Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEPALA Badan Keahlian (BK) DPR RI Bayu Dwi Anggono memaparkan muatan pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas bersama Komisi III DPR RI. Kata Bayu, RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
?
Bayu menjelaskan Bab I mengatur ketentuan umum yang memuat definisi dan pengertian penting terkait perampasan aset. Bab II mengatur ruang lingkup, termasuk jenis tindak pidana yang menjadi sasaran perampasan aset. Selanjutnya, Bab III mengatur jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas negara.
?
“Bab IV mengatur hukum acara perampasan aset, baik yang dilakukan berdasarkan putusan pidana maupun tanpa putusan pidana,” ujar Bayu di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).
?
Bab V mengatur pengelolaan aset yang telah dirampas, sedangkan Bab VI memuat ketentuan mengenai kerja sama internasional, terutama dalam penelusuran dan perampasan aset lintas negara. Bab VII mengatur pendanaan, dan Bab VIII berisi ketentuan penutup.
?

Baca juga:

Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis


Selain pembagian bab, Bayu menguraikan terdapat sedikitnya 16 pokok pengaturan utama dalam RUU tersebut. Pokok pengaturan itu mencakup ketentuan umum, asas perampasan aset, hingga metode perampasan aset yang digunakan negara. RUU ini juga mengatur jenis tindak pidana dan jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, termasuk kondisi dan kriteria aset yang dapat menjadi objek perampasan. Selain itu, diatur pula mekanisme pengajuan permohonan perampasan aset ke pengadilan.
?
“Hukum acara perampasan aset, lembaga pengelola aset, serta tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban aset juga diatur secara rinci,” kata Bayu.
?
Pokok pengaturan lainnya mencakup perjanjian kerja sama dengan negara lain, perjanjian bagi hasil antara pemerintah dan negara mitra, sumber pendanaan, serta pengelolaan dan akuntabilitas anggaran.
?
Menurut Bayu, pengaturan yang komprehensif ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan.(Pon)

Baca juga:

Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset

#DPR RI #RUU Perampasan Aset #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipatif agar perubahan skema pendanaan tidak menghambat keberlangsungan program yang menyasar jutaan penerima manfaat.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
6 Dokter Intership Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Langkah darurat ini dinilai sebagai keputusan krusial untuk mencegah berulangnya tragedi serta melindungi keselamatan jiwa dokter maupun pasien.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
6 Dokter Intership Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Perpres tersebut perlu menempatkan Program MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif dengan pendekatan siklus kehidupan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Noor Faizah lebih dulu dikenal sebagai sosok yang berkiprah di bidang kesehatan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
KPK menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Hal itu terkait kasus jual beli jabatan.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Tersangka dugaan jual beli jabatan yang juga Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (191) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Bagikan