Kasus Korupsi

Jaksa KPK Minta Hakim Cabut Hak Politik Romahurmuziy

Eddy FloEddy Flo - Senin, 06 Januari 2020
 Jaksa KPK Minta Hakim Cabut Hak Politik Romahurmuziy

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana tambahan berupa pncabutan hak politik terhadap‎ mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy sekira lima tahun pasca menjalani pidana pokok 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap M Romahurmuziy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1).

Baca Juga:

Suap Jual Beli Jabatan, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa KPK juga menuntut pria yang karib disapa Romi ini untuk membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta. Romi diberi tenggat waktu selama satu bulan untuk membayar uang pengganti setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jaksa KPK tuntut hak politik Romahurmuziy dicabut karena terlibat korupsi
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy dituntut empat tahun penjara dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag (MP/Ponco Sulaksono)

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa M Romahurmuziy untuk membayar uang pengganti Rp 46,4 juta dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ujar Jaksa.

Jika dalam jangka waktu tersebut Romi tidak dapat membayarkan uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika harta benda Romi tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman satu tahun penjara.

Pada pidana pokoknya, mantan anggota Komisi XI DPR ini dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Baca Juga:

Sidang Suap Romahurmuziy, Khofifah Dicecar soal Peran Ketua Timsesnya di Pilgub Jatim

Dalam analisis yuridisnya, Jaksa berkeyakinan bahwa Romi terbukti melakukan tindak pidana korupi yakni menenerima suap dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin sebesar Rp325 juta dan Rp91,4 juta dari mantan Kepala Kantir Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Jaksa berkesimpulan bahwa Rommy menggunakan pengaruh politiknya untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Rommy juga dinilai telah menggunakan kewenangan yang ada padanya untuk mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri, keluarga, dan kelompoknya.(Pon)

Baca Juga:

Eks Ketum PPP Romahurmuziy Resmi Jadi Pesakitan di Meja Hijau

#Pengadilan Tipikor #Muhammad Romahurmuziy #Kasus Suap #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor diklaim seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK membuka peluang menjerat Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengelolaan hutan yang melibatkan PT Inhutani.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK tetapkan 4 tersangka baru kasus suap proyek PUPR OKU, termasuk 2 anggota DPRD. Kasus bermula dari pokir yang diubah menjadi proyek fisik bernilai miliaran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK mengembalikan Toyota Alphard milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Mobil tersebut ternyata disewa oleh kementerian.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
Indonesia
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Babak baru Kasus Suap Dana Hibah Jatim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Indonesia
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Ketua Majelis Hakim TYipikor Medan, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK menghadirkan Gubernur Bobby Nasution dan Pj Sekda Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Bagikan