), penghematan terbesar berasal dari anggaran perjalanan dinas yang berhasil ditekan secara nasional.
Penghematan paling signifikan, merujuk data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) per 26 Mei 2026, terjadi pada anggaran perjalanan dinas secara nasional sebesar Rp1,94 triliun,
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari.
Penghematan Utilitas Capai Rp 65,61 Miliar
Selain menekan biaya perjalanan dinas, kebijakan tersebut juga menghasilkan efisiensi penggunaan utilitas kantor yang mencakup listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan air. Total penghematan utilitas tercatat mencapai Rp 65,61 miliar.
Rinciannya meliputi penghematan listrik sebesar Rp 34,38 miliar, penghematan BBM kendaraan dinas Rp 19,96 miliar, serta penghematan penggunaan air sebesar Rp 11,26 miliar.
Baca juga:
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Berdasarkan data pemerintah, pembatasan penggunaan fasilitas kantor menjadi langkah efisiensi yang paling banyak diterapkan oleh instansi pemerintah.
Sebanyak 113 instansi menjalankan kebijakan tersebut. Sementara itu, pembatasan penggunaan kendaraan dinas diterapkan oleh 109 instansi dan pembatasan perjalanan dinas dilakukan oleh 106 instansi.
Selain itu, sebanyak 73 instansi meningkatkan penggunaan transportasi umum dan menerapkan pembatasan kegiatan di luar jam kerja sebagai bagian dari upaya efisiensi.
Baca juga:
Gaji Ke-13 Cair, Negara Rogoh Kocek APBN Rp 24 T untuk 5,5 Juta ASN-Pensiunan
Qodari menjelaskan, kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, efektif, responsif, dan berbasis teknologi digital.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN.
Aturan ini dirancang untuk mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan efektivitas kerja birokrasi.
Terapkan Pola Kerja 4 Hari WFO dan 1 Hari WFH
Sejak mulai berlaku pada 1 April 2026, pemerintah menerapkan pola kerja yang mengombinasikan empat hari bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan satu hari bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Namun, menurut Qodari, esensi kebijakan tersebut tidak sebatas pada pengaturan lokasi bekerja.
"Namun, perlu ditegaskan bahwa substansi kebijakan ini bukan sekadar pengaturan lokasi bekerja, melainkan perubahan cara kerja birokrasi secara menyeluruh serta mendorong ASN bekerja lebih produktif, fleksibel, dan berorientasi pada hasil," kata Qodari.
Baca juga:
WFH ASN Turunkan Konsumsi Pertalite Nasional 9%, Kebijakan Diperpanjang 2 Bulan
Dalam implementasinya, fleksibilitas kerja tetap disesuaikan dengan karakteristik tugas, jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat, serta capaian kinerja individu maupun organisasi.
Pemerintah juga mewajibkan seluruh instansi menjaga kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan sistem informasi, penyediaan layanan esensial, serta pengawasan kinerja yang dilakukan secara berkelanjutan. (Pon)