Suap Jual Beli Jabatan, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Senin, 06 Januari 2020
 Suap Jual Beli Jabatan, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy dituntut empat tahun penjara dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romi dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Romi dinilai terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama Jatim Haris Hassanudin dan mantan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi terkait dengan pengisian jabatan di Kemenag.

Baca Juga:

Sidang Suap Romahurmuziy, Khofifah Dicecar soal Peran Ketua Timsesnya di Pilgub Jatim

"Kami jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan," kata jaksa Wawan Yunarwanto membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1).

Eks Ketum PPP dituntut empat penjara
Eks Ketum PPP Romahurmuziy (Foto: ANTARA)

Saat itu, Haris mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim, sedangkan Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Jaksa meyakini Romi terbukti menerima suap dari Haris sebesar Rp255 juta. Sementara dari Muafaq Wirahadi Rp91,4 juta. Adapun uang dari Muafaq sebesar Rp41,4 juta dipakai sepupunya Abdul Wahab untuk keperluan kampanye di DPRD Kabupaten Gresik.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan Romi adalah tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan bebas KKN, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan Romi adalah sopan selama menjalani persidangan.

Pemberian suap kepada Romi dari Haris dilakukan dalam kurun waktu Januari 2019 yaitu sebesar Rp5 juta dan pada Februari 2019 sebesar Rp250 juta.

Hal itu untuk proses seleksi pengisian jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim dengan turut melakukan intervensi secara langsung maupun tidak langsung. Padahal, kata jaksa, Haris tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana surat dari KASN.

Jaksa mengatakan bahwa seharusnya Romi mengembalikan uang tersebut kepada KPK secara langsung, bukan pada Norman Zein Nahdi selaku pengurus PPP Jatim yang dipersidangan mengaku akan mengembalikannya kembali pada Haris meskipun hal itu tak terjadi.

Dengan demikian, jaksa mengatakan bahwa penerimaan uang tersebut telah sempurna karena adanya delik yang sudah terjadi.

Baca Juga:

KPK Tegaskan Informasi Romahurmuziy Hilang dari RS Polri Hoaks

Romi diyakini jaksa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(Pon)

Baca Juga:

Eks Ketum PPP Romahurmuziy Resmi Jadi Pesakitan di Meja Hijau

#Muhammad Romahurmuziy #Kemenag #Pengadilan Tipikor #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Negara diperkirakan menanggung kerugian total mencapai Rp285,18 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Indonesia
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Membantah anggapan menggunakan kuota haji ilegal dan menegaskan pemerintah yang meminta Maktour untuk mengisi kuota haji tambahan.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Berita Foto
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker, Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Pihaknya menginginkan alat bukti, termasuk LHP kerugian negara dalam perkara tersebut, hanya dihadirkan di dalam persidangan, bukan di luar persidangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Indonesia
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Nadiem menegaskan dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Indonesia
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Terdakwa Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Nadiem Makarim baru menjalani operasi Jumat 12 Desember 2025 pekan lalu karena terjadi infeksi hingga keluar darah.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Bagikan