MerahPutih.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengingatkan seluruh instansi pusat dan daerah untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di instansi pemerintah.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) juga menerbitkan Surat Edaran terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Kemendagri.
“Dalam SE MenPANRB maupun SE Mendagri sudah tercantum perihal penentuan hari WFH, yaitu hari Jumat. Kedua SE ini baru efektif dilaksanakan mulai minggu ini, karena minggu lalu hari Jumat merupakan hari libur. Diharapkan melalui SE tersebut, instansi pusat dan daerah dapat mempedomaninya,” kata Humas KemenPAN-RB dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4).
Meski demikian, KemenPAN-RB menegaskan bahwa aturan tersebut tidak memuat sanksi tegas bagi instansi yang tidak mematuhi. Namun, pemerintah tetap memiliki opsi memberikan peringatan.
“Dalam SE memang tidak dimuat sanksi, tetapi tetap dimungkinkan untuk diterbitkan surat peringatan.”
Baca juga:
Swasta Diimbau Ikut WFH 1 Hari Seminggu, Pemerintah: Gaji hingga Jatah Cuti Pekerja tak Dikurangi
Dalam SE MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026, diatur pola kerja ASN yang mengombinasikan kerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan kerja dari rumah (WFH).
ASN akan bekerja selama empat hari di kantor, yaitu Senin hingga Kamis, dan satu hari WFH setiap Jumat.
Penyesuaian ini dilakukan oleh masing-masing pimpinan instansi dengan mempertimbangkan karakteristik tugas serta capaian kinerja pegawai dan organisasi.
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan WFH tidak boleh mengganggu layanan publik. Instansi wajib memastikan pelayanan tetap berjalan optimal, baik secara daring maupun luring.
Baca juga:
Pemerintah Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Bakal Diawasi Pakai Geo-Location
Beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain:
- Optimalisasi sistem informasi untuk absensi dan pelaporan kinerja
- Menjamin layanan publik esensial tetap tersedia, seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, dan kependudukan
- Memberikan perhatian khusus bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak
- Membuka kanal pengaduan serta tetap melaksanakan survei kepuasan masyarakat
- Menyampaikan informasi yang jelas jika terjadi perubahan mekanisme layanan
Selain itu, pimpinan instansi juga diminta melakukan pengawasan terhadap pencapaian kinerja ASN serta memastikan standar pelayanan tetap terpenuhi.
Surat Edaran Menteri ini resmi berlaku sejak 1 April 2026 dan menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dalam menerapkan fleksibilitas kerja ASN. (Pon)