Erwin Aksa Cabut Laporan Polisi Terhadap Romahurmuziy
Erwin Aksa. ANTARA/Aji Cakti/aa.
MerahPutih.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Rommy berakhir antiklimaks.
Polri membenarkan adanya pencabutan laporan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa terhadap Rommy, terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah memproses dan mendalami permohonan pencabutan laporan.
“Untuk permohonan pencabutan (laporan) dari EA sudah dilayangkan. Saat ini masih didalami,” ujar Nurul kepada wartawan, Rabu (21/6).
Nurul masih melakukan pemeriksaan dan masih menunggu info resmi penghentian penyidikan dari Bareskrim.
“Kita tunggu info resmi dari Bareskrim ya untuk SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)-nya,” tandasnya.
Baca Juga:
Analisis Pengamat Soal Airlangga Tunjuk Erwin Aksa Jadi Waketum Golkar
Sementara itu, Erwin membenarkan laporan yang dibuatnya ke Bareskrim Polri sudah dicabut.
Dia mengatakan pencabutan lapora dilakukan Senin, 19 Juni 2023.
Erwin menambahkan, proses pencabutan laporan tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan antara Erwin dan Rommy yang diselesaikan secara kekeluargaan.
“Sudah selesai secara kekeluargaan,” ucap Erwin.
Sebagai informasi, Erwin Aksa melaporkan Romahurmuziy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI. (Knu)
Baca Juga:
Tak Ikuti Kebijakan Partai, Erwin Aksa Diberhentikan Jadi Pengurus Golkar
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Mandat Reformasi 1998
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB