Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Merahputih.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim bersiap meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromeboo. Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dibawa oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam perkara tersebut, Nadiem Makarim diduga memperkaya diri sebesar Rp809 miliar dari pengadaan laptop Chromebook. JPU juga sudah mendakwa Nadiem merugikan negara melalui digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan juga sistem Chrome device management yang diduga merugikan negara mencapai Rp2,18 triliun.Nadiem dan tim kuasa hukumnya secara konsisten selama persidangan berlangsung membantah klaim tersebut di mana dirinya menyatakan bahwa nilai proyek tender ini sebesar Rp609 miliar. Menurut mereka, bagaimana mungkin dengan nilai tersebut Nadiem Makarim mendapat keuntungan Rp809 miliar. (Foto: MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas