KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya

Ilustrasi: Apel ASN Pemprov Jakarta. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengingatkan seluruh instansi pusat dan daerah untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di instansi pemerintah.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) juga menerbitkan Surat Edaran terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Kemendagri.

“Dalam SE MenPANRB maupun SE Mendagri sudah tercantum perihal penentuan hari WFH, yaitu hari Jumat. Kedua SE ini baru efektif dilaksanakan mulai minggu ini, karena minggu lalu hari Jumat merupakan hari libur. Diharapkan melalui SE tersebut, instansi pusat dan daerah dapat mempedomaninya,” kata Humas KemenPAN-RB dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4).

Meski demikian, KemenPAN-RB menegaskan bahwa aturan tersebut tidak memuat sanksi tegas bagi instansi yang tidak mematuhi. Namun, pemerintah tetap memiliki opsi memberikan peringatan.

“Dalam SE memang tidak dimuat sanksi, tetapi tetap dimungkinkan untuk diterbitkan surat peringatan.”

Baca juga:

Swasta Diimbau Ikut WFH 1 Hari Seminggu, Pemerintah: Gaji hingga Jatah Cuti Pekerja tak Dikurangi

Dalam SE MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026, diatur pola kerja ASN yang mengombinasikan kerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan kerja dari rumah (WFH).

ASN akan bekerja selama empat hari di kantor, yaitu Senin hingga Kamis, dan satu hari WFH setiap Jumat.

Penyesuaian ini dilakukan oleh masing-masing pimpinan instansi dengan mempertimbangkan karakteristik tugas serta capaian kinerja pegawai dan organisasi.

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan WFH tidak boleh mengganggu layanan publik. Instansi wajib memastikan pelayanan tetap berjalan optimal, baik secara daring maupun luring.

Baca juga:

Pemerintah Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Bakal Diawasi Pakai Geo-Location

Beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain:

  • Optimalisasi sistem informasi untuk absensi dan pelaporan kinerja
  • Menjamin layanan publik esensial tetap tersedia, seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, dan kependudukan
  • Memberikan perhatian khusus bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak
  • Membuka kanal pengaduan serta tetap melaksanakan survei kepuasan masyarakat
  • Menyampaikan informasi yang jelas jika terjadi perubahan mekanisme layanan

Selain itu, pimpinan instansi juga diminta melakukan pengawasan terhadap pencapaian kinerja ASN serta memastikan standar pelayanan tetap terpenuhi.

Surat Edaran Menteri ini resmi berlaku sejak 1 April 2026 dan menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dalam menerapkan fleksibilitas kerja ASN. (Pon)

#Work From Home (WFH) #ASN #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Kemenpan RB
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Tercatat sebanyak 2.722 ASN mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dalam waktu enam bulan terakhir.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Indonesia
Mendagri Janji Tidak Ada PPPK Yang Dirumahkan, 3 Skema Anggaran Disiapkan
Khusus terkait tenaga pendidik dan guru, pemerintah pusat dapat mengambil langkah untuk menangani persoalan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Mendagri Janji Tidak Ada PPPK Yang Dirumahkan, 3 Skema Anggaran Disiapkan
Indonesia
Ribuan ASN Terdampak Kebakaran Bapenda, DKI Siapkan Kantor Sementara Gedung di Cikini
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan gedung di Cikini untuk relokasi ASN terdampak kebakaran Bapenda.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Ribuan ASN Terdampak Kebakaran Bapenda, DKI Siapkan Kantor Sementara Gedung di Cikini
Indonesia
Seribu ASN DKI Terdampak Kebakaran Gedung Bapenda, Pramono Berlakukan WFH/WFA
Sekitar 1.000 ASN DKI Jakarta terdampak kebakaran Gedung Bapenda di Abdul Muis. Gubernur Pramono Anung berlakukan WFH/WFA
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Seribu ASN DKI Terdampak Kebakaran Gedung Bapenda, Pramono Berlakukan WFH/WFA
Indonesia
Mobil Disembunyikan di IRTI Monas, Pramono Bongkar Siasat ASN Akali Aturan Naik Transportasi Umum
Pramono Anung mengungkap cara sejumlah ASN DKI mengakali aturan wajib naik transportasi umum setiap Rabu dengan memarkir mobil di IRTI Monas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Mobil Disembunyikan di IRTI Monas, Pramono Bongkar Siasat ASN Akali Aturan Naik Transportasi Umum
Indonesia
Beda Dengan Daerah Lain, Pramono Tegaskan DKI Jakarta Tidak Punya Kendala Bayar Gaji ASN
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperkirakan terdapat 79 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal untuk membiayai belanja pegawainya
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Beda Dengan Daerah Lain, Pramono Tegaskan DKI Jakarta Tidak Punya Kendala Bayar Gaji ASN
Indonesia
Rasio Belanja Pegawai masih di Bawah Ambang Batas, Pemprov Jateng Pastikan Gaji ASN Aman
Seluruh gubernur, termasuk Jateng, telah menyampaikan usul kepada pemerintah pusat agar mengkaji kebutuhan anggaran belanja pegawai di daerah.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Rasio Belanja Pegawai masih di Bawah Ambang Batas, Pemprov Jateng Pastikan Gaji ASN Aman
Indonesia
Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Bakal Kasih Bantuan Rp 20 Triliun ke Daerah
Bantuan tersebut ditujukan terutama untuk memastikan pemerintah daerah mampu membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Bakal Kasih Bantuan Rp 20 Triliun ke Daerah
Indonesia
Tekanan Fiskal, 5 Daerah Soloraya Terancam Kesulitan Bayar Gaji ASN
Hal itu terjadi akibat tingginya belanja pegawai yang menggerus APBD.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Tekanan Fiskal, 5 Daerah Soloraya Terancam Kesulitan Bayar Gaji ASN
Indonesia
Beratkan Anggaran, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Akan Diatur Ulang
Tata kelola PPPK oleh pemerintah daerah perlu diatur ulang agar ke depannya tidak terjadi penumpukan pegawai yang memberatkan anggaran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Beratkan Anggaran, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Akan Diatur Ulang
Bagikan