Suap Jual Beli Jabatan, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Senin, 06 Januari 2020
 Suap Jual Beli Jabatan, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy dituntut empat tahun penjara dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romi dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Romi dinilai terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama Jatim Haris Hassanudin dan mantan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi terkait dengan pengisian jabatan di Kemenag.

Baca Juga:

Sidang Suap Romahurmuziy, Khofifah Dicecar soal Peran Ketua Timsesnya di Pilgub Jatim

"Kami jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan," kata jaksa Wawan Yunarwanto membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1).

Eks Ketum PPP dituntut empat penjara
Eks Ketum PPP Romahurmuziy (Foto: ANTARA)

Saat itu, Haris mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim, sedangkan Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Jaksa meyakini Romi terbukti menerima suap dari Haris sebesar Rp255 juta. Sementara dari Muafaq Wirahadi Rp91,4 juta. Adapun uang dari Muafaq sebesar Rp41,4 juta dipakai sepupunya Abdul Wahab untuk keperluan kampanye di DPRD Kabupaten Gresik.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan Romi adalah tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan bebas KKN, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan Romi adalah sopan selama menjalani persidangan.

Pemberian suap kepada Romi dari Haris dilakukan dalam kurun waktu Januari 2019 yaitu sebesar Rp5 juta dan pada Februari 2019 sebesar Rp250 juta.

Hal itu untuk proses seleksi pengisian jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim dengan turut melakukan intervensi secara langsung maupun tidak langsung. Padahal, kata jaksa, Haris tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana surat dari KASN.

Jaksa mengatakan bahwa seharusnya Romi mengembalikan uang tersebut kepada KPK secara langsung, bukan pada Norman Zein Nahdi selaku pengurus PPP Jatim yang dipersidangan mengaku akan mengembalikannya kembali pada Haris meskipun hal itu tak terjadi.

Dengan demikian, jaksa mengatakan bahwa penerimaan uang tersebut telah sempurna karena adanya delik yang sudah terjadi.

Baca Juga:

KPK Tegaskan Informasi Romahurmuziy Hilang dari RS Polri Hoaks

Romi diyakini jaksa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(Pon)

Baca Juga:

Eks Ketum PPP Romahurmuziy Resmi Jadi Pesakitan di Meja Hijau

#Muhammad Romahurmuziy #Kemenag #Pengadilan Tipikor #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Majelis taklim tidak sekadar menjadi ruang pengajian rutin, tapi tampil sebagai pusat penguatan ketahanan keluarga dan benteng moral masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Aliran dana korupsi ini ternyata juga mengalir ke beberapa pihak lain
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Berita Foto
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan Franka Franklin Makarim di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM dengan uang pengganti mencapai Rp 5,68 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Bagikan