Eks Ketum PPP Romahurmuziy Jalani Sidang Putusan Kasus Jual Beli Jabatan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 20 Januari 2020
Eks Ketum PPP Romahurmuziy Jalani Sidang Putusan Kasus Jual Beli Jabatan

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. (Foto: MP/Ponco)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bakal menggelar sidang putusan perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Senin (20/1).

Majelis hakim akan menentukan apakah Romi, sapaan Romahurmuziy, terbukti melakukan korupsi sesuai dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga

Jaksa KPK Minta Hakim Cabut Hak Politik Romahurmuziy

"Putusan rencananya dibacakan siang ini," kata Kuasa Hukum Romi, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/1).

Pada pidana pokoknya, mantan anggota Komisi XI DPR ini dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Jaksa KPK tuntut hak politik Romahurmuziy dicabut karena terlibat korupsi
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy dituntut empat tahun penjara dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag (MP/Ponco Sulaksono)

Dalam analisis yuridisnya, Jaksa berkeyakinan bahwa Romi terbukti melakukan tindak pidana korupi yakni menenerima suap dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin sebesar Rp325 juta dan Rp91,4 juta dari mantan Kepala Kantir Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Baca Juga

Suap Jual Beli Jabatan, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa berkesimpulan bahwa Rommy menggunakan pengaruh politiknya untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Rommy juga dinilai telah menggunakan kewenangan yang ada padanya untuk mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri, keluarga, dan kelompoknya.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pncabutan hak politik terhadap‎ Romi sekira lima tahun pasca menjalani pidana pokok 4 tahun penjara.

Jaksa KPK juga menuntut Romi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta. Romi diberi tenggat waktu selama satu bulan untuk membayar uang pengganti setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga

Sidang Suap Romahurmuziy, Khofifah Dicecar soal Peran Ketua Timsesnya di Pilgub Jatim

Jika dalam jangka waktu tersebut Romi tidak dapat membayarkan uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika harta benda Romi tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman satu tahun penjara. (Pon)

#Muhammad Romahurmuziy
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jelang Muktamar Pemilihan Ketum Baru, Kader PPP Minta Ketua Majelis Partai Romahurmuziy Dievaluasi
Pria yang akrab disapa Rommy itu dianggap mayoritas kader PPP DKI Jakarta sudah membuat sejumlah pernyataan blunder.
Frengky Aruan - Rabu, 04 Juni 2025
Jelang Muktamar Pemilihan Ketum Baru, Kader PPP Minta Ketua Majelis Partai Romahurmuziy Dievaluasi
Indonesia
Aksi Rommy Tawarkan Kursi Ketum ke Mentan Amran, Dikritik Elit DPP PPP
Aksi Rommy membujuk pihak luar menjadi ketua umum partai itu disebut tidak etis oleh Waketum PPP Rusli Effendi, seolah-olah ini merupakan barang dagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Mei 2025
Aksi Rommy Tawarkan Kursi Ketum ke Mentan Amran, Dikritik Elit DPP PPP
Indonesia
Lonjakan Suara PSI, PPP Minta KPU dan Bawaslu Beri Atensi
Menurut Romahurmuziy, keiankan suara PSI tidak wajar dan tidak masuk akal.
Frengky Aruan - Minggu, 03 Maret 2024
Lonjakan Suara PSI, PPP Minta KPU dan Bawaslu Beri Atensi
Indonesia
PPP Sambut Baik Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Putusan ini adalah kemenangan kedaulatan rakyat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Februari 2024
PPP Sambut Baik Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Indonesia
PPP Sebut KIB Otomatis Bubar Usai PAN dan Golkar Dukung Prabowo
Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M. Romahurmuziy mengatakan, dengan bergabungnya PAN dan Golkar maka hampir dipastikan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) akan bubar.
Mula Akmal - Senin, 14 Agustus 2023
PPP Sebut KIB Otomatis Bubar Usai PAN dan Golkar Dukung Prabowo
Indonesia
Erwin Aksa Cabut Laporan Polisi Terhadap Romahurmuziy
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Rommy berakhir antiklimaks.
Mula Akmal - Rabu, 21 Juni 2023
Erwin Aksa Cabut Laporan Polisi Terhadap Romahurmuziy
Indonesia
Polri akan Panggil Erwin Aksa Usai Laporkan Romahurmuziy
Mabes Polri tengah mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan petinggi Partai Golkar, Erwin Aksa. Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy.
Mula Akmal - Rabu, 07 Juni 2023
Polri akan Panggil Erwin Aksa Usai Laporkan Romahurmuziy
Indonesia
Rommy PPP Ungkap Penyebab Mahfud MD Gagal Jadi Cawapres Jokowi di Pilpres 2019
Romahurmuziy menceritakan bagaimana gagalnya Mahfud MD menjadi cawapres Jokowi dalam podcast kanal Total Politik
Zulfikar Sy - Kamis, 04 Mei 2023
Rommy PPP Ungkap Penyebab Mahfud MD Gagal Jadi Cawapres Jokowi di Pilpres 2019
Indonesia
KPK Harap Romahurmuziy Tidak Lagi Korupsi saat Kembali Terjun ke Politik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara menanggapi kembalinya Romahurmuziy ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pria yang karib disapa Romy itu diangkat oleh PPP menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai.
Mula Akmal - Senin, 02 Januari 2023
KPK Harap Romahurmuziy Tidak Lagi Korupsi saat Kembali Terjun ke Politik
Indonesia
PPP Ungkap 3 Alasan Angkat Romahurmuziy Jadi Ketua MPP
Mantan terpidana korupsi Muhamad Romahurmuziy kembali ke gelanggang politik tanah air. Ia kembali bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang pernah dipimpinnya.
Mula Akmal - Senin, 02 Januari 2023
PPP Ungkap 3 Alasan Angkat Romahurmuziy Jadi Ketua MPP
Bagikan