Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MERAHPUTIH.COM - KEPALA Badan Keahlian (BK) DPR RI Bayu Dwi Anggono memaparkan muatan pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas bersama Komisi III DPR RI. Kata Bayu, RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
?
Bayu menjelaskan Bab I mengatur ketentuan umum yang memuat definisi dan pengertian penting terkait perampasan aset. Bab II mengatur ruang lingkup, termasuk jenis tindak pidana yang menjadi sasaran perampasan aset. Selanjutnya, Bab III mengatur jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas negara.
?
“Bab IV mengatur hukum acara perampasan aset, baik yang dilakukan berdasarkan putusan pidana maupun tanpa putusan pidana,” ujar Bayu di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).
?
Bab V mengatur pengelolaan aset yang telah dirampas, sedangkan Bab VI memuat ketentuan mengenai kerja sama internasional, terutama dalam penelusuran dan perampasan aset lintas negara. Bab VII mengatur pendanaan, dan Bab VIII berisi ketentuan penutup.
?
Baca juga:
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Selain pembagian bab, Bayu menguraikan terdapat sedikitnya 16 pokok pengaturan utama dalam RUU tersebut. Pokok pengaturan itu mencakup ketentuan umum, asas perampasan aset, hingga metode perampasan aset yang digunakan negara. RUU ini juga mengatur jenis tindak pidana dan jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, termasuk kondisi dan kriteria aset yang dapat menjadi objek perampasan. Selain itu, diatur pula mekanisme pengajuan permohonan perampasan aset ke pengadilan.
?
“Hukum acara perampasan aset, lembaga pengelola aset, serta tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban aset juga diatur secara rinci,” kata Bayu.
?
Pokok pengaturan lainnya mencakup perjanjian kerja sama dengan negara lain, perjanjian bagi hasil antara pemerintah dan negara mitra, sumber pendanaan, serta pengelolaan dan akuntabilitas anggaran.
?
Menurut Bayu, pengaturan yang komprehensif ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan.(Pon)
Baca juga:
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak