Eks Ketum PPP Romahurmuziy Jalani Sidang Putusan Kasus Jual Beli Jabatan
Senin, 20 Januari 2020 -
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bakal menggelar sidang putusan perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Senin (20/1).
Majelis hakim akan menentukan apakah Romi, sapaan Romahurmuziy, terbukti melakukan korupsi sesuai dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga
"Putusan rencananya dibacakan siang ini," kata Kuasa Hukum Romi, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/1).
Pada pidana pokoknya, mantan anggota Komisi XI DPR ini dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Dalam analisis yuridisnya, Jaksa berkeyakinan bahwa Romi terbukti melakukan tindak pidana korupi yakni menenerima suap dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin sebesar Rp325 juta dan Rp91,4 juta dari mantan Kepala Kantir Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.
Baca Juga
Suap Jual Beli Jabatan, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa berkesimpulan bahwa Rommy menggunakan pengaruh politiknya untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Rommy juga dinilai telah menggunakan kewenangan yang ada padanya untuk mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri, keluarga, dan kelompoknya.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pncabutan hak politik terhadap Romi sekira lima tahun pasca menjalani pidana pokok 4 tahun penjara.
Jaksa KPK juga menuntut Romi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta. Romi diberi tenggat waktu selama satu bulan untuk membayar uang pengganti setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga
Sidang Suap Romahurmuziy, Khofifah Dicecar soal Peran Ketua Timsesnya di Pilgub Jatim
Jika dalam jangka waktu tersebut Romi tidak dapat membayarkan uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika harta benda Romi tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman satu tahun penjara. (Pon)