Kasus Korupsi

Jaksa KPK Minta Hakim Cabut Hak Politik Romahurmuziy

Eddy FloEddy Flo - Senin, 06 Januari 2020
 Jaksa KPK Minta Hakim Cabut Hak Politik Romahurmuziy

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana tambahan berupa pncabutan hak politik terhadap‎ mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy sekira lima tahun pasca menjalani pidana pokok 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap M Romahurmuziy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1).

Baca Juga:

Suap Jual Beli Jabatan, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa KPK juga menuntut pria yang karib disapa Romi ini untuk membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta. Romi diberi tenggat waktu selama satu bulan untuk membayar uang pengganti setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jaksa KPK tuntut hak politik Romahurmuziy dicabut karena terlibat korupsi
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy dituntut empat tahun penjara dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag (MP/Ponco Sulaksono)

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa M Romahurmuziy untuk membayar uang pengganti Rp 46,4 juta dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ujar Jaksa.

Jika dalam jangka waktu tersebut Romi tidak dapat membayarkan uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika harta benda Romi tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman satu tahun penjara.

Pada pidana pokoknya, mantan anggota Komisi XI DPR ini dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Baca Juga:

Sidang Suap Romahurmuziy, Khofifah Dicecar soal Peran Ketua Timsesnya di Pilgub Jatim

Dalam analisis yuridisnya, Jaksa berkeyakinan bahwa Romi terbukti melakukan tindak pidana korupi yakni menenerima suap dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin sebesar Rp325 juta dan Rp91,4 juta dari mantan Kepala Kantir Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Jaksa berkesimpulan bahwa Rommy menggunakan pengaruh politiknya untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Rommy juga dinilai telah menggunakan kewenangan yang ada padanya untuk mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri, keluarga, dan kelompoknya.(Pon)

Baca Juga:

Eks Ketum PPP Romahurmuziy Resmi Jadi Pesakitan di Meja Hijau

#Pengadilan Tipikor #Muhammad Romahurmuziy #Kasus Suap #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Bagikan