Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MERAHPUTIH.COM - BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati memorandum of understanding (MoU) Helsinki sebagai bagian dari konsideran dalam revisi Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh. Kesepakatan ini diambil dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan RUU Pemerintahan Aceh yang digelar Baleg DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/1).
?
Anggota Baleg DPR TA Khalid menyatakan MoU Helsinki merupakan peristiwa bersejarah yang tidak dapat dilepaskan dari kelahiran kekhususan dan keistimewaan Aceh. Oleh karena itu, menurut dia, MoU Helsinki layak dijadikan bagian dari pertimbangan dalam revisi undang-undang tersebut.
?
“Di menimbang, sebagaimana disampaikan ketua tadi menyangkut dengan MoU, itu merupakan sejarah yang tidak bisa kita lupakan. Kami sarankan ada masukan ketika kita turun ke Aceh agar MoU itu menjadi bagian pertimbangan sebagai catatan sejarah,” kata Khalid dalam rapat.
?
Khalid kemudian mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh. Ia menilai pencantuman tersebut penting untuk menegaskan otonomi khusus Aceh tidak terlepas dari upaya menjaga keberlanjutan perdamaian.
?
Baca juga:
“Maka saran saya di poin B, bahwa penyelenggaraan otonomi khusus, untuk menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh sebagaimana nota kesepahaman MoU, menyelenggarakan pemerintahan Aceh dalam rangka kekhususan dan keistimewaan perlu dioptimalkan guna memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan Aceh,” ujar Khalid.
?
Menurut Khalid, memasukkan MoU Helsinki ke konsideran revisi UU Pemerintahan Aceh juga akan memperkuat legitimasi historis undang-undang tersebut. Dengan begitu, semangat perdamaian yang menjadi dasar lahirnya kekhususan Aceh tetap terjaga dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
?
“Sehingga di situ, MoU Helsinki menjadi sejarah penting bagi pemerintahan Aceh,” tutup politikus Gerindra itu.(Pon)
Baca juga:
Praja IPDN Gencarkan Bersih-Bersih di Kantor Pemerintah Aceh, Pelayanan Publik Segera Berjalan
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat
KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang