Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEPALA Badan Keahlian (BK) DPR RI Bayu Dwi Anggono memaparkan muatan pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas bersama Komisi III DPR RI. Kata Bayu, RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
?
Bayu menjelaskan Bab I mengatur ketentuan umum yang memuat definisi dan pengertian penting terkait perampasan aset. Bab II mengatur ruang lingkup, termasuk jenis tindak pidana yang menjadi sasaran perampasan aset. Selanjutnya, Bab III mengatur jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas negara.
?
“Bab IV mengatur hukum acara perampasan aset, baik yang dilakukan berdasarkan putusan pidana maupun tanpa putusan pidana,” ujar Bayu di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).
?
Bab V mengatur pengelolaan aset yang telah dirampas, sedangkan Bab VI memuat ketentuan mengenai kerja sama internasional, terutama dalam penelusuran dan perampasan aset lintas negara. Bab VII mengatur pendanaan, dan Bab VIII berisi ketentuan penutup.
?

Baca juga:

Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis


Selain pembagian bab, Bayu menguraikan terdapat sedikitnya 16 pokok pengaturan utama dalam RUU tersebut. Pokok pengaturan itu mencakup ketentuan umum, asas perampasan aset, hingga metode perampasan aset yang digunakan negara. RUU ini juga mengatur jenis tindak pidana dan jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, termasuk kondisi dan kriteria aset yang dapat menjadi objek perampasan. Selain itu, diatur pula mekanisme pengajuan permohonan perampasan aset ke pengadilan.
?
“Hukum acara perampasan aset, lembaga pengelola aset, serta tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban aset juga diatur secara rinci,” kata Bayu.
?
Pokok pengaturan lainnya mencakup perjanjian kerja sama dengan negara lain, perjanjian bagi hasil antara pemerintah dan negara mitra, sumber pendanaan, serta pengelolaan dan akuntabilitas anggaran.
?
Menurut Bayu, pengaturan yang komprehensif ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan.(Pon)

Baca juga:

Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset

#DPR RI #RUU Perampasan Aset #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Melalui pembatasan durasi sidang 60 hari dan jalur yudisial yang ringkas, RUU ini diharapkan mampu menghapus stigma pengadilan yang lamban.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara soal pegawai pajak yang terkena OTT. Ia menegaskan, Kemenkeu tidak akan mengintervensi KPK.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Bagikan