MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa penerapan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) tidak akan memengaruhi kualitas pelayanan publik.
"Karena pelayanan publik kan tidak boleh terganggu," kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (1/4).
Ia menjelaskan, kebijakan WFH akan diterapkan dengan skema 25 hingga 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah, menyesuaikan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Saat ini, pengaturan teknis pelaksanaan WFH tengah disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta dan akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur.
Baca juga:
WFH ASN DKI Berlaku Tiap Jumat, Pramono: Pelanggar Akan Disanksi
Politikus PDI Perjuangan tersebut menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas harian sekaligus menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Karena itu, ASN yang menjalankan WFH diimbau untuk tetap berada di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar kepentingan pekerjaan.
Baca juga:
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar aturan WFH, termasuk yang bekerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA).
"Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tidak kan yang tegas untuk itu. Pokoknya sanksi, kalau bisa dibinasakan," pungkasnya. (Asp)