Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEPALA Badan Keahlian (BK) DPR RI Bayu Dwi Anggono memaparkan muatan pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas bersama Komisi III DPR RI. Kata Bayu, RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
?
Bayu menjelaskan Bab I mengatur ketentuan umum yang memuat definisi dan pengertian penting terkait perampasan aset. Bab II mengatur ruang lingkup, termasuk jenis tindak pidana yang menjadi sasaran perampasan aset. Selanjutnya, Bab III mengatur jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas negara.
?
“Bab IV mengatur hukum acara perampasan aset, baik yang dilakukan berdasarkan putusan pidana maupun tanpa putusan pidana,” ujar Bayu di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).
?
Bab V mengatur pengelolaan aset yang telah dirampas, sedangkan Bab VI memuat ketentuan mengenai kerja sama internasional, terutama dalam penelusuran dan perampasan aset lintas negara. Bab VII mengatur pendanaan, dan Bab VIII berisi ketentuan penutup.
?

Baca juga:

Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis


Selain pembagian bab, Bayu menguraikan terdapat sedikitnya 16 pokok pengaturan utama dalam RUU tersebut. Pokok pengaturan itu mencakup ketentuan umum, asas perampasan aset, hingga metode perampasan aset yang digunakan negara. RUU ini juga mengatur jenis tindak pidana dan jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, termasuk kondisi dan kriteria aset yang dapat menjadi objek perampasan. Selain itu, diatur pula mekanisme pengajuan permohonan perampasan aset ke pengadilan.
?
“Hukum acara perampasan aset, lembaga pengelola aset, serta tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban aset juga diatur secara rinci,” kata Bayu.
?
Pokok pengaturan lainnya mencakup perjanjian kerja sama dengan negara lain, perjanjian bagi hasil antara pemerintah dan negara mitra, sumber pendanaan, serta pengelolaan dan akuntabilitas anggaran.
?
Menurut Bayu, pengaturan yang komprehensif ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan.(Pon)

Baca juga:

Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset

#DPR RI #RUU Perampasan Aset #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Kelompok masyarakat pengguna produk PSO merupakan prioritas utama perlindungan ekonomi dari hantaman inflasi global
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Kementerian HAM sejatinya mengajukan kebutuhan total sebesar Rp3,982 triliun, namun otoritas fiskal hanya menyetujui pagu indikatif sebesar Rp728,1 miliar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Picu Migrasi ke Pertalite, DPR Minta Antisipasi
Kenaikan harga Pertamax bisa memicu masyarakat pindah ke Pertalite. DPR pun meminta pemerintah menyiapkan skenario darurat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Picu Migrasi ke Pertalite, DPR Minta Antisipasi
Indonesia
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Komisi XII DPR segera memanggil Kementerian ESDM dan Pertamina, terkait kenaikan harga Pertamax. Sebab, BBM tersebut kini menembus Rp 16.250 per liter.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Indonesia
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Daniel Johan juga mengingatkan potensi serangan hama kuat saat kondisi lahan kering berlebihan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Bagikan