Kasus Korupsi

Jaksa KPK Minta Hakim Cabut Hak Politik Romahurmuziy

Eddy FloEddy Flo - Senin, 06 Januari 2020
 Jaksa KPK Minta Hakim Cabut Hak Politik Romahurmuziy

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana tambahan berupa pncabutan hak politik terhadap‎ mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy sekira lima tahun pasca menjalani pidana pokok 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap M Romahurmuziy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1).

Baca Juga:

Suap Jual Beli Jabatan, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa KPK juga menuntut pria yang karib disapa Romi ini untuk membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta. Romi diberi tenggat waktu selama satu bulan untuk membayar uang pengganti setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jaksa KPK tuntut hak politik Romahurmuziy dicabut karena terlibat korupsi
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy dituntut empat tahun penjara dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag (MP/Ponco Sulaksono)

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa M Romahurmuziy untuk membayar uang pengganti Rp 46,4 juta dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ujar Jaksa.

Jika dalam jangka waktu tersebut Romi tidak dapat membayarkan uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika harta benda Romi tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman satu tahun penjara.

Pada pidana pokoknya, mantan anggota Komisi XI DPR ini dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Baca Juga:

Sidang Suap Romahurmuziy, Khofifah Dicecar soal Peran Ketua Timsesnya di Pilgub Jatim

Dalam analisis yuridisnya, Jaksa berkeyakinan bahwa Romi terbukti melakukan tindak pidana korupi yakni menenerima suap dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin sebesar Rp325 juta dan Rp91,4 juta dari mantan Kepala Kantir Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Jaksa berkesimpulan bahwa Rommy menggunakan pengaruh politiknya untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Rommy juga dinilai telah menggunakan kewenangan yang ada padanya untuk mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri, keluarga, dan kelompoknya.(Pon)

Baca Juga:

Eks Ketum PPP Romahurmuziy Resmi Jadi Pesakitan di Meja Hijau

#Pengadilan Tipikor #Muhammad Romahurmuziy #Kasus Suap #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
KPK akan kembali memanggil eks Menhub, Budi Karya Sumadi. Hal itu terkait kasus suap proyek DJKA.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
Indonesia
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
KPK tengah menganalisis fakta persidangan terkait dugaan aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus suap importasi barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
Indonesia
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Aliran dana korupsi ini ternyata juga mengalir ke beberapa pihak lain
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Bagikan