KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya

Ilustrasi: Apel ASN Pemprov Jakarta. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengingatkan seluruh instansi pusat dan daerah untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di instansi pemerintah.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) juga menerbitkan Surat Edaran terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Kemendagri.

“Dalam SE MenPANRB maupun SE Mendagri sudah tercantum perihal penentuan hari WFH, yaitu hari Jumat. Kedua SE ini baru efektif dilaksanakan mulai minggu ini, karena minggu lalu hari Jumat merupakan hari libur. Diharapkan melalui SE tersebut, instansi pusat dan daerah dapat mempedomaninya,” kata Humas KemenPAN-RB dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4).

Meski demikian, KemenPAN-RB menegaskan bahwa aturan tersebut tidak memuat sanksi tegas bagi instansi yang tidak mematuhi. Namun, pemerintah tetap memiliki opsi memberikan peringatan.

“Dalam SE memang tidak dimuat sanksi, tetapi tetap dimungkinkan untuk diterbitkan surat peringatan.”

Baca juga:

Swasta Diimbau Ikut WFH 1 Hari Seminggu, Pemerintah: Gaji hingga Jatah Cuti Pekerja tak Dikurangi

Dalam SE MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026, diatur pola kerja ASN yang mengombinasikan kerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan kerja dari rumah (WFH).

ASN akan bekerja selama empat hari di kantor, yaitu Senin hingga Kamis, dan satu hari WFH setiap Jumat.

Penyesuaian ini dilakukan oleh masing-masing pimpinan instansi dengan mempertimbangkan karakteristik tugas serta capaian kinerja pegawai dan organisasi.

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan WFH tidak boleh mengganggu layanan publik. Instansi wajib memastikan pelayanan tetap berjalan optimal, baik secara daring maupun luring.

Baca juga:

Pemerintah Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Bakal Diawasi Pakai Geo-Location

Beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain:

  • Optimalisasi sistem informasi untuk absensi dan pelaporan kinerja
  • Menjamin layanan publik esensial tetap tersedia, seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, dan kependudukan
  • Memberikan perhatian khusus bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak
  • Membuka kanal pengaduan serta tetap melaksanakan survei kepuasan masyarakat
  • Menyampaikan informasi yang jelas jika terjadi perubahan mekanisme layanan

Selain itu, pimpinan instansi juga diminta melakukan pengawasan terhadap pencapaian kinerja ASN serta memastikan standar pelayanan tetap terpenuhi.

Surat Edaran Menteri ini resmi berlaku sejak 1 April 2026 dan menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dalam menerapkan fleksibilitas kerja ASN. (Pon)

#Work From Home (WFH) #ASN #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Kemenpan RB
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian PANRB: WFH ASN Tak Turunkan Kinerja, 95 Persen Layanan Publik Tetap Stabil
Kementerian PANRB menyebut kebijakan WFH ASN tidak menurunkan kinerja maupun kualitas pelayanan publik. Sebanyak 95 persen layanan tetap stabil dan digitalisasi pemerintahan semakin meningkat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Kementerian PANRB: WFH ASN Tak Turunkan Kinerja, 95 Persen Layanan Publik Tetap Stabil
Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Komisi II DPR memastikan perjuangan tenaga honorer. PPPK merupakan aset negara, bukan beban anggaran.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
Gaji Ke-13 Cair, Negara Rogoh Kocek APBN Rp 24 T untuk 5,5 Juta ASN-Pensiunan
Pemerintah resmi merealisasikan pembayaran gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan dengan total anggaran mencapai Rp 24 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Gaji Ke-13 Cair, Negara Rogoh Kocek APBN Rp 24 T untuk 5,5 Juta ASN-Pensiunan
Indonesia
WFH ASN Turunkan Konsumsi Pertalite Nasional 9%, Kebijakan Diperpanjang 2 Bulan
Menko Ekonomi menegaskan pemerintah memutuskan untuk terus memberlakukan kebijakan WFH bagi kalangan ASN
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
WFH ASN Turunkan Konsumsi Pertalite Nasional 9%, Kebijakan Diperpanjang 2 Bulan
Indonesia
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Selain itu, agar pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah dilakukan pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Indonesia
Gubernur Pramono Lantik 884 Pejabat, Ingatkan Gerak Cepat Antisipasi Perubahan di Tengah Gejolak Global
Kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial, harus tetap menjadi prioritas utama.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Gubernur Pramono Lantik 884 Pejabat, Ingatkan Gerak Cepat Antisipasi Perubahan di Tengah Gejolak Global
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
DPR RI Ingatkan Risiko Krisis Pendidik Jika Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027
Komisi X DPR RI mendorong pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan kebutuhan guru berbasis data akurat di tiap wilayah
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR RI Ingatkan Risiko Krisis Pendidik Jika Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027
Bagikan